Sumbardaily.com, Padang Panjang – Dinas Kesehatan (Dinkes) Padang Panjang mengimplementasikan program inovatif berupa Pemeriksaan Kesehatan Gratis (PKG) yang diselenggarakan bertepatan dengan momentum Hari Ulang Tahun (HUT) warga.
Program yang diluncurkan sejak awal Februari 2025 ini merupakan bagian dari inisiatif pemerintah pusat dalam upaya meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya pemeriksaan kesehatan secara berkala.
Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinkes Padang Panjang, Rahmaisa, mengungkapkan bahwa program ini memiliki fleksibilitas waktu pelaksanaan yang cukup longgar.
"Masyarakat yang berulang tahun pada Januari 2025 masih berkesempatan melakukan pemeriksaan hingga Maret 2025. Sedangkan untuk perayaan ulang tahun di bulan-bulan berikutnya, pemeriksaan dapat dilakukan maksimal satu bulan setelah tanggal ulang tahun," jelasnya pada Kamis (13/2/2025).
Program PKG ini dirancang dengan tujuan spesifik untuk mengidentifikasi berbagai faktor risiko kesehatan sedini mungkin. Melalui deteksi dini, diharapkan kondisi pra-penyakit dapat diidentifikasi sebelum berkembang menjadi gangguan kesehatan yang lebih serius.
Lebih jauh, program ini juga bertujuan untuk mencegah komplikasi serta meminimalisir risiko kecacatan dan kematian melalui penanganan yang tepat dan terencana.
Untuk kelompok usia bayi baru lahir, pemeriksaan dilaksanakan pada usia dua hari setelah kelahiran untuk memastikan akurasi hasil pemeriksaan spesimen.
Pelayanan ini dapat diakses di berbagai fasilitas kesehatan yang menyediakan layanan persalinan, baik di tingkat Fasilitas Pelayanan Tingkat Pertama (FKTP) maupun Fasilitas Pelayanan Tingkat Lanjutan (FKTL).
"Masyarakat yang ingin memanfaatkan layanan PKG perlu melakukan beberapa tahapan persiapan," tambah Rahmaisa.
Langkah-langkah tersebut meliputi pengisian biodata dan formulir melalui aplikasi SatuSehatMobile (SSM) atau Whatsapp Chatbot di nomor 0812-7887-8812, mengaktifkan kepesertaan JKN, dan melakukan kunjungan ke FKTP tempat mereka terdaftar.
Saat mengakses layanan, masyarakat diwajibkan membawa kelengkapan dokumen identitas seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Identitas Anak, atau Kartu Keluarga (KK). Khusus untuk pemeriksaan balita dan anak pra-sekolah, orang tua perlu menyertakan Buku Kesehatan Ibu dan Anak (KIA).
Selain itu, peserta juga harus menunjukkan tiket pemeriksaan dari aplikasi SSM atau WhatsApp beserta hasil pengisian formulir kuesioner skrining mandiri. (red)
















