Padang Panjang Terapkan Tarif Baru Retribusi Sampah Berdasarkan Daya Listrik

Padang Panjang Terapkan Tarif Baru Retribusi Sampah Berdasarkan Daya Listrik

Petugas kebersihan Kota Padang Panjang tengah membersihkan sampah. (Foto: Dok Kominfo Padang Panjang)

Sumbardaily.com, Padang Panjang – Pemerintah Kota (Pemko) Padang Panjang telah memberlakukan tarif baru retribusi sampah sejak pertengahan Januari 2024. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang mulai berlaku sejak 16 Januari 2024.

Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (Perkim LH) Kota Padang Panjang, Alvi Sena, mengungkapkan bahwa perubahan tarif ini merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Undang-undang tersebut mengamanatkan kepada seluruh Pemerintah Daerah di Indonesia untuk menyusun Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam satu peraturan.

"Ranperda ini menggabungkan dua jenis pungutan yang dilakukan Pemerintah Daerah berikut dengan seluruh bentuk pungutan ke dalam satu Peraturan Daerah yang sebelumnya terpisah sesuai dengan fungsinya. Salah satu dari bentuk retribusi tersebut adalah Retribusi Pelayanan Kebersihan," jelas Alvi pada Rabu (19/2/2025).

Untuk penghitungan tarif Retribusi Pelayanan Kebersihan, Pemko Padang Panjang mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2021 tentang Tata Cara Perhitungan Tarif Retribusi dalam Penyelenggaraan Penanganan Sampah.

Alvi menjelaskan bahwa perhitungan tarif baru didasarkan pada Sambungan Daya Listrik yang menghasilkan klasifikasi dan besaran yang berbeda.

"Perhitungan ini didasarkan pada Sambungan Daya Listrik dan menghasilkan tarif yang berbeda dari segi klasifikasi dan besarannya," ungkap Alvi.

Penyesuaian tarif retribusi sampah untuk kategori Rumah Tangga yang semula Rp3.000 kini dibagi menjadi empat kelas berdasarkan daya listrik.

Rumah Tangga Kelas I dengan sambungan daya listrik 450 VA dikenakan tarif Rp5.000, Kelas II dengan sambungan daya listrik 900-2.200 VA dikenakan tarif Rp7.500.

Kemudian Kelas III dengan sambungan daya listrik 3.500-5.500 VA dikenakan tarif Rp9.000, dan Kelas IV dengan sambungan daya listrik di atas 6.600 VA dikenakan tarif Rp22.000.

Seiring dengan pemberlakuan Perda 1/2024, Pemerintah Kota Padang Panjang melakukan pemungutan sesuai dengan tarif baru.

Namun, untuk klasifikasi yang berbeda, pemungutan belum dapat dilaksanakan karena memerlukan pendataan ulang terhadap seluruh wajib retribusi. Pendataan ini akan dilakukan oleh petugas yang ditunjuk oleh kelurahan.

Perlu diketahui bahwa pengelolaan persampahan di Kota Padang Panjang saat ini telah mencapai tingkat optimal.

Berdasarkan data dari Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional, persentase sampah terkelola di kota ini sudah mencapai 99,30%. (red)

Baca Juga

Padang Panjang Perkuat Upaya Cegah Stunting Baru Lewat Pekan Zero New Stunting
Padang Panjang Perkuat Upaya Cegah Stunting Baru Lewat Pekan Zero New Stunting
Gerakan Ayah Mengantar Anak Warnai Hari Pertama Sekolah di Padang Panjang
Gerakan Ayah Mengantar Anak Warnai Hari Pertama Sekolah di Padang Panjang
Jelang Sekolah Dimulai, Permintaan Alat Tulis dan Seragam di Padang Panjang Naik
Jelang Sekolah Dimulai, Permintaan Alat Tulis dan Seragam di Padang Panjang Naik
Toilet Pasar Pusat Padang Panjang Berbau, Pedagang Diingatkan Gunakan Sesuai Fungsi
Toilet Pasar Pusat Padang Panjang Berbau, Pedagang Diingatkan Gunakan Sesuai Fungsi
Padang Panjang Usulkan TK Negeri Pembina Baru, Kemendikdasmen Tinjau Lokasi
Padang Panjang Usulkan TK Negeri Pembina Baru, Kemendikdasmen Tinjau Lokasi
Refleksi Seabad Gempa 1926, Pemko Padang Panjang Siapkan Buku Sejarah untuk Bangun Identitas Kota
Refleksi Seabad Gempa 1926, Pemko Padang Panjang Siapkan Buku Sejarah untuk Bangun Identitas Kota