Padang, Sumbardaily.com - Gubernur Sumatera Barat (Sumbar), Mahyeldi Ansharullah, mengajukan permohonan cuti kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk periode kampanye Pemilihan Gubernur (Pilgub) Sumbar 2024.
Permohonan cuti disampaikan melalui surat resmi bernomor 120/586/Pem-Otda/2024 tertanggal 3 September 2024. Cuti yang diajukan adalah cuti di luar tanggungan negara.
Kepala Biro Administrasi Pimpinan (Adpim) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumbar, Mursalim, mengonfirmasi pengajuan cuti tersebut, Kamis (19/9/2024).
Ia menjelaskan permohonan cuti Gubernur Mahyeldi merupakan respons terhadap instruksi Mendagri melalui surat nomor 100.2.1/4204/SJ tanggal 30 Agustus 2024.
"Ini merupakan bentuk kepatuhan Gubernur terhadap aturan yang berlaku," ujar Mursalim dalam relis dari Biro Adpim Pemprov Sumbar.
Rencana cuti Gubernur Mahyeldi dijadwalkan berlangsung dari 24 September hingga 23 November 2024. Selama periode tersebut, Mahyeldi mengusulkan agar Wakil Gubernur Sumbar, Audy Joinaldy, ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur.
"Permohonan yang kami ajukan ke Mendagri memiliki dua poin utama. Pertama, izin cuti di luar tanggungan negara, dan kedua, usulan penunjukan Wagub sebagai Plt Gubernur," urai Mursalim.
Meski demikian, Mursalim menambahkan bahwa pihaknya masih menunggu respons resmi dari Kementerian Dalam Negeri terkait persetujuan permohonan tersebut. (red)
















