Padang Panjang, Sumbardaily.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang Panjang meresmikan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Sebanyak 44.322 warga kota tercatat sebagai pemilih yang sah dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang akan diselenggarakan pada 27 November 2024.
Penetapan DPT ini diumumkan dalam Rapat Pleno Terbuka yang berlangsung di Auditorium Mifan pada Jumat (20/9/2024).
Acara tersebut dihadiri oleh sejumlah pejabat penting, termasuk Penjabat (Pj) Wali Kota Padang Panjang, Sonny Budaya Putra, Ketua Sementara DPRD, Imbral, serta anggota Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan pejabat terkait lainnya.
Ketua KPU Padang Panjang, Puliandri, memaparkan rincian DPT yang telah ditetapkan. Total 44.322 pemilih yang terdaftar merupakan gabungan dari dua kecamatan di Kota Padang Panjang.
Kecamatan Padang Panjang Barat (PPB) mencatat 25.208 pemilih, sementara Kecamatan Padang Panjang Timur (PPT) memiliki 19.114 pemilih.
Lebih lanjut, Puliandri merinci bahwa di Kecamatan PPB terdapat 12.363 pemilih laki-laki dan 12.845 pemilih perempuan. Sementara itu, Kecamatan PPT mencatat 9.466 pemilih laki-laki dan 9.648 pemilih perempuan.
Pj Wali Kota Sonny Budaya Putra menekankan pentingnya proses pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih. "Mari bersama-sama kita wujudkan Pilkada yang sejuk, jujur, adil, dan damai," tegasnya. (red)
















