Sidang MK Bahas Ganti Rugi Keterlambatan Penerbangan, DPR Minta Evaluasi Dilakukan Setiap Tahun

Sidang MK Bahas Ganti Rugi Keterlambatan Penerbangan, DPR Minta Evaluasi Dilakukan Setiap Tahun

Ilustrasi pesawat. (Foto: Lion Grup)

Sumbardaily.com - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang lanjutan pengujian materi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan dengan pembahasan yang menyoroti mekanisme pemberian ganti kerugian akibat keterlambatan penerbangan.

Dalam persidangan tersebut, DPR RI meminta agar besaran kompensasi bagi penumpang dievaluasi secara berkala sehingga tetap relevan dengan perkembangan kondisi ekonomi dan mampu memberikan rasa keadilan bagi seluruh pihak.

Sidang kelima Permohonan Nomor 190/PUU-XXIV/2026 berlangsung pada Senin (20/7/2026). Agenda persidangan meliputi penyampaian keterangan DPR RI, tambahan keterangan Presiden atau Pemerintah, serta mendengarkan pandangan dari Pihak Terkait yang terdiri atas Asosiasi Maskapai Penerbangan Nasional Indonesia (INACA), Garuda Indonesia, Lion Air Group, dan Pelita Air. Namun, sejumlah maskapai menyatakan belum siap menyampaikan keterangannya dalam sidang kali ini.

Dalam keterangannya, Anggota Komisi III DPR RI Martin Daniel Tumbaleka meminta pemerintah melalui menteri yang membidangi urusan penerbangan agar secara rutin mengevaluasi besaran ganti kerugian akibat keterlambatan penerbangan sedikitnya satu kali setiap tahun. Menurutnya, langkah tersebut diperlukan agar sistem kompensasi tidak bersifat tetap, melainkan mampu mengikuti perubahan kondisi ekonomi dan perkembangan kebutuhan masyarakat.

“Dengan adanya kewajiban evaluasi berkala tersebut, sistem ganti kerugian atas keterlambatan dalam undang-undang a quo dirancang tidak statis dan senantiasa dapat disesuaikan dengan perkembangan ekonomi, standar hidup masyarakat, serta kondisi usaha jasa angkutan udara,” ujar Martin dalam persidangan yang diikutinya secara daring.

Martin menjelaskan bahwa ketentuan mengenai besaran ganti kerugian telah diatur dalam Undang-Undang Penerbangan. Pasal 170 memberikan kewenangan agar jumlah kompensasi akibat keterlambatan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Menteri, sedangkan Pasal 172 mengharuskan evaluasi dilakukan sedikitnya sekali dalam setahun.

Ia menerangkan, evaluasi tersebut mempertimbangkan sejumlah indikator, mulai dari tingkat hidup layak masyarakat Indonesia, keberlangsungan usaha badan angkutan udara niaga, tingkat inflasi kumulatif, pendapatan per kapita, hingga perkiraan usia harapan hidup.

Berdasarkan hasil evaluasi tersebut, pemerintah dapat mengubah besaran ganti kerugian setelah memperhatikan saran dan masukan dari menteri yang membidangi urusan keuangan. DPR menilai mekanisme tersebut menjadi bentuk pertanggungjawaban maskapai kepada penumpang yang pelaksanaannya diatur melalui Peraturan Menteri sebagaimana amanat Pasal 170 UU Penerbangan.

Martin juga menilai penyelesaian melalui mekanisme tersebut akan memberikan manfaat bagi penumpang karena proses pemberian kompensasi dapat berlangsung lebih cepat, lebih mudah, dan lebih efisien.

“Melalui mekanisme penyelesaian tersebut, pemenuhan kompensasi bagi penumpang dapat dilakukan dengan lebih cepat, mudah, dan efisien secara konseptual, kegiatan pengangkutan orang, barang, maupun kargo melalui udara dilaksanakan berdasarkan perjanjian pengangkutan udara, Pasal 140 Undang-Undang Penerbangan. Dengan demikian, antara maskapai dan penumpang terikat hubungan kontraktual yang didasarkan pada prinsip-prinsip umum keperdataan yang berlaku di Indonesia,” kata Martin.

Lebih lanjut, Martin menegaskan bahwa kerugian yang dialami penumpang akibat keterlambatan penerbangan tidak dapat dihitung hanya berdasarkan lama keterlambatan ataupun jarak tempuh penerbangan.

Menurutnya, terdapat banyak faktor lain yang dapat memengaruhi besarnya kerugian yang dirasakan penumpang. Faktor tersebut antara lain waktu terjadinya keterlambatan, ketersediaan moda transportasi alternatif, dampak terhadap penerbangan lanjutan, hingga berbagai kondisi lain yang turut menentukan nilai kerugian.

Ia berpandangan bahwa apabila perhitungan ganti kerugian hanya didasarkan pada durasi keterlambatan dan jarak penerbangan, maka kondisi nyata yang dialami penumpang tidak akan tergambar secara utuh. Akibatnya, peluang penumpang memperoleh kompensasi yang dinilai layak dan adil menjadi semakin terbatas.

“Oleh karena itu, akan sangat sulit untuk menentukan variabel utama yang dapat menentukan besaran kerugian yang dialami oleh penumpang akibat keterlambatan penerbangan yang dialaminya sehingga Ketentuan Pasal 170 Undang-Undang Penerbangan mendelegasikan pengaturannya lebih lanjut dalam peraturan Menteri,” tutur Martin.

Pada kesempatan yang sama, Sekretaris Jenderal Indonesia National Air Carriers Association (INACA) atau Asosiasi Maskapai Penerbangan Nasional Indonesia, Bayu Sutanto, menjelaskan bahwa hubungan hukum antara penumpang dan maskapai telah terbentuk sejak calon penumpang membeli tiket.

Menurut Bayu, tiket penerbangan memuat condition of contract atau perjanjian yang menjelaskan hak dan kewajiban masing-masing pihak. Ketentuan tersebut menjadi dasar hubungan antara maskapai dengan penumpang selama proses layanan penerbangan berlangsung.

“Itu bedanya dengan tiket untuk bus, kereta api, maupun kapal laut. Jadi, kita apa, dengan membeli tiket itu, sekaligus setuju terhadap condition of contract-nya, gitu, ya, yang bisa dilihat di maskapai,” kata Bayu.

Bayu juga menyampaikan bahwa penyebab keterlambatan penerbangan di Indonesia sangat beragam. Selain dipengaruhi kondisi cuaca, keterlambatan juga dapat dipicu faktor operasional, bencana, hingga kendala yang berasal dari maskapai sendiri.

Ia bahkan menyebut terdapat kondisi ketika keterlambatan terjadi karena pilot belum tiba sesuai jadwal. Di luar itu, kepadatan lalu lintas udara dan pengaturan slot penerbangan di bandara juga menjadi faktor yang kerap menyebabkan jadwal penerbangan bergeser.

“Termasuk juga yang di luar kendali airline adalah kepadatan trafik, ataupun cuaca, dan lain-lain. Jadi, faktornya banyak sekali, ya. Termasuk juga pengaturan slot di bandara, sehingga beberapa bandara sangat padat sekali, yang itu selalu menjadi penyebab keterlambatan,” tutur Bayu.

Sementara itu, Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo menyampaikan bahwa pihak maskapai yang ditetapkan sebagai Pihak Terkait belum siap memberikan keterangan dalam persidangan hari itu. Oleh karena itu, agenda penyampaian keterangan dari asosiasi maskapai, Garuda Indonesia, Pelita Air, dan Lion Air dijadwalkan ulang pada sidang berikutnya.

Sidang lanjutan perkara pengujian materi Undang-Undang Penerbangan tersebut akan kembali digelar pada Senin, 27 Juli 2026 pukul 13.30 WIB.

“Agendanya hanya mendengar keterangan Pihak Terkait dari Asosiasi, Garuda, Pelita, dan Lion Air jika nanti hadir. Sementara selebihnya akan kami jadwalkan di sidang berikutnya,” ucap Suhartoyo. (*)

Baca Juga

Tim SAR Gabungan mengevakuasi jenazah korban yang ditemukan mengapung di Danau Singkarak, Tanjung Mutiara, Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat.
Tim SAR Gabungan Evakuasi Mayat Tanpa Identitas di Danau Singkarak
Peneliti Unand Kembangkan Antibiotik Alternatif dari Rumput Laut untuk Atasi Luka Diabetes
Peneliti Unand Kembangkan Antibiotik Alternatif dari Rumput Laut untuk Atasi Luka Diabetes
Padang Pikul Target Hunian Tetap Terbesar di Sumbar, Pemerintah Pusat Beri Apresiasi Tinggi
Padang Pikul Target Hunian Tetap Terbesar di Sumbar, Pemerintah Pusat Beri Apresiasi Tinggi
Wakil Wali Kota Padang Maigus Nasir memimpin Upacara Peringatan Gugurnya Pahlawan Nasional Bagindo Aziz Chan ke-79 di Lapangan Upacara Balai Kota Aie Pacah, Minggu (19/7/2026).
79 Tahun Setelah Gugur, Perjuangan Bagindo Aziz Chan Masih Menjadi Arah Pembangunan Kota Padang
Penyintas banjir bandang dan tanah longsor Batu Busuak berada di depan Hunian Sementara Layak Huni (Hunsela) di kawasan Rimbo Panjang, Kelurahan Lambung Bukit, Kota Padang, Jumat (17/7/2026).
Tak Lagi Hidup Nomaden, Penyintas Longsor Batu Busuak Syukuri Hunsela Bantuan Pemko Padang
Wamenag Minta Publik Tak Gegabah Kaitkan Bom di MAN 3 Padang dengan Radikalisme
Wamenag Minta Publik Tak Gegabah Kaitkan Bom di MAN 3 Padang dengan Radikalisme