Sumbardaily.com, Solok – Seorang pemuda berinisial VE, warga Kabupaten Solok, ditangkap oleh aparat gabungan dari Polres Solok dan Polres Kepahiang. Ia diduga menggelapkan sebanyak tiga ton biji kopi yang diangkut dari Bengkulu menuju Medan.
Penangkapan dilakukan di sebuah bengkel tambal ban di kawasan Jorong Batu Bajanjang, Kecamatan Danau Kembar, Kabupaten Solok, yang diketahui sebagai kampung halaman pelaku. Proses penangkapan sempat diwarnai upaya penghalangan dari pihak keluarga.
Kepala Satreskrim Polres Solok, AKP Efrian Mustagim Batiti, menyampaikan bahwa VE merupakan sopir truk Hino yang ditugaskan membawa 20 ton biji kopi dari Bengkulu untuk dikirim ke Medan, Sumatera Utara. Namun, VE justru memanfaatkan kepercayaan tersebut dengan menyelewengkan sebagian muatan.
"Pelaku menjual tiga ton biji kopi di wilayah Desa Peraduan Binjai, Kecamatan Tebat Karai, Kabupaten Kepahiang, pada Minggu, 1 Juni 2025. Akibat perbuatannya, korban, seorang pengusaha kopi asal Bengkulu, mengalami kerugian sebesar Rp 220 juta," ujar Efrian, Rabu (11/6/2025).
Terendus Lewat Pelacakan Digital
Kasus ini pertama kali dilaporkan ke Polres Kepahiang pada 2 Juni 2025 oleh pihak korban. Berdasarkan hasil pelacakan, VE teridentifikasi berada di wilayah Kabupaten Solok. Atas informasi tersebut, tim dari Satreskrim Polres Kepahiang berkoordinasi dengan jajaran Polres Solok untuk segera melakukan penangkapan.
Dalam proses pengamanan, petugas sempat mendapatkan perlawanan pasif dari istri pelaku yang mencoba menghalangi, namun situasi berhasil dikendalikan setelah diberikan penjelasan hukum oleh aparat.
Setelah diamankan, VE mengakui seluruh perbuatannya. Ia menjelaskan bahwa hasil penjualan biji kopi digunakan untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga serta membeli narkotika jenis sabu.
Proses Hukum dan Ancaman Hukuman
Setelah ditangkap, VE sempat diamankan sementara di Mapolres Solok. Selanjutnya, pelaku diserahkan kepada Polres Kepahiang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
"Pelaku dijerat dengan Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara," ujar Efrian. (red)
















