Pemprov Sumbar Salurkan DBH Rp265 Miliar ke 19 Kabupaten/Kota untuk Triwulan III 2024

Pemprov Sumbar Salurkan DBH Rp265 Miliar ke 19 Kabupaten/Kota untuk Triwulan III 2024

Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansharullah (Foto: Dok Humas Pemprov Sumbar)

Sumbardaily.com, Padang – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Barat (Sumbar) mencatatkan penyaluran Dana Bagi Hasil (DBH) triwulan III tahun 2024 dengan total Rp265.466.644.575 kepada 19 kabupaten/kota di wilayahnya. Pencairan dana tersebut telah ditransfer sepenuhnya pada Jumat (27/12/2024).

Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansharullah mengungkapkan bahwa DBH tersebut berasal dari empat sumber pendapatan daerah. Antara lain Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, serta Pajak Air Permukaan.

Dalam distribusinya, Kabupaten Pesisir Selatan menerima alokasi DBH terbesar senilai Rp23.961.942.607. Sementara itu, Kota Padang Panjang tercatat sebagai penerima DBH terkecil dengan nilai Rp6.373.950.936.

"Perbedaan besaran alokasi ini mengikuti mekanisme perhitungan yang telah diatur dalam undang-undang. Setiap daerah memiliki capaian pungutan pajak yang berbeda-beda, sehingga berpengaruh pada jumlah dana bagi hasil yang diterima," jelas Mahyeldi.

Berdasarkan rincian sumber dana, kontribusi terbesar berasal dari Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) yang mencapai Rp148.326.434.352. Posisi kedua ditempati oleh Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dengan nilai Rp77.734.451.459.

Sementara itu, penerimaan dari Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) menempati urutan ketiga dengan nilai Rp36.595.825.418. Pajak Air Permukaan (PAP) memberikan kontribusi terendah sebesar Rp2.809.933.346.

Transfer DBH ini merupakan bagian dari upaya Pemprov Sumbar dalam mendistribusikan pendapatan daerah secara proporsional kepada kabupaten/kota di wilayahnya.

Hal ini sejalan dengan komitmen pemerintah dalam mendukung pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat di seluruh wilayah Sumbar.

Penyaluran dana ini diharapkan dapat membantu pemerintah kabupaten/kota dalam mengoptimalkan program pembangunan di wilayahnya masing-masing, sesuai dengan kebutuhan dan prioritas pembangunan yang telah ditetapkan.

Setiap daerah penerima DBH bertanggung jawab untuk mengelola dan memanfaatkan dana tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dengan tetap memperhatikan aspek transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaannya. (red)

Baca Juga

Pemprov Sumbar Minta Kemensos Dukung Penyempurnaan Aplikasi Data Bencana Sapilin
Pemprov Sumbar Minta Kemensos Dukung Penyempurnaan Aplikasi Data Bencana Sapilin
Ganti Nama BIM Jadi Bandara Syekh Burhanuddin, Pemkab Padang Pariaman Belum Bersurat
Ganti Nama BIM Jadi Bandara Syekh Burhanuddin, Pemkab Padang Pariaman Belum Bersurat
Menko PMK Tinjau Galodo Solok, Pemerintah Siapkan Rp819 Miliar untuk Rehabilitasi dan Rekonstruksi
Menko PMK Tinjau Galodo Solok, Pemerintah Siapkan Rp819 Miliar untuk Rehabilitasi dan Rekonstruksi
24.525 Kasus TBC Diperkirakan Ada di Sumbar, Penemuan Aktif Diperkuat
24.525 Kasus TBC Diperkirakan Ada di Sumbar, Penemuan Aktif Diperkuat
4 Bagan Nelayan Tiku Kandas dalam 8 Bulan, Dermaga Pengaman Mendesak
4 Bagan Nelayan Tiku Kandas dalam 8 Bulan, Dermaga Pengaman Mendesak
Sekda Sumbar Arry Yuswandi memimpin rapat koordinasi evaluasi Kafilah Sumbar setelah penutupan MTQ Nasional XXXI 2026 di Semarang.
Kafilah Sumbar Belum Raih Juara Umum MTQ Nasional, Sekda Arry Yuswandi Minta LPTQ Segera Berbenah