Kenaikan UKT Batal, Kemendikbudristek Bakal Lakukan Reevaluasi

Sumbardaily.com, Jakarta - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim membatalkan kenaikan uang kuliah tunggal (UKT).

Keputusan tersebut menindaklanjuti masukan masyarakat terkait implementasi UKT Tahun Ajaran 2024/2025 dan sejumlah koordinasi dengan Perguruan Tinggi Negeri (PTN), termasuk PTN Berbadan Hukum (PTN-BH).

Kemendikbudristek pada akhir pekan lalu telah berkoordinasi kembali dengan para pemimpin perguruan tinggi untuk membahas pembatalan kenaikan UKT tersebut.

"Baru saja saya bertemu dengan Bapak Presiden dan beliau menyetujui pembatalan kenaikan UKT. Dalam waktu dekat Kemendikbudristek akan reevaluasi ajuan UKT dari seluruh PTN," kata Nadiem usai pertemuan dengan Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (27/5/2024).

Nadiem mengatakan, pertemuan dengan Presiden Jokowi tersebut pihaknya mengajukan beberapa pendekatan untuk bisa mengatasi kesulitan yang dihadapi mahasiswa.

"Saya mendengar sekali aspirasi mahasiswa, keluarga, dan masyarakat. Terkait implementasi Permendikbudristek, Dirjen Diktiristek akan mengumumkan detil teknisnya," ungkapnya.

Untuk diketahui, Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi (SSBOPT) diterbitkan sebagai dasar peningkatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) bagi PTN dan PTN-BH.

Penyesuaian SSBOPT juga mempertimbangkan fakta meningkatnya kebutuhan teknologi untuk pembelajaran, mengingat perubahan pada dunia kerja yang juga semakin maju teknologinya, sementara SSBOPT tidak pernah dimutakhirkan sejak tahun 2019.

Kemendikbudristek dalam hal ini mendorong perguruan tinggi agar dapat memberikan pembelajaran yang relevan kepada mahasiswa.

Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024 juga menekankan dua hal utama yang menjadi pertimbangan dalam penentuan UKT, yakni asas berkeadilan dan asas inklusivitas.

Sebelumnya, sejumlah miskonsepsi terjadi di tengah masyarakat. Permendikbudristek tersebut hanya berlaku bagi mahasiswa baru.

Namun, ada kemungkinan PTN keliru ketika penempatan mahasiswa dalam kelompok UKT yang tidak sesuai kemampuan ekonominya karena data yang diberikan mahasiswa tidak akurat.

Lalu, ada segelintir PTN yang sebelumnya memiliki UKT rendah atau belum disesuaikan selama lebih dari lima tahun, sehingga kenaikan UKT dirasa tidak wajar.

Termasuk ada kesalahpahaman bahwa kelompok UKT tertinggi berlaku untuk kebanyakan mahasiswa. Padahal secara keseluruhan, hanya 3,7 persen mahasiswa baru yang ditempatkan pada kelompok UKT tertinggi. (red)

Baca Juga

Mendikbudristek Sebut 774.999 Guru Gonorer Lulus ASN-PPPK
Mendikbudristek Sebut 774.999 Guru Gonorer Lulus ASN-PPPK
Vasko Ruseimy: Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sumbar Butuh Terobosan Baru
Vasko Ruseimy: Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sumbar Butuh Terobosan Baru
Warga Padang Berburu Sembako Murah di Bazar Kejati Sumbar
Warga Padang Berburu Sembako Murah di Bazar Kejati Sumbar
Proyek KPBU Flyover Panorama I Ditandatangani, Hutama Karya Komit Tingkatkan Keselamatan Jalan Sitinjau Lauik
Proyek KPBU Flyover Panorama I Ditandatangani, Hutama Karya Komit Tingkatkan Keselamatan Jalan Sitinjau Lauik
Kisah Sukses Marbot Masjid Membangun Usaha Berkat Program IOH
Kisah Sukses Marbot Masjid Membangun Usaha Berkat Program IOH
Pohon Tua Berusia 100 Tahun Tumbang, 3 Rumah Rusak Parah di Padang
Pohon Tua Berusia 100 Tahun Tumbang, 3 Rumah Rusak Parah di Padang