Sumbardaily.com, Padang - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat (Sumbar) akan menilang pengendara yang nekad melewati jalan Lembah Anai yang sedang diperbaiki saat ini.
"Kami akan menindak pengendara yang masih membandel melewati jalur Lembah Anai dengan tindakan tilang," sebut Dirlantas Polda Sumbar, Kombes Pol Dwi Nur Setiawan.
Jalan Lembah Anai yang menghubungkan Kota Padang dengan Bukittinggi putus total akibat banjir bandang lahar dingin Gunung Marapi saat ini masih dalam proses perbaikan.
Perbaikan jalan tersebut dilakukan oleh PT Hutama Karya Infrastruktur (HKI), anak usaha PT Hutama Karya setelah ditunjuk oleh Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Sumbar Direktorat Jenderal (Dirjen) Bina Marga Kementerian PUPR.
Sedikitnya, 32 alat berat dikerahkan untuk memulihkan jalan yang ditargetkan rampung dan bisa dilalui pada akhir Juli 2024 mendatang. Selama proses perbaikan, pengendara dilarang untuk melewatinya.
Menurut Dwi, apabila pengendara masih memaksa menempuh jalur tersebut, akan mengganggu proses pengerjaan perbaikan dan berisiko tinggi sebab kontur jalan masih labil.
"Dasar tilang adalah Undang-Undang Lalu lintas. Sebab jalur tersebut tidak boleh ditempuh (verboden) selama dalam masa perbaikan," jelas Dwi.
Untuk itu, Dwi mengimbau seluruh masyarakat untuk sementara melewati jalur yang dianjurkan seperti Malalak dan Sitinjau Lauik. (red)