MK Minta KPU Lakukan PSU Pileg DPD Sumbar Sertakan Irman Gusman

MK Minta KPU Lakukan PSU Pileg DPD Sumbar Sertakan Irman Gusman

Anggota KPU Sumbar Ory Sativa Syakban (tengah) mengikuti sidang pembacaan putusan MK di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Senin (10/6/2024). (Foto: Dok KPU Sumbar)

Sumbardaily.com, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan Irman Gusman terkait pencoretan namanya dalam daftar calon tetap (DCT) anggota DPD RI pada Pemilu 2024.

MK memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) pada Pemilihan Legislatif DPD Sumatera Barat (Sumbar) dengan menyertakan Irman Gusman sebagai calon.

"Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK, Suhartoyo, saat membacakan putusan Nomor 03-03/PHPU.DPD-XXII/2024 di gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (10/6/2024).

Dalam putusannya, MK menyatakan bahwa hasil perolehan suara calon anggota DPD Provinsi Sumbar harus dilakukan pemungutan suara ulang.

MK juga membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 sepanjang berkaitan dengan perolehan suara calon anggota DPD Provinsi Sumbar. KPU diberikan waktu paling lama 45 hari untuk melaksanakan PSU.

MK berpandangan bahwa KPU telah mengabaikan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Nomor 600/G/SPPU/2023/PTUN-JKT yang membatalkan Keputusan KPU Nomor 1563 Tahun 2023 tentang penetapan calon tetap Anggota DPD RI daerah pemilihan Sumbar.

Suhartoyo menegaskan bahwa berdasarkan pertimbangan putusan PTUN, Irman Gusman tidak terikat dengan ketentuan masa jeda 5 tahun karena tidak pernah diancam pidana 5 tahun atau lebih.

MK menilai bahwa ketidakpatuhan KPU dalam menindaklanjuti putusan PTUN telah menimbulkan ketidakpastian, menunda keadilan, dan menurunkan kewibawaan institusi peradilan.

Dalam kaitannya dengan Irman Gusman, MK menilai bahwa ketidakpatuhan tersebut telah menciderai hak konstitusional warga negara.Terkait pelaksanaan PSU, MK menyatakan bahwa PSU tersebut dilakukan tanpa adanya kampanye terlebih dulu untuk Irman Gusman.

Namun, MK menekankan pentingnya bagi Irman Gusman untuk menyampaikan kepada publik terkait statusnya sebagai mantan terpidana.

"Dalam hal ini hanya Pemohon yang belum menyampaikan secara terbuka dan jujur tentang jati dirinya, oleh karenanya menurut Mahkamah terdapat kewajiban bagi Pemohon untuk menyampaikan kepada publik mengenai jati dirinya termasuk pernah menjadi terpidana," papar Suhartoyo. (red)

Baca Juga

104 Lurah Kota Padang dan unsur PPID mengikuti Sekolah Keterbukaan Informasi Angkatan III Tahun 2026 yang digelar UNP.
UNP Buka Sekolah Keterbukaan Informasi untuk 104 Lurah, Pemko Padang Diminta tak Lambat Jawab Warga
Kirribilly Jadi Closing Act International Beatleweek Liverpool 2026 di Cavern Club
Kirribilly Jadi Closing Act International Beatleweek Liverpool 2026 di Cavern Club
Bahaya Kesehatan Kabut Asap, Guru Besar Unand: Partikel Tak Terlihat Bisa Masuk ke Aliran Darah
Bahaya Kesehatan Kabut Asap, Guru Besar Unand: Partikel Tak Terlihat Bisa Masuk ke Aliran Darah
Wanita Muda Meninggal di Vegas Club usai Beri DJ Minuman, Polisi: Tak Ada Laporan Masuk
Wanita Muda Meninggal di Vegas Club usai Beri DJ Minuman, Polisi: Tak Ada Laporan Masuk
Trase Tol Sicincin-Bukittinggi Terbaru: Exit di Pasar Amor, Kubang Putih Tak Lagi Dilewati
Trase Tol Sicincin-Bukittinggi Terbaru: Exit di Pasar Amor, Kubang Putih Tak Lagi Dilewati
Puluhan wartawan Sumatera Barat lintas organisasi berdiri dan menundukkan kepala saat doa bersama untuk lima jurnalis dan tiga kru kapal yang hilang di Selat Sunda di Tugu IORA Pantai Padang.
Wartawan Sumbar Doakan Lima Jurnalis dan Tiga Kru Kapal yang Hilang di Selat Sunda