Sumbardaily.com, Padang Panjang – Sistem lalu lintas satu arah atau one way telah mulai diberlakukan di Padang Panjang pada Jumat (28/3/2025) untuk mengantisipasi lonjakan volume kendaraan selama periode arus mudik dan balik Idul Fitri 1446 H.
Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasatlantas) Polres Padang Panjang, Iptu Jamalluddin menjelaskan bahwa pemberlakuan sistem one way di Kota Padang Panjang hanya akan diterapkan pada ruas-ruas jalan tertentu.
"Pemberlakuan sistem one way di Kota Padang Panjang khusus diberlakukan sepanjang jalan Silaing-Simpang Padang-Terminal Bukit Surungan dan Simpang MTsN," ungkap Jamalluddin.
Menurut Jamalluddin, masyarakat Padang Panjang yang hendak melintasi jalur yang terdampak one way perlu mengatur waktu perjalanan mereka dengan bijak.
"Untuk warga Padang Panjang yang ingin melintasi jalur terkena one way harap menyiasati waktunya di luar waktu pemberlakuan one way," sarannya.
Jadwal penerapan sistem one way tersebut akan berlangsung selama dua gelombang. Gelombang pertama pada 28-30 Maret 2025 untuk arus mudik, dan gelombang kedua pada 4-6 April 2025 untuk arus balik. Pemberlakuan one way setiap harinya dimulai pukul 12.00 WIB hingga 17.00 WIB.
Jamalluddin menekankan pentingnya kepatuhan masyarakat terhadap aturan tersebut demi keselamatan bersama. "Kami mengimbau kepada masyarakat untuk mengikuti peraturan one way ini. Jangan melawan arus karena ini sangat membahayakan pengguna jalan," tegasnya.
Pihak kepolisian juga telah menyiapkan jalur alternatif bagi warga yang membutuhkan akses ke kawasan Silaing Bawah.
"Untuk jalur alternatif bagi masyarakat yang ingin ke Silaing Bawah, bisa menggunakan jalur masuk dari Kebun Sikolos-Kampung Manggis dan keluar di Simpang Mifan," jelas Jamalluddin. (red)















