Sumbardaily.com, Padang Panjang – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Kepolisian Resor (Polres) Padang Panjang mengamankan seorang pemuda berinisial MI (22) yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis ganja.
Penangkapan dilakukan pada Selasa (24/12/2024) di kawasan rel kereta api, Jalan AR ST Mansur, Kelurahan Koto Panjang, Kecamatan Padang Panjang Timur.
Kasatres Narkoba Polres Padang Panjang AKP Rommy Hendra Korniawan menjelaskan bahwa penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang dilakukan oleh tersangka.
"Berdasarkan informasi masyarakat, tim Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan yang berlanjut dengan penggerebekan terhadap tersangka," ujar Rommy.
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya dua paket ganja kering yang dibungkus dengan kertas, satu unit telepon genggam merek Oppo F9 berwarna ungu dengan nomor IMEI 869597043907737, dan satu helai celana jeans merek Superego.
Tersangka saat ini ditahan di Mapolres Padang Panjang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Pihak kepolisian menyatakan akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Padang Panjang.
"Kami mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan tidak ragu melaporkan setiap aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba," tegas Rommy.
Ia menambahkan bahwa pihaknya sangat mengapresiasi peran aktif masyarakat yang mendukung upaya kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba. Komitmen ini ditujukan untuk menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi seluruh warga Padang Panjang. (red)
















