Sumbardaily.com, Padang - Dalam upaya menjaga ketertiban, ketentraman, dan keindahan di Kota Padang, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mengintensifkan pengawasan dan patroli wilayah pada Kamis (6/6/2024).
Dalam patroli tersebut, petugas menemukan sejumlah Pedagang Kaki Lima (PKL) yang mendirikan lapak berjualan di atas trotoar di Kawasan Jalan Patimura, Kecamatan Padang Barat. Akibat pelanggaran tersebut, PKL terpaksa diberikan surat peringatan.
Kepala Satpol PP Padang, Chandra Eka Putra menjelaskan tindakan PKL tersebut melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Padang Nomor 11 Tahun 2005 tentang Ketertiban Umum.
Dalam Perda tersebut, dilarang bagi siapa pun untuk melakukan aktivitas berjualan di atas trotoar serta aktivitas yang dapat mengganggu kepentingan umum.
"Telah melanggar Perda serta trotoar adalah hak para pejalan kaki, maka dilarang bagi siapa pun untuk berjualan di atas trotoar," ungkap Chandra.
Sementara itu, Kepala Seksi Kerjasama Satpol PP Padang, Okta Purama yang berada di lokasi menegaskan kepada PKL bahwa ke depannya tidak dibenarkan lagi untuk berjualan menggunakan trotoar.
Ia mengingatkan trotoar merupakan fasilitas umum untuk para pejalan kaki. Dengan telah diberikannya surat peringatan, Satpol PP Padang akan melakukan penertiban jika PKL tersebut masih membuka lapak di trotoar.
"Hari ini kita berikan surat peringatan dengan tegas, besok tidak dibenarkan lagi untuk berjualan di fasilitas umum," tegas Okta Purama.
Satpol PP Padang berkomitmen untuk menegakkan Perda Kota Padang guna menjaga ketertiban, ketentraman, dan keindahan kota.
Seluruh masyarakat, termasuk PKL, diimbau untuk mematuhi peraturan yang berlaku agar terciptanya lingkungan yang nyaman dan tertib. (red)















