Sumbardaily.com, Padang - Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) mengeluarkan imbauan resmi agar masyarakat yang hendak menyampaikan aspirasi melalui demonstrasi tetap menjunjung tinggi nilai ketertiban, keadaban, dan budaya lokal Minangkabau.
Imbauan itu dituangkan dalam Surat Edaran Nomor: Kesra/400/410/2025 tentang Imbauan Penyaluran Aspirasi Melalui Demonstrasi dengan Tertib, Beradab, dan Beradat yang ditetapkan pada 29 Agustus 2025.
Langkah ini diambil Pemprov Sumbar menyikapi dinamika sosial-politik yang kian berkembang di tanah air, termasuk rencana aksi demonstrasi yang akan berlangsung di DPRD Sumbar dalam waktu dekat.
Pemerintah daerah menekankan bahwa demonstrasi merupakan hak konstitusional setiap warga negara sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Dasar 1945, sekaligus sejalan dengan ajaran Islam yang membolehkan amar ma’ruf nahi munkar.
Namun, penyampaian aspirasi itu diminta tetap dalam koridor hukum, penuh tanggung jawab moral, dan jauh dari tindakan anarkis.
Dalam surat edaran tersebut, Pemprov Sumbar menegaskan tiga prinsip utama yang harus menjadi pegangan masyarakat ketika menyampaikan aspirasi di ruang publik.
Pertama, tertib, yakni mengikuti aturan perundang-undangan, menjaga keamanan, serta tidak mengganggu ketenteraman umum.
Kedua, beradab, dengan tidak menggunakan kekerasan, tidak merusak fasilitas umum, dan tidak menimbulkan ketakutan.
Ketiga, beradat, yang berarti menjaga sopan santun sesuai budaya Minangkabau yang luhur, sehingga aspirasi tersampaikan tanpa mencederai martabat masyarakat.
Selain itu, Pemprov Sumbar juga mengingatkan bahwa setiap aspirasi hendaknya diarahkan untuk memperkuat persatuan dan kedaulatan bangsa. Pemerintah menegaskan, jangan sampai demonstrasi ditunggangi kepentingan politik praktis yang dapat merugikan masyarakat luas.
Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Sumbar, Habibul Fuadi, menyampaikan bahwa Pemprov Sumbar tidak akan meliburkan sekolah saat aksi unjuk rasa digelar.
"Siswa tetap sekolah karena sekolah kita tidak ada yang berdekatan dengan lokasi aksi yang akan dilakukan di DPRD Sumbar,” ujarnya.
Ia juga menekankan agar siswa fokus belajar di sekolah. Meski demikian, bagi siswa atau generasi muda yang turut menyampaikan aspirasi, pemerintah daerah mengimbau agar tetap menjaga etika, menghindari tindak kekerasan maupun vandalisme, serta menyalurkan pendapat secara sehat.
"Kritik dan aspirasi boleh disampaikan, tapi jangan sampai menimbulkan kerusakan atau menakut-nakuti masyarakat,” kata Habibul.
Imbauan Pemprov Sumbar ini sejalan dengan falsafah hidup orang Minangkabau, Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah (ABS-SBK).
Kalau demonstrasi dilakukan dengan kekerasan, merusak, atau mengancam keselamatan publik, itu bertolak belakang dengan filosofi ABS-SBK. Justru semestinya aspirasi disalurkan secara santun dan bermartabat. Dengan begitu, suara masyarakat akan lebih didengar dan dihargai.
Menurutnya, pemerintah daerah memiliki peran penting dalam mengingatkan masyarakat, terutama generasi muda, agar tidak terjebak dalam pola ekspresi politik yang destruktif.
Ia menilai langkah Pemprov Sumbar menerbitkan surat edaran ini patut diapresiasi, karena menekankan keseimbangan antara hak demokrasi dan tanggung jawab sosial.
Pemprov Sumbar dalam surat edarannya juga menegaskan pentingnya menjaga hak-hak masyarakat lain yang tidak terlibat dalam aksi.
Demonstrasi, meski merupakan bagian dari kebebasan berekspresi, tidak boleh mengganggu jalannya aktivitas publik. Pemerintah mengajak semua pihak untuk menyalurkan aspirasi secara damai agar Sumbar tetap aman dan kondusif.
Langkah antisipasi ini penting karena situasi politik nasional belakangan cenderung memanas. Sejumlah kelompok mahasiswa dan elemen masyarakat berencana menggelar aksi besar di berbagai daerah, termasuk Sumbar. Tanpa kendali dan kesadaran bersama, potensi gesekan sosial bisa terjadi.
“Jangan sampai demonstrasi yang sejatinya sarana menyampaikan pendapat justru menimbulkan perpecahan dan kerugian bagi masyarakat luas,” tegas isi surat edaran tersebut.
Imbauan bagi Aparat dan Abdi Negara
Selain masyarakat umum, imbauan ini juga secara tersirat ditujukan kepada para abdi negara, baik aparat penegak hukum maupun pegawai negeri sipil, agar menjaga lisan, sikap, dan penampilan di ruang publik.
Kehadiran mereka di tengah masyarakat diharapkan menjadi teladan, bukan sumber provokasi. Dengan keteladanan itu, stabilitas sosial dapat terjaga dan kepercayaan publik terhadap institusi pemerintah semakin kuat.
Pemprov Sumbar menutup surat edaran dengan doa agar masyarakat tetap bersatu, bergandengan tangan, serta menjadikan Sumatera Barat sebagai negeri yang damai dan dirahmati Allah SWT. Pemerintah berharap momentum penyaluran aspirasi ini dapat menjadi ajang pembelajaran demokrasi yang sehat, bukan sumber kekacauan.
Dengan adanya imbauan ini, Pemprov Sumbar menunjukkan komitmennya menjaga keseimbangan antara kebebasan berekspresi dan ketertiban sosial.
Aspirasi rakyat tetap mendapat ruang, namun harus disampaikan dengan cara-cara bermartabat sesuai identitas budaya Minangkabau. (adl)
















