RSUP Dr M Djamil Buka Suara Soal Balita Meninggal usai Alami Luka Bakar

RSUP Dr M Djamil Buka Suara Soal Balita Meninggal usai Alami Luka Bakar

RSUP M Djamil Padang (Foto: RSUP M Djamil Padang)

Sumbardaily.com - Kasus meninggalnya seorang balita berusia 14 bulan usai menjalani perawatan luka bakar di RSUP Dr M Djamil menyita perhatian publik.

Menyusul berkembangnya dugaan kelalaian dalam penanganan medis, pihak manajemen rumah sakit akhirnya menyampaikan klarifikasi resmi sekaligus membeberkan kronologi lengkap perawatan pasien.

Langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen terhadap transparansi dan akuntabilitas, di tengah sorotan masyarakat terhadap kualitas penanganan medis yang diberikan kepada pasien anak tersebut.

"Manajemen rumah sakit menyampaikan rasa duka cita mendalam atas meninggalnya balita yang disebut sebagai Pasien “A”. Kami memahami bahwa kehilangan anak dalam usia sangat dini merupakan peristiwa yang menyisakan luka mendalam bagi keluarga," kata Direktur Utama (Dirut) RSUP Dr M Djamil Padang, dr Dovy Djanas dalam keterangannya, Selasa (21/4/2026) siang.

Dovy mengeklaim bahwa pihaknya berempati dan simpati diberikan sepenuhnya kepada keluarga yang ditinggalkan, sembari berharap mereka diberikan ketabahan dalam menghadapi situasi tersebut.

"Di tengah polemik yang berkembang, kami telah melakukan dua kali pertemuan langsung dengan pihak keluarga. Pertemuan tersebut turut melibatkan tim medis yang menangani pasien sejak awal," katanya.

Dalam forum tersebut, manajemen menyatakan telah mendengarkan secara detail berbagai keluhan, keraguan, serta aspirasi dari pihak keluarga.

Proses mediasi juga dilakukan secara tertutup guna menciptakan ruang dialog yang kondusif dan bebas tekanan.

"Kami menyampaikan permohonan maaf apabila terdapat aspek pelayanan yang dirasakan belum memenuhi harapan, khususnya dari sisi komunikasi dan kebutuhan emosional keluarga pasien," katanya.

Dari sisi medis, Pasien “A” diketahui pertama kali masuk ke Instalasi Gawat Darurat pada 26 Maret 2026 sebagai pasien rujukan.

"Saat itu, pasien didiagnosis mengalami luka bakar akibat air panas dengan tingkat superficial hingga mid dermal dan luas mencapai 23 persen," ungkap Dovy.

Secara klinis, katanya, kondisi tersebut tergolong kritis, terutama pada pasien usia balita. Luka bakar dengan luasan tersebut memiliki risiko tinggi terhadap komplikasi sistemik yang dapat mengancam nyawa.

"Selama masa perawatan, tim dokter multi disiplin dari berbagai spesialis telah dikerahkan untuk memberikan penanganan intensif. Upaya medis dilakukan secara maksimal sesuai kompetensi dan standar yang berlaku," katanya.

"Namun, kondisi pasien disebut terus mengalami dinamika klinis yang cukup kompleks. Hingga akhirnya, pasien dinyatakan meninggal dunia pada 3 April 2026 di unit perawatan intensif," sambungnya.

Dovy tidak menampik bahwa dalam praktik kedokteran terdapat batasan tertentu, terutama dalam menghadapi kondisi klinis berat.

"Tidak semua faktor dapat dikendalikan sepenuhnya oleh tenaga medis, meskipun upaya maksimal telah dilakukan," katanya.

Seiring meningkatnya perhatian publik serta adanya keluhan dari pihak keluarga, RSUP Dr M Djamil mengambil langkah lanjutan dengan membentuk Tim Audit Investigasi Internal.

Tim ini terdiri dari berbagai unsur penting, mulai dari Komite Medik, Komite Keperawatan, Komite Etik, Komite Mutu hingga tim medikolegal.

"Seluruh tim bekerja secara independen untuk menelusuri proses pelayanan yang telah diberikan," ungkapnya.

Audit dilakukan secara menyeluruh dengan mengacu pada bukti autentik dalam rekam medis. Tujuannya adalah memastikan apakah seluruh tindakan medis telah sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) serta kode etik profesi.

"Kami memastikan tidak akan menutup-nutupi fakta. Jika dalam proses audit ditemukan adanya ketidaksesuaian prosedur atau indikasi kelalaian, maka tindakan tegas akan diambil sesuai dengan regulasi yang berlaku," kata Dovy.

Di sisi lain, terkait langkah hukum berupa somasi yang diajukan oleh penasihat hukum keluarga, pihak rumah sakit menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

Tanggapan resmi secara tertulis juga telah disampaikan dengan tetap berpedoman pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Manajemen rumah sakit turut mengimbau seluruh pihak, termasuk media dan masyarakat, agar memberikan ruang bagi proses investigasi berlangsung secara objektif dan berimbang.

"Kami meminta agar tidak terburu-buru dalam menarik kesimpulan sebelum seluruh fakta terungkap secara menyeluruh," katanya.

Sebagai rumah sakit rujukan utama di wilayah Sumatera Barat (Sumbar), RSUP Dr M Djamil menegaskan komitmennya untuk terus menjaga integritas dan profesionalisme.

"Evaluasi terhadap kasus ini menjadi bagian dari upaya peningkatan mutu pelayanan kesehatan ke depan," tuturnya. (adl)

Baca Juga

Kabut Asap Menutup Langit Sumbar, Warga Diminta Kurangi Aktivitas di Luar Rumah
Kabut Asap Menutup Langit Sumbar, Warga Diminta Kurangi Aktivitas di Luar Rumah
Dugaan Ayat Al-Qur’an Dipakai Promosi Minuman Alkohol, DPR Desak Perusahaan Bertanggung Jawab
Dugaan Ayat Al-Qur’an Dipakai Promosi Minuman Alkohol, DPR Desak Perusahaan Bertanggung Jawab
Ombudsman Periksa Dugaan Pungutan Guru untuk Sumbar Teacher Summit 2026
Ombudsman Periksa Dugaan Pungutan Guru untuk Sumbar Teacher Summit 2026
Dapat Bisikan Lewat Mimpi, Anak di Pasaman Barat Habisi Nyawa Ibu Kandung dan Neneknya
Dapat Bisikan Lewat Mimpi, Anak di Pasaman Barat Habisi Nyawa Ibu Kandung dan Neneknya
Wali Kota Padang Fadly Amran bersama Wakil Wali Kota Padang Maigus Nasir dan sejumlah pejabat memukul gendang saat pembukaan Padang Harmoni Festival 2026 di Pantai Cimpago.
Padang Harmoni Festival 2026 Bantah Anggapan Kota Padang tak Toleran
MUI Keluarkan Fatwa Pria Pakai Baju Wanita Saat Karnaval 17 Agustus Hukumnya Haram
MUI Keluarkan Fatwa Pria Pakai Baju Wanita Saat Karnaval 17 Agustus Hukumnya Haram