Sumbardaily.com, Padang - Pemerintah Kota (Pemko) Padang mengambil langkah tegas dalam memperkuat perlindungan konsumen menjelang momentum Idul Fitri 1447 Hijriah.
Melalui surat edaran (SE) nomor 500.13.2/52/Dispar-pdg/2026 yang diterbitkan pada 17 Maret 2026, Wali Kota Padang Fadly Amran menetapkan aturan khusus terkait kepastian harga yang menyasar seluruh pelaku usaha kuliner di kota tersebut.
Kebijakan ini menjadi respons atas meningkatnya aktivitas ekonomi, khususnya di sektor kuliner, yang kerap mengalami lonjakan signifikan saat musim mudik dan libur Lebaran.
Dalam kondisi tersebut, transparansi harga dinilai krusial untuk menjaga kepercayaan masyarakat sekaligus memberikan rasa aman bagi konsumen.
Dalam ketentuan yang dikeluarkan, seluruh pelaku usaha kuliner diwajibkan menyediakan daftar menu yang dilengkapi dengan harga yang jelas.
Informasi tersebut harus mudah diakses oleh konsumen, baik melalui buku menu, papan daftar harga yang dipajang, maupun media lain yang dapat dilihat secara langsung.
Tidak hanya itu, pelaku usaha juga diwajibkan untuk menyampaikan secara terbuka apabila terdapat tambahan biaya lain, seperti pajak atau biaya layanan.
Informasi tersebut harus diberikan sebelum konsumen melakukan pemesanan ataupun transaksi pembayaran, sehingga tidak menimbulkan kesalahpahaman.
Aturan ini juga secara tegas melarang praktik perubahan harga secara sepihak setelah konsumen melakukan pemesanan. Tanpa pemberitahuan yang transparan sebelumnya, tindakan tersebut dinilai melanggar prinsip perlindungan konsumen.
“Kepastian harga menjadi hal penting dalam memberikan perlindungan kepada konsumen, sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat dan wisatawan terhadap sektor kuliner di Kota Padang,” ujar Fadly Amran.
Pemko Padang menegaskan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan dalam surat edaran ini tidak akan ditoleransi. Sanksi yang dapat dikenakan mencakup tindakan administratif hingga pidana, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain penegakan hukum, pengawasan juga akan diperkuat selama periode menjelang hingga pasca Idul Fitri. Langkah ini dilakukan untuk memastikan seluruh pelaku usaha mematuhi aturan yang telah ditetapkan.
“Sama-sama kita jaga agar wisatawan atau perantau yang mudik ke Kota Padang, bisa berlibur dengan aman dan nyaman. Termasuk aman untuk berbelanja di Kota Padang,” tegasnya.
Melalui kebijakan ini, Pemko Padang berharap tercipta ekosistem usaha kuliner yang lebih sehat dan transparan. Kepastian harga tidak hanya menjadi bentuk perlindungan konsumen, tetapi juga upaya menjaga citra Kota Padang sebagai destinasi yang ramah bagi wisatawan dan perantau selama perayaan Idul Fitri 1447 Hijriah. (red)
















