Sumbardaily.com, Padang - Upaya memperkuat budaya kerja berbasis akuntabilitas dan profesionalisme terus dilakukan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Padang.
Pada Kamis (8/1/2026), seluruh jajaran pegawai lembaga pemasyarakatan tersebut secara resmi menandatangani Deklarasi Perjanjian Kinerja Pegawai Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemen Imipas) Tahun 2026.
Agenda ini menjadi fondasi strategis dalam memastikan pelaksanaan tugas pemasyarakatan berjalan terukur, berintegritas, dan berorientasi pada hasil nyata bagi masyarakat.
Kegiatan deklarasi kinerja itu tidak sekadar menjadi rutinitas tahunan, melainkan dimaknai sebagai langkah penguatan komitmen kolektif aparatur negara di lingkungan Rutan Kelas IIB Padang.
Sejak awal acara, suasana peneguhan tanggung jawab bersama telah terasa melalui rangkaian pembukaan berupa menyanyikan Mars Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Mars Pemasyarakatan, yel-yel Rutan, hingga doa bersama sebagai simbol kesiapan mental dan moral pegawai menghadapi target kerja satu tahun ke depan.
Momentum penting berikutnya ditandai dengan pembacaan Deklarasi Janji Kinerja Pegawai Tahun 2026.
Deklarasi tersebut menegaskan tekad seluruh pegawai untuk menjalankan tugas secara profesional, menjunjung tinggi integritas, serta menjaga prinsip akuntabilitas dalam setiap pelaksanaan program dan layanan pemasyarakatan.
Pernyataan ini sekaligus menjadi pengikat nilai bersama dalam mendukung reformasi birokrasi di sektor pemasyarakatan.
Puncak kegiatan diwujudkan melalui penandatanganan Perjanjian Kinerja secara simbolis oleh pimpinan dan pejabat terkait.
Penandatanganan tersebut merepresentasikan kesepakatan bersama atas target dan indikator kinerja yang telah ditetapkan, sekaligus menjadi pedoman operasional bagi seluruh jajaran dalam menjalankan tugas dan fungsi selama tahun 2026.
Dengan demikian, setiap program dan kebijakan memiliki arah yang jelas serta dapat dipertanggungjawabkan.
Kepala Rutan Kelas IIB Padang, Mai Yudiansyah, menegaskan bahwa perjanjian kinerja tidak boleh dimaknai sebagai formalitas administratif semata.
"Dokumen tersebut merupakan komitmen moral dan profesional yang mengikat seluruh pegawai untuk bekerja sesuai target, menjaga integritas, dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat," katanya.
Pernyataan Yudi tersebut menekankan pentingnya konsistensi antara perencanaan dan implementasi di lapangan.
Melalui deklarasi dan perjanjian kinerja ini, Rutan Padang mendorong peningkatan disiplin kerja sekaligus penguatan etos pelayanan yang humanis.
"Setiap pegawai diingatkan bahwa peran individu memiliki kontribusi langsung terhadap terwujudnya tata kelola pemasyarakatan yang profesional, transparan, dan berdampak nyata," katanya.
Dengan pendekatan tersebut, kualitas layanan, ujar Yudi, diharapkan tidak hanya memenuhi standar administratif, tetapi juga menjawab kebutuhan publik.
Penandatanganan Perjanjian Kinerja Tahun 2026 juga menegaskan kesiapan Rutan Kelas IIB Padang dalam mendukung penuh kebijakan serta program Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
"Komitmen ini diwujudkan melalui upaya peningkatan kinerja yang berkelanjutan, sekaligus penegasan arah kerja lembaga pemasyarakatan sebagai bagian dari pelayanan publik yang akuntabel dan berorientasi pada hasil," tuturnya. (adl)
















