Pemutihan Pajak Kendaraan di Sumbar Diperpanjang hingga Akhir 2025

Pemutihan Pajak Kendaraan di Sumbar Diperpanjang hingga Akhir 2025

Ilustrasi Pajak Kendaraan (Foto: Freepik)

Sumbardaily.com, Padang – Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) memperpanjang kembali program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor hingga 30 Desember 2025. Kebijakan tersebut menjadi perpanjangan kedua yang dilakukan oleh Pemprov Sumbar melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), setelah melihat tingginya antusiasme masyarakat pada dua periode sebelumnya.

Perpanjangan ini ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Sumbar Nomor 903-686-2025 tentang Pemberian Pembebasan atas Pokok dan Sanksi Administratif Pajak Kendaraan Bermotor. Program tersebut menjadi bukti komitmen pemerintah daerah untuk memberikan kemudahan dan keadilan bagi masyarakat di tengah upaya menjaga stabilitas ekonomi daerah pasca-pandemi.

Selama dua bulan pelaksanaan tahap sebelumnya, program ini mencatatkan hasil yang signifikan. Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak kendaraan bermotor meningkat hingga Rp375 miliar, dengan lebih dari 230 ribu wajib pajak yang telah memanfaatkan fasilitas keringanan tersebut.

Capaian ini menunjukkan tingginya kesadaran masyarakat dalam menunaikan kewajiban pajak sekaligus keberhasilan Bapenda dalam menghadirkan pelayanan yang mudah, cepat, dan humanis.

Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansharullah mengatakan, keputusan memperpanjang program untuk kedua kalinya dilakukan setelah evaluasi menyeluruh terhadap dampak positif yang dirasakan masyarakat.

“Kita melihat bahwa program ini benar-benar membantu rakyat. Banyak masyarakat yang sebelumnya kesulitan membayar pajak karena denda dan tunggakan kini bisa kembali aktif secara administratif. Pemerintah harus hadir untuk memberi solusi, bukan menambah beban,” ujar Mahyeldi.

Menurut Mahyeldi, kebijakan pemutihan pajak kendaraan bukan hanya memberi keringanan, tetapi juga menjadi strategi pemerintah daerah dalam memperkuat keuangan tanpa menambah beban bagi rakyat.

“Pajak yang dibayar bukan sekadar kewajiban, tapi kontribusi nyata untuk membangun daerah. Jalan diperbaiki, infrastruktur ditingkatkan, layanan publik dibiayai. Semua itu bersumber dari pajak yang dibayar oleh masyarakat sendiri,” katanya menambahkan.

Mahyeldi juga meminta pemerintah kabupaten dan kota di Sumbar memperluas jangkauan sosialisasi hingga ke tingkat nagari agar manfaat program dapat dirasakan lebih luas.

“Kita ingin tidak ada satu pun masyarakat yang tertinggal dari informasi ini. Dengan kerja sama semua pihak, manfaat program ini akan lebih luas dan berdampak langsung pada masyarakat kecil,” kata Mahyeldi.

Respons Positif Masyarakat Jadi Alasan Perpanjangan

Sementara itu, Kepala Bapenda Sumbar Syefdinon menjelaskan, antusiasme masyarakat yang tinggi menjadi pertimbangan utama diperpanjangnya program pemutihan pajak untuk kali kedua.

“Masyarakat datang bukan hanya karena ingin bebas denda, tetapi karena merasa dilayani dengan baik. Kami di Bapenda ingin menjadikan pembayaran pajak bukan lagi hal yang rumit, melainkan pengalaman yang mudah dan menyenangkan,” ujar Syefdinon.

Program Gebyar Pemutihan Akhir Tahun 2025 kali ini memberikan enam manfaat besar bagi wajib pajak. Selain pembebasan tunggakan pokok dan penghapusan denda pajak kendaraan bermotor, masyarakat juga memperoleh penghapusan denda SWDKLLJ dari PT Jasa Raharja.

Selain itu, Pemprov Sumbar juga memberikan potongan pajak 50 persen untuk kendaraan mutasi masuk Sumbar, diskon 50 persen untuk kendaraan angkutan umum barang, serta diskon hingga 70 persen untuk kendaraan angkutan umum penumpang.

Tidak hanya itu, masyarakat pun mendapatkan pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) ke-2 dan penghapusan pajak progresif bagi kendaraan kepemilikan kedua dan seterusnya. Seluruh fasilitas tersebut berlaku hingga akhir tahun di seluruh kanal pelayanan pajak kendaraan di Sumbar.

Layanan Pajak Semakin Mudah dan Inovatif

Untuk memudahkan masyarakat, Bapenda Sumbar menghadirkan berbagai inovasi layanan. Wajib pajak kini dapat memanfaatkan Samsat Keliling, Samsat Drive Thru, Samsat Gerai di pusat perbelanjaan, hingga Samsat Nagari yang menjangkau daerah pelosok.

Selain itu, pembayaran pajak juga dapat dilakukan secara daring melalui Aplikasi SIGNAL, menjadikan proses administrasi lebih cepat, praktis, dan transparan.Menurut Syefdinon, keberhasilan program ini tak lepas dari sinergi antara Pemprov Sumbar, Ditlantas Polda Sumbar, dan PT Jasa Raharja.

“Kolaborasi ini menjadi kunci. Ketika semua pihak bergerak dengan satu visi, hasilnya luar biasa. Penerimaan PAD meningkat, pelayanan publik membaik, dan kepercayaan masyarakat tumbuh,” ungkapnya.

Kesempatan Terakhir untuk Manfaatkan Keringanan

Pemprov Sumbar berharap masyarakat segera memanfaatkan kesempatan ini tanpa menunggu batas akhir program.

“Kami berharap masyarakat tidak menunggu hingga hari terakhir. Manfaatkan sekarang, karena program ini bukan hanya soal bebas denda, tapi juga bukti kontribusi nyata untuk kemajuan Sumbar,” ujar Syefdinon. (red)

Baca Juga

Energi Terbarukan Sumbar Butuh Inovasi, Unand Didorong jadi Motor Perubahan
Energi Terbarukan Sumbar Butuh Inovasi, Unand Didorong jadi Motor Perubahan
Petugas membantu warga memahami proses pendaftaran atau pemutakhiran data Perlinsos melalui telepon seluler.
Pendaftaran Perlinsos di Padang Diperpanjang hingga 31 Desember 2026, Data Ini jadi Acuan Bansos 2027
Sopir di Padang Nekat Curi Uang dan Ponsel Milik Tetangga yang Hendak Bayar Kebutuhan Pesta Adik
Sopir di Padang Nekat Curi Uang dan Ponsel Milik Tetangga yang Hendak Bayar Kebutuhan Pesta Adik
Menyusuri Bukit Menuju Danau Bontak, Pemkab Solok Selatan Bidik Wisata Petualangan
Menyusuri Bukit Menuju Danau Bontak, Pemkab Solok Selatan Bidik Wisata Petualangan
Kelangkaan Solar Sumbar Dilaporkan Langsung ke Danantara, Pemprov Minta Akses Data BBM
Kelangkaan Solar Sumbar Dilaporkan Langsung ke Danantara, Pemprov Minta Akses Data BBM
Mencari Rumah, Menemukan Diri: Membaca Simbol The Odyssey dari Perspektif Suluk
Mencari Rumah, Menemukan Diri: Membaca Simbol The Odyssey dari Perspektif Suluk