Sumbardaily.com - Pemerintah Kota (Pemko) Padang mulai memfokuskan langkah serius dalam penanganan persoalan drainase yang selama ini menjadi penyebab utama banjir dan genangan di berbagai kawasan kota.
Dari total 50 zona drainase yang dimiliki Kota Padang berdasarkan Master Plan 2025, sebanyak 39 zona tercatat masih menjadi titik genangan air saat hujan dengan intensitas tinggi mengguyur wilayah tersebut.
Persoalan itu menjadi pembahasan utama dalam Rapat Pembahasan Master Plan Penanganan Drainase Kota Padang yang digelar di Gedung Putih Rumah Dinas Wali Kota Padang, Jumat (22/5/2026).
Rapat tersebut dipimpin langsung Wakil Wali Kota (Wawako) Padang, Maigus Nasir, dan diikuti Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Padang, Raju Minropa Chaniago, para asisten, pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), hingga seluruh camat se-Kota Padang.
Dalam forum tersebut, Pemko Padang menegaskan komitmennya untuk mempercepat penanganan banjir yang kerap melanda sejumlah kawasan padat penduduk.
Beberapa wilayah yang menjadi perhatian antara lain Padang Barat, Padang Utara, Kuranji, Nanggalo, hingga Koto Tangah.
Berdasarkan data Master Plan 2025, sistem drainase Kota Padang mencakup 224 saluran drainase yang tersebar di 50 zona.
Namun, tingginya jumlah titik genangan menunjukkan masih banyak saluran yang memerlukan pembenahan secara menyeluruh.
Untuk mendukung langkah penanganan tersebut, Pemko Padang mengalokasikan anggaran sebesar Rp100 miliar. Dana itu akan digunakan untuk pembangunan drainase dan saluran irigasi yang diharapkan mampu mengurangi risiko banjir di sejumlah titik rawan.
Maigus Nasir menegaskan anggaran yang disiapkan harus benar-benar difokuskan pada kawasan yang selama ini menjadi titik kritis genangan air.
“Anggaran yang disiapkan ini harus mampu menjawab berbagai permasalahan banjir yang kerap merendam sejumlah wilayah di Kota Padang. Anggaran yang disiapkan ini harus menyentuh titik krusial banjir di Kota Padang seperti Jalan Gajah Mada dan Rawang," ujar Maigus Nasir.
Ia juga meminta seluruh camat di Kota Padang meningkatkan komunikasi dengan masyarakat terkait penanganan bencana dan banjir.
Menurutnya, masyarakat perlu memahami bahwa kewenangan penanganan bencana melibatkan pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan pemerintah kota.
"Kepada Camat, tolong perbanyak komunikasi dengan masyarakat. Sampaikan kepada masyarakat bahwa kewenangan penanganan bencana di Kota Padang, terdiri dari pusat, provinsi dan kota," katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Padang, Malvi Hendri mengungkapkan bahwa keterbatasan pendanaan membuat penanganan belum bisa dilakukan secara menyeluruh pada seluruh zona drainase.
“Pada tahun 2026 melalui pendanaan yang tersedia, penanganan baru dapat dilakukan pada tujuh zona drainase. Sementara sebanyak 43 zona lagi belum ditangani secara penuh, dan akan ditangani secara bertahap,” katanya.
Selain pembangunan fisik drainase dan irigasi, Pemko Padang juga berencana memperkuat berbagai unsur pendukung penanganan banjir. Penguatan dilakukan terhadap Tim Reaksi Cepat (TRC), petugas kebersihan, hingga Lembaga Pengumpul Sampah (LPS).
Langkah tersebut dinilai penting karena persoalan banjir tidak hanya berkaitan dengan kapasitas drainase, tetapi juga kondisi kebersihan saluran air di sejumlah wilayah.
Dengan penguatan personel dan pembenahan drainase secara bertahap, Pemko Padang berharap persoalan genangan yang selama ini menjadi keluhan masyarakat dapat ditekan. (*)
















