Sumbardaily.com - Munculnya anggapan kuota haji Sumatera Barat tahun 2026 berkurang dibanding musim haji sebelumnya mendapat perhatian serius dari Kepala Kantor Wilayah Kementerian Haji dan Umrah Provinsi Sumatera Barat, M. Rifki.
Ia menegaskan bahwa perbedaan jumlah kuota terjadi karena adanya perubahan mekanisme penetapan kuota haji nasional yang kini menggunakan formula berbasis waiting list atau masa tunggu jemaah.
Menurut Rifki, masyarakat perlu memahami bahwa sistem penentuan kuota haji tahun 2026 tidak lagi mengacu sepenuhnya pada kuota historis masing-masing provinsi seperti sebelumnya. Pemerintah kini menerapkan formula baru berdasarkan jumlah daftar tunggu aktif jemaah di setiap daerah.
“Kalau dibandingkan dengan kuota tahun lalu memang terlihat ada selisih. Tetapi kalau dipahami berdasarkan regulasi dan mekanisme tahun berjalan, kuota Sumbar tidak berkurang,” kata Rifki di Padang, Senin (25/5/2026).
Ia menjelaskan, pembagian kuota haji nasional 2026 mengacu pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025. Dalam aturan tersebut, Pemerintah menerapkan mekanisme penyamaan masa tunggu jemaah secara nasional yang rata-rata ditargetkan sekitar 26 tahun.
Melalui kebijakan baru itu, penetapan kuota dilakukan berdasarkan proporsi waiting list nasional. Dengan demikian, provinsi yang memiliki jumlah antrean lebih besar akan memperoleh penyesuaian kuota sesuai kondisi daftar tunggu jemaah aktif.
Rifki mengungkapkan, pada musim haji 2025, kuota haji Sumatera Barat tercatat sebanyak 4.613 jemaah. Sementara pada tahun 2026, kuota dasar yang ditetapkan untuk Sumatera Barat sebanyak 3.928 jemaah.
"Pada musim haji 2025, kuota Sumatera Barat tercatat sebanyak 4.613 jemaah. Sementara pada 2026, kuota dasar yang ditetapkan untuk Sumatera Barat sebanyak 3.928 jemaah," ulas Kakanwil.
Jika dibandingkan secara angka, terdapat selisih sebanyak 685 kuota dibanding tahun sebelumnya. Namun, Rifki menilai selisih tersebut tidak dapat langsung disimpulkan sebagai pengurangan kuota karena sistem penghitungan yang digunakan sudah berbeda.
Ia menegaskan, kuota dasar sebanyak 3.928 jemaah tersebut terserap seluruhnya atau mencapai 100 persen. Bahkan, Sumatera Barat kembali memperoleh tambahan kuota hasil redistribusi dari provinsi lain yang tidak mampu memenuhi kuotanya.
Tambahan redistribusi tersebut mencapai 31 jemaah. Dengan tambahan itu, total kuota haji Sumatera Barat tahun 2026 menjadi 3.959 jemaah.
“Artinya, kuota Sumbar tahun ini justru bertambah karena mendapat tambahan kuota dari serapan provinsi lain yang tidak terisi,” ujarnya.
Lebih lanjut, Rifki menerangkan bahwa pemetaan kuota dilakukan berdasarkan mekanisme penyamaan waiting list nasional. Melalui formula baru tersebut, jemaah asal Sumatera Barat yang mendaftar pada tahun 2012 hingga Februari 2013 masuk dalam estimasi keberangkatan haji tahun 2026.
Menurutnya, kebijakan itu diterapkan sebagai upaya Pemerintah menciptakan pemerataan masa tunggu haji antarprovinsi yang selama ini memiliki perbedaan cukup jauh. Sebelumnya, terdapat sejumlah provinsi dengan masa tunggu relatif singkat, sementara daerah lain harus menunggu hingga puluhan tahun bahkan mencapai 40 tahun.
Karena itu, Pemerintah melakukan penyesuaian distribusi kuota berdasarkan proporsi antrean jemaah secara nasional agar lebih adil bagi seluruh daerah.
“Jadi ini sebenarnya hanya soal cara pandang membaca data. Kalau patokannya dibanding kuota tahun lalu memang terlihat berkurang. Tetapi kalau mengacu pada regulasi dan kuota tahun berjalan, Sumbar justru mendapat tambahan kuota lagi,” jelas Rifki.
Ia berharap masyarakat dapat memahami perubahan mekanisme tersebut sebagai bagian dari langkah Pemerintah dalam menata sistem antrean haji nasional agar lebih merata dan berkeadilan bagi seluruh provinsi di Indonesia. (*)
















