Pemuda Asal Solok Gelapkan 3 Ton Biji Kopi untuk Beli Sabu, Pengusaha Rugi Rp220 Juta

Pemuda Asal Solok Gelapkan 3 Ton Biji Kopi untuk Beli Sabu, Pengusaha Rugi Rp220 Juta

Ilustrasi Penangkapan Tersangka Kriminal (Foto: Freepik)

Sumbardaily.com, Solok – Seorang pemuda berinisial VE, warga Kabupaten Solok, ditangkap oleh aparat gabungan dari Polres Solok dan Polres Kepahiang. Ia diduga menggelapkan sebanyak tiga ton biji kopi yang diangkut dari Bengkulu menuju Medan.

Penangkapan dilakukan di sebuah bengkel tambal ban di kawasan Jorong Batu Bajanjang, Kecamatan Danau Kembar, Kabupaten Solok, yang diketahui sebagai kampung halaman pelaku. Proses penangkapan sempat diwarnai upaya penghalangan dari pihak keluarga.

Kepala Satreskrim Polres Solok, AKP Efrian Mustagim Batiti, menyampaikan bahwa VE merupakan sopir truk Hino yang ditugaskan membawa 20 ton biji kopi dari Bengkulu untuk dikirim ke Medan, Sumatera Utara. Namun, VE justru memanfaatkan kepercayaan tersebut dengan menyelewengkan sebagian muatan.

"Pelaku menjual tiga ton biji kopi di wilayah Desa Peraduan Binjai, Kecamatan Tebat Karai, Kabupaten Kepahiang, pada Minggu, 1 Juni 2025. Akibat perbuatannya, korban, seorang pengusaha kopi asal Bengkulu, mengalami kerugian sebesar Rp 220 juta," ujar Efrian, Rabu (11/6/2025).

Terendus Lewat Pelacakan Digital

Kasus ini pertama kali dilaporkan ke Polres Kepahiang pada 2 Juni 2025 oleh pihak korban. Berdasarkan hasil pelacakan, VE teridentifikasi berada di wilayah Kabupaten Solok. Atas informasi tersebut, tim dari Satreskrim Polres Kepahiang berkoordinasi dengan jajaran Polres Solok untuk segera melakukan penangkapan.

Dalam proses pengamanan, petugas sempat mendapatkan perlawanan pasif dari istri pelaku yang mencoba menghalangi, namun situasi berhasil dikendalikan setelah diberikan penjelasan hukum oleh aparat.

Setelah diamankan, VE mengakui seluruh perbuatannya. Ia menjelaskan bahwa hasil penjualan biji kopi digunakan untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga serta membeli narkotika jenis sabu.

Proses Hukum dan Ancaman Hukuman

Setelah ditangkap, VE sempat diamankan sementara di Mapolres Solok. Selanjutnya, pelaku diserahkan kepada Polres Kepahiang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

"Pelaku dijerat dengan Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara," ujar Efrian. (red)

Baca Juga

Danau Singkarak Dinilai Ideal untuk PLTS Terapung, Ini Temuan Terbaru Tim Peneliti Unand
Danau Singkarak Dinilai Ideal untuk PLTS Terapung, Ini Temuan Terbaru Tim Peneliti Unand
Festival Kota Tua Padang 2026 Digelar, Hadirkan Peserta Barongsai dari Tujuh Negara
Festival Kota Tua Padang 2026 Digelar, Hadirkan Peserta Barongsai dari Tujuh Negara
Sungai Berubah Jalur Akibat Banjir di Padang, Alat Berat Dikerahkan Pulihkan Akses Warga
Sungai Berubah Jalur Akibat Banjir di Padang, Alat Berat Dikerahkan Pulihkan Akses Warga
Ombudsman Soroti Tata Kelola Dana Komite Sekolah di Sumbar, Dinilai Rawan Maladministrasi dan Korupsi
Ombudsman Soroti Tata Kelola Dana Komite Sekolah di Sumbar, Dinilai Rawan Maladministrasi dan Korupsi
Riset Unand Ungkap Upaya Pengendalian Pencemaran Muara Batang Arau di ICOEE 2026
Riset Unand Ungkap Upaya Pengendalian Pencemaran Muara Batang Arau di ICOEE 2026
Petugas Perumda Air Minum Kota Padang melakukan penanganan terhadap gangguan intake air baku setelah sejumlah titik tertimbun material banjir pasca hujan deras.
Empat Intake Air Minum Padang Tertimbun Material Banjir Pasca Hujan Deras, Distribusi Terganggu