Sumbardaily.com, Padang – Jaksa Agung ST Burhanuddin resmi menunjuk Muhibuddin sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat (Sumbar) menggantikan Yuni Daru Winarsih. Pergantian ini tertuang dalam Surat Keputusan Jaksa Agung Nomor 854 Tahun 2025 yang ditandatangani pada 13 Oktober 2025.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung), Anang Supriatna, menjelaskan bahwa rotasi dan mutasi jabatan ini merupakan bagian dari upaya penyegaran organisasi sekaligus bentuk promosi bagi pejabat yang dinilai berprestasi.
“Rotasi dan mutasi jabatan dilakukan untuk penyegaran organisasi, sekaligus bagian dari promosi,” ujar Anang dikutip Rabu (15/10/2025).
Dalam keputusan tersebut, Yuni Daru Winarsih yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Kejati Sumbar, kini diangkat menjadi Direktur Tata Usaha Negara pada Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejagung. Posisi strategis ini menandai langkah karier baru bagi Yuni di tingkat pusat.
Sementara itu, Muhibuddin, yang kini dipercaya memimpin Kejati Sumbar, sebelumnya menjabat Direktur Pelanggaran Hak Asasi Manusia Berat pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Ia dikenal sebagai jaksa senior asal Aceh dengan pengalaman panjang di bidang hukum dan penegakan HAM.
Lahir di Medan pada 1968, Muhibuddin menamatkan pendidikan sarjana dan magister hukum di Universitas Syiah Kuala (USK). Kariernya sempat membentang di berbagai posisi penting, mulai dari Koordinator Bidang Pelacakan Aset dan Eksekusi di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hingga Atase Hukum di KBRI Riyadh pada 2014.
Ia juga pernah menjabat sebagai Kasubdit Pendapat Hukum di Jamdatun, Koordinator Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Asisten Tindak Pidana Umum Kejati Aceh, hingga terakhir sebagai Wakil Kepala Kejati Aceh sebelum promosi ke Sumbar. Dengan pengalaman tersebut, Muhibuddin diharapkan mampu memperkuat kinerja penegakan hukum di Sumbar. (red)
















