Sumbardaily.com, Padang – Pemerintah Kota (Pemko) Padang mengoptimalkan pemanfaatan Pasar Raya Padang Fase VII yang baru diserahkan pengelolaannya dari Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) Sumatera Barat (Sumbar).
Bangunan tiga lantai ini dirancang untuk menampung total 954 pedagang, termasuk Pedagang Kaki Lima (PKL).
Dalam Rapat Staf Bulanan Pemko Padang yang digelar di ruang rapat Bagindo Aziz Chan, Balai Kota Padang, Selasa (12/11/2024), Kepala Dinas Perdagangan Kota Padang, Syahendri Barkah, mengungkapkan rencana penataan pedagang yang akan menempati gedung berlantai tiga tersebut.
"Kami telah merancang pembagian zona berdasarkan jenis pedagang dan kebutuhan fasilitas pendukung," ujar Syahendri Barkah.
Menurutnya, basement atau ruang bawah tanah (rubanah) akan diperuntukkan khusus bagi PKL, sementara lantai satu dan dua akan difungsikan sebagai area kios permanen.
Pembagian ruang di gedung ini diatur secara terstruktur, dengan lantai satu menyediakan 208 unit kios dan lantai dua memiliki kapasitas 96 unit kios.
Lantai tiga dialokasikan sebagai area parkir kendaraan roda empat dengan daya tampung mencapai 120 unit.
"Untuk parkir kendaraan roda dua, kami sediakan ruang di lantai dua yang dapat menampung hingga 234 unit," tambahnya.
Proses penempatan pedagang telah dimulai sejak Rabu (6/11/2024) dengan penyerahan kunci kepada para pemilik kios di lantai satu dan dua.
"Sejauh ini, 130 kunci ruko telah diserahkan kepada pedagang. Kami mengharapkan mereka dapat segera menempati dan memulai aktivitas perdagangan di lokasi baru ini," jelas Syahendri.
Khusus untuk penempatan PKL di area basement, pihaknya telah menjadwalkan proses relokasi pada akhir November 2024.
"Rencana pemindahan PKL akan berjalan seiring dengan penertiban PKL yang masih berjualan di badan jalan," tegasnya.
Menanggapi laporan tersebut, Penjabat (Pj) Wali Kota Padang, Andree H Algamar, menginstruksikan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk meningkatkan koordinasi.
Hal ini bertujuan memastikan pemanfaatan Pasar Raya Fase VII dapat memberikan dampak positif bagi pedagang dan masyarakat, sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi Kota Padang secara keseluruhan.
Dengan pengaturan zona pedagang yang terencana dan fasilitas parkir yang memadai, Pasar Raya Fase VII diharapkan dapat menjadi pusat perdagangan yang tertib, nyaman, dan mendukung aktivitas ekonomi masyarakat Kota Padang. (red)
















