Sumbardaily.com, Padang – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang melakukan penertiban terhadap Pelaku Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) yang beraktivitas di sejumlah ruas jalan protokol, Jumat (16/1/2025). Penertiban ini dilakukan sebagai upaya menjaga ketertiban umum sekaligus merespons maraknya aktivitas meminta-minta yang dinilai mulai mengganggu kenyamanan masyarakat.
Penertiban difokuskan di beberapa titik strategis, mulai dari Jalan Sudirman, Jalan A. Yani, Jalan Cut Mutia hingga Jalan Rasuna Said. Kawasan tersebut selama ini kerap menjadi lokasi PMKS beraktivitas, terutama pada hari Jumat yang identik dengan berbagai kegiatan sosial masyarakat.
Kepala Satpol PP Padang, Chandra Eka Putra, menjelaskan bahwa tingginya kepedulian sosial warga melalui berbagai program berbagi, seperti Jumat Berkah, tanpa disadari menimbulkan dampak lain. Kebaikan yang diberikan, katanya, kerap disalahartikan oleh sebagian penerima sehingga memicu kebiasaan meminta-minta, bahkan hingga ke badan jalan.
“Penjangkauan kita lakukan di Jalan Sudirman, Jalan A. Yani, Jalan Cut Mutia hingga Jalan Rasuna Said. Banyak program kebaikan yang dilaksanakan masyarakat kita, salah satunya program Jumat Berkah. Namun, kebaikan ini disalahartikan bagi mereka penerima sehingga menumbuhkan kebiasaan meminta-minta hingga ke badan jalan dan menimbulkan gangguan trantibum,” ujar Chandra Eka Putra.
Menurutnya, keberadaan PMKS di kawasan jalan protokol tidak hanya berpotensi menghambat arus lalu lintas, tetapi juga memunculkan kesan negatif terhadap wajah Kota Padang. Aktivitas tersebut dinilai mengganggu estetika kota serta berisiko membahayakan keselamatan, baik bagi PMKS itu sendiri maupun pengguna jalan lainnya.
Dalam penjangkauan tersebut, petugas Satpol PP membawa para PMKS ke kantor Satpol PP Kota Padang untuk dilakukan pendataan. Setelah proses administrasi selesai, mereka selanjutnya diserahkan kepada Dinas Sosial untuk mendapatkan penanganan dan pembinaan lebih lanjut sesuai prosedur yang berlaku.
Satpol PP Kota Padang juga mengimbau masyarakat agar lebih bijak dalam menyalurkan niat baik untuk berbagi. Warga yang ingin beramal diharapkan menyalurkannya melalui lembaga amal resmi, yayasan sosial, atau panti asuhan, sehingga bantuan tepat sasaran dan tidak menimbulkan persoalan baru di ruang publik.
Langkah ini, menurut Chandra, menjadi bagian dari komitmen Pemerintah Kota Padang dalam menjaga ketertiban, kenyamanan, serta citra kota, tanpa mengabaikan aspek kemanusiaan dalam penanganan PMKS. (red)















