Sumbardaily.com – Bupati Dharmasraya Annisa Suci Ramadhani mengeluarkan peringatan tegas kepada seluruh perusahaan pabrik kelapa sawit (PKS) di wilayah Kabupaten Dharmasraya terkait penurunan harga tandan buah segar (TBS) sawit yang dinilai tidak wajar di tingkat petani.
Peringatan tersebut disampaikan menyusul turunnya harga TBS sejak 20 Mei 2026 dengan kisaran penurunan mencapai Rp600 hingga Rp1.100 per kilogram. Kondisi itu memicu keresahan di kalangan pekebun sawit karena harga jual hasil panen mereka mengalami penurunan signifikan dalam waktu singkat.
Melalui surat bernomor 500.8/88/DISTAN-2026 tertanggal 26 Mei 2026, Bupati Annisa meminta seluruh perusahaan pabrik kelapa sawit tetap menjaga stabilitas harga pembelian TBS dan mematuhi harga acuan yang telah ditetapkan di wilayah Sumatera Barat (Sumbar)
Dalam surat tersebut, Annisa menyoroti laporan masyarakat terkait merosotnya harga TBS di tingkat petani. Padahal, berdasarkan pemantauan pemerintah daerah, harga crude palm oil (CPO) dunia maupun harga acuan TBS Sumatera Barat pada periode IV Mei 2026 masih relatif stabil dan tidak mengalami penurunan signifikan.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Dharmasraya menilai penurunan harga TBS yang terjadi di lapangan tidak mencerminkan kondisi pasar sebenarnya. Sebab, kebijakan baru pemerintah pusat terkait tata kelola ekspor sumber daya alam dan produk turunannya masih berada dalam masa transisi hingga Januari 2027.
Artinya, menurut pemerintah daerah, belum terdapat gangguan langsung terhadap aktivitas ekspor CPO maupun produk turunannya yang dapat dijadikan alasan terjadinya penurunan harga sawit secara drastis di tingkat petani.
Dalam penjelasannya, Annisa menyebut kebijakan Presiden RI terkait tata kelola ekspor sumber daya alam dan produk turunannya yang nantinya ditindaklanjuti PT DSI BUMN pada dasarnya merupakan langkah positif bagi seluruh pihak.
Kebijakan tersebut dinilai dapat memberikan manfaat bagi negara, korporasi, hingga petani sawit karena bertujuan menghindari manipulasi harga ekspor, meningkatkan validitas data ekspor, sekaligus memperkuat cadangan devisa hasil ekspor nasional.
Selain itu, kebijakan mandatori B50 yang direncanakan mulai berlaku pada Juli 2026 juga diperkirakan akan memperkuat penyerapan CPO di masa mendatang. Karena itu, pemerintah daerah menilai tidak ada alasan kuat bagi perusahaan untuk menurunkan harga pembelian TBS secara signifikan.
Berdasarkan data harga CPO dunia dan harga TBS Provinsi Sumatera Barat periode IV Mei 2026, harga CPO disebut masih bergerak stabil tanpa penurunan tajam. Kondisi tersebut menjadi dasar Pemkab Dharmasraya menilai anjloknya harga TBS di tingkat petani perlu menjadi perhatian serius.
Dalam surat himbauan tersebut, Annisa juga mengingatkan bahwa mekanisme kemitraan dan penetapan harga TBS telah diatur melalui sejumlah regulasi.
Aturan yang dimaksud di antaranya Peraturan Menteri Pertanian Nomor 01 Tahun 2018, Peraturan Menteri Pertanian Nomor 13 Tahun 2024, serta Peraturan Gubernur Sumbar Nomor 28 Tahun 2020.
Regulasi tersebut mengatur mekanisme penetapan harga TBS secara berkala dengan melibatkan pemerintah, asosiasi, hingga tenaga ahli guna memastikan harga yang terbentuk tetap wajar dan berpihak kepada petani.
Namun berdasarkan laporan di lapangan, harga TBS di tingkat pekebun saat ini disebut berada pada kisaran Rp1.200 hingga Rp1.600 per kilogram lebih rendah dibanding harga acuan yang telah ditetapkan tim provinsi.
Selisih harga yang cukup besar tersebut dinilai berpotensi merugikan petani sawit dan dapat memengaruhi stabilitas ekonomi masyarakat yang bergantung pada sektor perkebunan kelapa sawit di Dharmasraya.
Karena itu, Annisa meminta seluruh perusahaan pabrik kelapa sawit tidak melakukan manipulasi harga maupun penurunan harga secara sepihak dengan dalih penyesuaian regulasi baru yang sebenarnya belum diimplementasikan.
Menurutnya, harga pembelian TBS harus mencerminkan harga aktual pasar perdagangan CPO dan produk turunannya serta tetap berpedoman pada harga berkala yang telah ditetapkan di wilayah Sumbar.
Pemerintah daerah juga menegaskan larangan terhadap praktik persengkokolan harga yang berpotensi menimbulkan persaingan usaha tidak sehat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999.
“Stabilitas harga sawit merupakan kunci keberlanjutan industri kelapa sawit. Kepatuhan terhadap regulasi oleh seluruh stake holder menjadi hal yang wajib dalam masa transisi kebijakan nasional ini,” demikian penegasan dalam surat tersebut.
Pemkab Dharmasraya memastikan akan terus melakukan pengawasan terhadap mekanisme penetapan harga TBS di daerah. Pemerintah juga menyatakan tidak akan segan mengambil langkah tegas apabila ditemukan pelanggaran maupun praktik manipulasi harga yang merugikan petani.
Sebagai tindak lanjut dari surat imbauan tersebut, Pemkab Dharmasraya turut menyampaikan tembusan kepada sejumlah pihak terkait.
Surat tersebut ditembuskan kepada Gubernur Sumbar, DPRD Dharmasraya, Kapolres, Kejaksaan, Dandim 0310 Sawahlunto/Sijunjung, hingga para camat dan wali nagari se-Kabupaten Dharmasraya.
Adapun perusahaan pabrik kelapa sawit yang menjadi sasaran hmbauan itu antara lain PT Dharmasraya Sawit Lestari, PT Tidar Kerinci Agung, PT Hamparan Kemilau Indah, PT Salago Makmur Plantation, PT Sumbar Andalas Kencana, PT Bina Pratama Sakato Jaya, dan PT Dharmasraya Lestarindo. (*)















