Mencegah "Mamakuak": Pemko Padang Ketatkan Aturan Harga Kuliner

Mencegah "Mamakuak": Pemko Padang Ketatkan Aturan Harga Kuliner

Ilustrasi Pedagang (Foto: Dok Kominfo Padang)

Sumbardaily.com, Padang – Pemerintah Kota (Pemko) Padang mengambil langkah tegas untuk melindungi wisatawan dari praktik pungutan liar (pungli) di sektor kuliner. Melalui Surat Edaran (SE) Nomor 000/56 tertanggal 25 Maret 2025, Pemko mewajibkan pelaku usaha kuliner untuk transparan dalam pencantuman harga dan melindungi hak-hak konsumen.

Kebijakan komprehensif ini didasarkan pada pertimbangan pentingnya industri kuliner dalam ekosistem pariwisata. Pemerintah daerah memandang perlu memberikan perlindungan maksimal kepada wisatawan yang berkunjung ke Kota Padang untuk menikmati berbagai kuliner lokal.

Kebijakan tersebut merujuk langsung pada Pasal 10 huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Undang-undang tersebut dengan tegas melarang pelaku usaha untuk menawarkan, mempromosikan, mengiklankan, atau membuat pernyataan yang tidak benar atau menyesatkan terkait harga barang atau jasa.

Dalam surat edaran tersebut, terdapat beberapa ketentuan kunci yang wajib dipatuhi oleh pelaku usaha kuliner:

  1. Mencantumkan harga secara jelas pada menu atau media yang mudah terlihat
  2. Menginformasikan secara transparan pajak dan biaya tambahan sebelum pemesanan
  3. Dilarang menaikkan harga secara sepihak setelah konsumen melakukan pemesanan.

Pemko Padang tidak main-main dalam menerapkan aturan ini. Pelaku usaha yang melanggar akan dikenakan sanksi berat, antara lain sanksi administratif sesuai peraturan perundang-undangan, pidana penjara maksimal 5 tahun, denda hingga Rp2 miliar.

Kepala Dinas Pariwisata Kota Padang, Yudi Indra Syani, menjelaskan bahwa langkah ini bertujuan mencegah praktik "mamakuak" atau pungutan tidak resmi yang merugikan wisatawan.

"Kami ingin memastikan setiap wisatawan yang berkunjung ke Padang mendapatkan pengalaman yang aman dan nyaman," ujar Yudi, Selasa (25/3/2025).

Sebagai bentuk komitmen penuh, Pemko Padang menyediakan saluran pengaduan khusus bagi wisatawan yang merasa dirugikan. Melalui hotline 0851-7406-2266, wisatawan dapat melaporkan praktik pungli atau mengajukan keluhan.

Langkah Pemko Padang ini diharapkan dapat menjadi teladan bagi daerah lain dalam melindungi hak-hak konsumen dan menciptakan iklim pariwisata yang transparan, adil, dan berkualitas. (red)

    Baca Juga

    Berdiri Lebih Seabad, GPIB Jemaat Efrata Padang Simpan Warisan Toleransi di Ranah Minang
    Berdiri Lebih Seabad, GPIB Jemaat Efrata Padang Simpan Warisan Toleransi di Ranah Minang
    Dugaan Pelecehan Seksual Polwan oleh Oknum Perwira Polda Sumbar, Kapolda Tegaskan Proses Tetap Berjalan
    Dugaan Pelecehan Seksual Polwan oleh Oknum Perwira Polda Sumbar, Kapolda Tegaskan Proses Tetap Berjalan
    Kabar Baik! Jalur Lembah Anai Kini Bisa Dilalui Semua Jenis Kendaraan Usai Rehab Rekon Selesai
    Kabar Baik! Jalur Lembah Anai Kini Bisa Dilalui Semua Jenis Kendaraan Usai Rehab Rekon Selesai
    Seorang mitra pengemudi BUJEK mengenakan jaket dan helm berwarna biru khas BUJEK mengendarai sepeda motor di kawasan Bungus Teluk Kabung, Kota Padang.
    Mengenal BUJEK, Startup Transportasi Digital Lokal yang Tumbuh dari Bungus Teluk Kabung
    Kisah Jurnalis Sumbar Menyemai Ketahanan Pangan, Sulap Pekarangan Rumah Jadi Kebun Cabai Produktif
    Kisah Jurnalis Sumbar Menyemai Ketahanan Pangan, Sulap Pekarangan Rumah Jadi Kebun Cabai Produktif
    Tarif Trans Padang Hanya Rp1 saat Hari Jadi Kota ke-357, Ini Ketentuannya
    Tarif Trans Padang Hanya Rp1 saat Hari Jadi Kota ke-357, Ini Ketentuannya