Sumbardaily.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasaman Barat menghadirkan program pelayanan terpadu yang akan menjangkau lima wilayah di daerah tersebut. Program ini dirancang untuk memudahkan masyarakat memperoleh berbagai layanan publik dalam satu lokasi, mulai dari administrasi kependudukan, layanan perpajakan, kesehatan, perbankan, hingga pasar murah.
Pelayanan terpadu tersebut dijadwalkan berlangsung secara bertahap mulai 13 hingga 27 Juli 2026. Melalui program ini, masyarakat tidak perlu mendatangi sejumlah kantor pemerintahan secara terpisah karena berbagai pelayanan disatukan dalam satu kegiatan.
Berdasarkan informasi yang disampaikan Pemkab Pasaman Barat, masyarakat dapat memanfaatkan sejumlah layanan administrasi kependudukan, seperti perekaman dan pencetakan KTP elektronik serta Kartu Keluarga (KK) secara gratis. Selain itu, tersedia pula pelayanan pembuatan akta kelahiran, akta kematian, surat pindah dan surat datang penduduk, serta layanan Identitas Kependudukan Digital (IKD).
Tak hanya itu, pelayanan juga mencakup Samsat Keliling, pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), pembayaran makan minum dan PPI, serta pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB).
Di bidang kesehatan, masyarakat dapat memanfaatkan layanan pemeriksaan kesehatan secara gratis. Selain pemeriksaan kesehatan, tersedia pula kegiatan donor darah beserta pemeriksaan darah tanpa dipungut biaya.
Pemkab Pasaman Barat juga menghadirkan pelayanan pembukaan rekening Bank Nagari dan fasilitas pembayaran pajak. Untuk membantu kebutuhan masyarakat, kegiatan tersebut turut diramaikan dengan pasar murah yang menyediakan beras SPHP, Minyak Kita, gula pasir, telur, bawang merah, serta cabai merah.
Pelayanan terpadu akan digelar di lima lokasi berbeda. Kegiatan pertama berlangsung di depan Kantor Wali Nagari Kinali pada Senin, 13 Juli 2026. Selanjutnya pelayanan dilaksanakan di Kantor Camat Talamau pada Rabu, 15 Juli 2026.
Jadwal berikutnya berlangsung di Kantor Camat Lembah Melintang pada Senin, 20 Juli 2026. Setelah itu pelayanan berlanjut di Kantor Wali Nagari Rabi Jonggor, Kecamatan Gunung Tuleh, pada Kamis, 23 Juli 2026. Rangkaian kegiatan ditutup di Kantor Wali Nagari Desa Baru, Kecamatan Ranah Batahan, pada Senin, 27 Juli 2026.
Perwakilan Pemkab Pasaman Barat mengatakan program tersebut dihadirkan untuk mendekatkan pelayanan publik sekaligus mengurangi beban masyarakat dalam mengurus berbagai kebutuhan administrasi.
"Diharapkan dengan adanya pelayanan terpadu ini dapat membantu meringankan beban masyarakat baik dari segi biaya maupun waktu dalam kepemilikan dokumen maupun urusan administrasi lain yang dibutuhkan," dikutip keterangan Pemkab Pasaman Barat dalam keterangannya, Minggu (12/7/2026).
Melalui pelaksanaan pelayanan terpadu tersebut, Pemkab Pasaman Barat berharap masyarakat dapat memanfaatkan seluruh fasilitas yang telah disediakan sehingga kebutuhan administrasi, perpajakan, kesehatan, hingga kebutuhan pokok dapat dipenuhi secara lebih mudah, cepat, dan efisien. (*)
















