Sumbardaily.com, Padang - Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang dibentuk Presiden RI bersama Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Kejati Sumbar) kembali melakukan langkah tegas untuk memulihkan kawasan hutan yang telah lama disalahgunakan.
Dalam operasi yang berlangsung di tiga wilayah, Kabupaten Kepulauan Mentawai, Pasaman, dan Solok Selatan (Solsel), ribuan hektare lahan berhasil ditertibkan melalui pemasangan plang larangan.
Langkah ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah untuk menjaga kelestarian lingkungan, mencegah perambahan, serta melindungi flora dan fauna endemik dari ancaman kepunahan akibat pembukaan lahan ilegal.
Penertiban 635,37 Hektar Taman Wisata Alam Saibi Sarabua Mentawai
Pada Rabu (6/8/2025), Tim Satgas PKH bergerak di Taman Wisata Alam (TWA) Saibi Sarabua, Desa Mailepet, Kecamatan Siberut Selatan, Kabupaten Kepulauan Mentawai.
Lahan seluas 635,37 hektare berhasil diamankan melalui pemasangan plang larangan pemindahtanganan dan jual-beli tanah.
Tim 1 yang bertugas terdiri dari unsur Kejaksaan, TNI, Polri, Kementerian Pertanahan, Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Kehutanan, ATR/BPN, Badan Informasi Geospasial (BIG), dan BPKP.
Operasi ini turut didukung oleh Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumbar dan pengelola Taman Nasional Siberut.
Tidak adanya permukiman maupun kunjungan wisatawan saat operasi membuat proses berjalan aman dan terkendali.
Kawasan TWA Saibi Sarabua diketahui memiliki kekayaan hayati unik, mulai dari vegetasi mangrove seperti Tuiyo (Rhizophora apiculata), Peigu (Rhizophora mucronata), Potcou (Bruguiera gymnorrhiza), dan Togro (Ceriops tagal), hingga pohon daratan seperti Meranti Merah (Shorea sp), Keruing (Dipterocarpus retusus), Mahang (Macaranga gigantae), dan Pulai (Alstonia scholaris).
Satwa endemik yang hidup di kawasan ini antara lain bilou (Hylobates klossii), beo mentawai (Gracula religiosa batuensis), lutung mentawai (Presbytis potenziani), monyet ekor babi (Simias concolor), dan beruk mentawai (Macaca pagensis).
Beberapa jenis fauna lain yang tidak dilindungi, seperti babi hutan, murai batu, ular sawah, dan tikus mentawai, juga ditemukan di sini.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumbar, Muhammad Rasyid, menegaskan bahwa operasi ini diharapkan mampu mengembalikan fungsi ekologis kawasan.
"Dengan penertiban ini, kami berharap kelestarian hutan tetap terjaga, sehingga generasi mendatang masih dapat melihat langsung satwa endemik Mentawai,” ujarnya, Minggu (10/8/2025) via keterangan tertulis.
Pemulihan 2.919,78 Hektare Kawasan Hutan di Pasaman
Selang sehari sebelumnya, Selasa (5/8/2025), Satgas PKH bersama Kejaksaan Negeri Pasaman menertibkan kawasan hutan yang telah beralih fungsi di Kabupaten Pasaman.
Operasi yang digelar selama dua hari pada tanggal 4 hingga 5 Agustus 2025, berhasil mengamankan total 2.919,78 hektare lahan terbuka.
Rincian kawasan yang ditertibkan meliputi Hutan Cagar Alam Panti seluas 117,10 hektare dan Hutan Margasatwa Malampah Alahan Panjang seluas 2.802,68 hektare, dengan titik pemasangan plang di Nagari Ganggo Mudiak dan Nagari Malampah.
Plang yang dipasang memuat larangan keras memasuki hutan tanpa izin, merusak, menjarah, mencuri, menggelapkan, memungut hasil tanaman, hingga memperjualbelikan atau menguasai kawasan tanpa kewenangan.
Fakta di lapangan menunjukkan adanya penanaman kelapa sawit ilegal di area cagar alam dan margasatwa. Menurut Rasyid, langkah ini diambil untuk menghentikan kerusakan dan memulihkan ekosistem.
"Semua yang kami tertibkan berada di area konservasi yang seharusnya bebas dari aktivitas perkebunan,” tegasnya.
Penertiban 8.133 Hektare Lahan di Solok Selatan
Operasi serupa juga dilaksanakan di Kabupaten Solok Selatan sejak Selasa hingga Sabtu (5–9/8/2025). Kegiatan dimulai dengan klarifikasi terhadap pemilik lahan terdaftar maupun tidak terdaftar dari dua perusahaan, PT BRM dan PT IMF, di Kejati Sumbar.
Selanjutnya, tim gabungan bergerak ke lapangan untuk memasang plang larangan di sejumlah titik.
Tantangan muncul karena salah satu perusahaan memiliki lahan yang membentang di tiga kabupaten sekaligus, yaitu Sijunjung, Dharmasraya, dan Solok Selatan.
Di luar Hak Guna Usaha (HGU) yang dimiliki, ditemukan pula tanaman sawit yang ditanam secara ilegal.
Hasilnya, Satgas PKH menertibkan lahan PT IMF seluas 4.593 hektare dan PT BRM seluas 3.540 hektare, dengan total keseluruhan mencapai 8.133 hektare.
Rasyid menyampaikan, penertiban ini adalah upaya untuk memastikan batas legal kepemilikan dan pemanfaatan lahan, sekaligus melindungi kawasan hutan dari eksploitasi berlebihan.
"Kami ingin memastikan ekosistem tetap lestari dan kerusakan tidak semakin meluas,” ujarnya.
Kolaborasi Lintas Sektor untuk Kelestarian Alam
Ketiga operasi ini melibatkan koordinasi erat antarinstansi, mulai dari Kejaksaan Agung, Kejati Sumbar, Kejari setempat, TNI, Polri, Kementerian Pertanahan, Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Kehutanan, ATR/BPN, BIG, BKSDA, hingga BPKP.
Pendekatan terpadu ini diharapkan dapat menjadi model penegakan hukum dan konservasi hutan di daerah lain.
Dengan total lebih dari 11.688 hektar lahan berhasil diamankan dalam kurun waktu kurang dari sepekan, Satgas PKH dan Kejati Sumbar menunjukkan komitmen nyata dalam mengembalikan fungsi kawasan hutan, menjaga keanekaragaman hayati, serta memastikan generasi mendatang mewarisi lingkungan yang sehat dan lestari. (adl)
















