750 pengendara di Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar) ditilang melalui sistem tilang Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Mobile Handheld atau tilang mobile.
“Sejak diberlakukan 1 Desember, hingga kini sudah 750 pengendara kita tilang dengan tilang mobile,” kata Direktur Lalu Lintas Polda Sumbar Kombes Pol Hilman Jaya, Selasa (6/12/2022).
Hilman mengatakan, mayoritas pengendara yang ditilang tersebut merupakan pengendara sepeda motor.
“Pelanggaran mulai tidak pakai helm hingga berboncengan tiga. Sedangkan pengendara mobil, banyak yang tidak pakai sabuk pengaman,” ujar Hilman.
Dari 750 pengendara yang ditilang dengan tilang mobile itu, lanjut Hilman, 350 diantaranya telah dikirim surat tilangnya ke alamat masing-masing.
Baca Juga:
Hati-Hati Ada Situs Palsu Pengurusan e-VOA, Ini Situs Resminya
Pengiriman surat tilang ini memanfaatkan jasa Kantor Pos Indonesia.
“Meski sarana dan prasarana relatif terbatas, tapi sejauh ini tidak ada kendala dalam penerapan tilang mobile,” sebut Hilman.
Namun demikian, lanjut Hilman, untuk saat ini pihaknya masih memberlakukan tilang manual khusus untuk kendaraan tanpa pelat nomor.
“Kami akan tetap melakukan penilangan manual terhadap kendaraan tanpa pelat nomor atau pelat palsu,” ungkap Hilman. (ik)