Sumbardaily.com, Limapuluh Kota - Kasus dugaan pembunuhan terhadap pensiunan guru berinisial LI (61) di Nagari VII Koto Talago, Kabupaten Limapuluh Kota, Sumatera Barat (Sumbar) hingga kini belum menemui titik terang.
Lebih dari 1,5 bulan berlalu sejak korban ditemukan meninggal dunia, aparat kepolisian belum mengungkap pelaku maupun motif di balik peristiwa tersebut.
Di tengah minimnya perkembangan penyelidikan, keluarga korban menyampaikan dugaan bahwa kematian LI berkaitan dengan konflik agraria yang sebelumnya dialami korban.
Putra korban, Adif Putra Zodia, menuturkan bahwa ibundanya sempat menghadapi persoalan sengketa lahan di kawasan milik PT Kereta Api Indonesia (KAI) beberapa bulan sebelum peristiwa tragis itu terjadi.
“Kami menduga peristiwa ini berkaitan erat dengan sengketa lahan di kawasan PT Kereta Api Indonesia (KAI) yang melibatkan oknum tertentu. Selama ini, tidak ada persoalan lain yang menonjol selain sengketa hak guna tanah tersebut,” ujar Adif kepada awak media, Kamis (5/2/2026) siang.
Menurut Adif, lahan yang berada di kawasan PT KAI tersebut telah dikuasai keluarganya sejak tahun 1950-an secara turun-temurun melalui mekanisme perjanjian kontrak sewa.
Ia menyebutkan, pihak keluarga memegang legalitas berupa kontrak sewa resmi dengan PT KAI yang hingga kini masih berlaku.
Persoalan mulai mencuat pada awal 2025 ketika keluarga korban berencana membangun sebuah bangunan di atas lahan yang mereka sewa.
"Namun, rencana tersebut mendapat penolakan setelah muncul klaim sepihak dari sejumlah oknum yang menyatakan memiliki hak untuk menyewa tanah yang sama," katanya.
Merasa haknya terancam, keluarga korban melaporkan dugaan penyerobotan lahan tersebut ke Polsek Guguak pada April 2025.
Meski demikian, Adif mengungkapkan bahwa hingga kini laporan itu belum kunjung ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian.
Konflik tanah yang belum menemukan penyelesaian tersebut terus berlarut hingga akhirnya LI ditemukan meregang nyawa di halaman rumahnya pada Jumat (19/12/2025) lalu.
Kematian korban semakin memperkuat kecurigaan keluarga bahwa ada kaitan antara sengketa lahan dan peristiwa pembunuhan tersebut.
Adif menyampaikan, persoalan sengketa tanah itu belakangan kembali dimediasi oleh Pemerintahan Nagari VII Koto Talago dan dijadwalkan berlanjut pada Senin (9/2/2026).
Namun, keluarga menyayangkan sikap pemerintah nagari yang dinilai lebih menitikberatkan pada pembahasan sengketa lahan ketimbang memberikan perhatian terhadap upaya pengungkapan kasus kematian ibundanya.
"Dari pihak Pemerintahan Nagari tidak ada kepedulian membantu pengusutan kasus ini. Sekarang justru fokus pada pemanggilan sengketa tanah," katanya.
Hingga berita ini diturunkan, Kapolsek Guguak, AKP Doni Pramadona dan Wali Nagari VII Koto Talago, Yon Hendri belum memberikan tanggapan saat dikonfirmasi mengenai sengketa tanah yang dialami korban maupun dugaan keterkaitannya dengan kasus pembunuhan tersebut.
Sebelumnya, Yon Hendri sempat menyatakan bahwa dirinya mengenal korban sebagai pribadi yang baik dan mudah bergaul.
Ia juga mengaku tidak pernah menerima laporan adanya masalah serius, ancaman, ataupun keluhan dari korban maupun pihak keluarga sebelum peristiwa tersebut terjadi.
"Kalau kepada Wali Nagari tidak pernah. Kepala Jorong juga tidak ada melaporkan tentang keluhan atau ancaman kepada almarhumah dan keluarga dari pihak tertentu. Selama ini aman-aman saja," tuturnya. (adl)
















