Sumbardaily.com - Pemerintah Kota (Pemko) Padang mulai memetakan berbagai sumber pendapatan baru guna memperkuat keuangan daerah. Langkah tersebut diwujudkan melalui pembahasan perubahan Peraturan Daerah (Perda) Kota Padang nomor 1 tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang dinilai menjadi instrumen penting dalam mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Upaya tersebut mengemuka dalam Rapat Koordinasi dan Sinkronisasi Perubahan Perda Kota Padang nomor 1 tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang digelar Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Padang di Rumah Dinas Wali Kota Padang, Senin (22/6/2026) siang.
Pembahasan perubahan regulasi ini tidak sekadar menyesuaikan aturan daerah dengan ketentuan yang lebih tinggi, tetapi juga menjadi momentum bagi Pemko Padang untuk memperluas basis penerimaan daerah di tengah meningkatnya target pendapatan pada tahun anggaran 2026.
Dalam rapat tersebut, Fadly Amran menegaskan bahwa perubahan Perda harus mampu menghadirkan keseimbangan antara peningkatan pendapatan daerah dan kemudahan layanan bagi masyarakat maupun pelaku usaha.
Menurutnya, seluruh perangkat daerah yang memiliki kewenangan menghasilkan PAD perlu lebih aktif mengidentifikasi berbagai potensi yang selama ini belum tergarap secara optimal.
Potensi tersebut tidak hanya berasal dari objek yang sudah ada, tetapi juga dari peluang-peluang baru yang dapat memberikan kontribusi terhadap penerimaan daerah.
“Perubahan regulasi ini diharapkan dapat memperkuat tata kelola pendapatan daerah yang lebih efektif, transparan, dan akuntabel, sekaligus memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaannya," katanya.
Fadly juga mengingatkan bahwa peningkatan target pendapatan daerah harus diikuti langkah konkret di lapangan agar target tersebut dapat tercapai tanpa memberikan beban tambahan kepada masyarakat.
“Kita baru saja mengajukan Perubahan APBD Kota Padang Tahun 2026. Dalam perubahan tersebut, pendapatan daerah meningkat menjadi Rp3,05 triliun. Hal ini harus didukung dengan langkah-langkah konkret agar pendapatan daerah dapat tergali secara optimal tanpa membebani masyarakat," ucapnya.
Fokus pengembangan pendapatan daerah, lanjutnya, diarahkan pada sejumlah sektor strategis seperti pariwisata, perdagangan, perpajakan, serta pelayanan kesehatan.
Organisasi Perangkat Daerah (OPD) penghasil PAD diminta tidak melewatkan potensi objek pajak maupun retribusi baru yang dapat menjadi sumber penerimaan daerah.
Senada dengan itu, Wakil Wali Kota (Wawako) Padang, Maigus Nasir menekankan bahwa setiap rencana penambahan objek pajak daerah maupun retribusi daerah harus memiliki landasan hukum yang jelas dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurut Maigus, masih terdapat sejumlah aset dan layanan yang berpotensi memberikan kontribusi terhadap pendapatan daerah apabila dikelola secara optimal dan didukung regulasi yang memadai.
“Potensi pajak dan retribusi daerah sekecil apapun harus terus digali. Pemanfaatan gedung pemerintahan, fasilitas ruang publik, pajak hotel dan restoran, serta berbagai potensi lainnya perlu dipetakan dan dioptimalkan untuk menghasilkan pendapatan daerah," kata Wawako.
Sementara itu, Kepala Bapenda Kota Padang, Atos menjelaskan bahwa rapat koordinasi tersebut merupakan tindak lanjut atas hasil evaluasi yang dilakukan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terhadap Perda Kota Padang nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
"Selain menindaklanjuti hasil evaluasi Kemendagri, perubahan regulasi juga diperlukan untuk mengakomodasi sejumlah usulan baru dari OPD penghasil PAD, termasuk penyesuaian tarif dan penyelarasan aturan daerah dengan regulasi yang lebih tinggi," katanya.
Ia menjelaskan bahwa terdapat beberapa poin yang menjadi perhatian dalam hasil evaluasi tersebut, salah satunya berkaitan dengan pengaturan retribusi pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD).
“Salah satu catatan hasil evaluasi Kemendagri berkaitan dengan objek retribusi pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) yang memerlukan penyesuaian pengaturan dalam Perda. Selain itu, terdapat penyempurnaan pada batang tubuh perda terkait pengaturan opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)," tuturnya. (*)
















