Ombudsman Temukan Kendala Penyaluran Bantuan Rumah Korban Banjir Lahar Dingin Marapi

Ombudsman Temukan Kendala Penyaluran Bantuan Rumah Korban Banjir Lahar Dingin Marapi

Ombudsman RI Perwakilan Sumbar temukan kendala penyaluran bantuan rumah korban banjir lahar dingin Gunung Marapi di Tanah Datar setelah 7 bulan pascabencana. (Foto: Dok Ombudsman)

Sumbardaily.com, Tanah Datar – Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Barat (Sumbar) mengungkap permasalahan terkait bantuan rumah korban bencana banjir lahar dingin Gunung Marapi yang terjadi pada Mei 2024 di Kabupaten Tanah Datar.

Melalui mekanisme Ombudsman On The Spot (OTS), lembaga pengawas pelayanan publik ini menemukan sejumlah persoalan yang dialami masyarakat setempat.

Pja Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumbar, Meilisa Fitri Harahap, menjelaskan bahwa OTS dilakukan di Kecamatan Lima Kaum dengan tujuan mendekatkan layanan pengaduan dan menggali informasi langsung dari masyarakat.

Kegiatan tersebut dilaksanakan di lokasi pascabencana di Nagari Lima Kaum dan Parambahan Tanah Datar. Ombudsman mengidentifikasi permasalahan utama yang dihadapi warga.

"Sejumlah masyarakat mengaku belum menerima bantuan pemerintah untuk perbaikan rumah yang rusak, padahal telah dijanjikan sebelumnya," ujar Meilisa.

Saat kunjungan beberapa menteri yang mewakili Presiden, warga sempat mendapatkan janji bantuan dengan rincian rumah rusak berat Rp60 juta, rumah rusak sedang Rp30 juta, dan rumah rusak ringan Rp15 juta.

"Namun, setelah tujuh bulan berlalu, bantuan tersebut belum kunjung diterima. Masyarakat telah berkali-kali melalui proses pendataan dan menyerahkan dokumen persyaratan, termasuk nomor rekening pribadi," ungkapnya.

Berdasarkan koordinasi dengan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Tanah Datar, ditemukan bahwa pihak BPBD bersama Dinas Pekerjaan Umum dan Lingkungan Hidup masih dalam proses penyelesaian petunjuk pelaksanaan (Juklak) dan petunjuk teknis (Juknis) penyaluran bantuan.

"Kami juga telah menginformasikan keluhan masyarakat kepada Bupati Tanah Datar, Eka Putra, untuk mendapatkan tindak lanjut yang memadai," kata Meilisa.

Ombudsman berkomitmen untuk terus melakukan supervisi dan mendorong Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait agar segera menuntaskan kendala administratif.

Meskipun Pemerintah Kabupaten Tanah Datar dinilai telah berhasil menangani tahap tanggap darurat, masih terdapat pekerjaan rumah yang perlu diselesaikan. Hal ini tercermin dari keluhan masyarakat di lokasi bencana yang masih membutuhkan perhatian serius.

Ombudsman juga akan terus memantau perkembangan proses penyaluran bantuan untuk memastikan hak-hak masyarakat korban bencana terpenuhi secara optimal. (red)

Baca Juga

Ombudsman: Batalnya Pelantikan KPID Sumbar Bukti Koordinasi Birokrasi Pemprov Bermasalah
Ombudsman: Batalnya Pelantikan KPID Sumbar Bukti Koordinasi Birokrasi Pemprov Bermasalah
Mudik Lebaran 2026, Ombudsman Sumbar Soroti Kesiapan BBM, LPG dan Kereta Api
Mudik Lebaran 2026, Ombudsman Sumbar Soroti Kesiapan BBM, LPG dan Kereta Api
Potensi Perbedaan Idul Fitri, Pemkab Tanah Datar Siapkan Dua Skenario Salat
Potensi Perbedaan Idul Fitri, Pemkab Tanah Datar Siapkan Dua Skenario Salat
Ombudsman Sumbar Pantau Kesiapan Mudik Lebaran di Terminal Anak Air dan BIM, Ini Temuannya
Ombudsman Sumbar Pantau Kesiapan Mudik Lebaran di Terminal Anak Air dan BIM, Ini Temuannya
Ombudsman Soroti Kesiapan Tol Padang-Sicincin Jelang Arus Mudik Lebaran Sumbar, Ini Temuan Lengkapnya
Ombudsman Soroti Kesiapan Tol Padang-Sicincin Jelang Arus Mudik Lebaran Sumbar, Ini Temuan Lengkapnya
317 Warga Terdampak Bencana di Tanah Datar Terima Bantuan Stimulan Sosial Rp8 Juta per KK
317 Warga Terdampak Bencana di Tanah Datar Terima Bantuan Stimulan Sosial Rp8 Juta per KK