Kena Sanksi FIFA, Semen Padang FC Tak Bisa Daftarkan Pemain Baru 3 Bursa Transfer

Kena Sanksi FIFA, Semen Padang FC Tak Bisa Daftarkan Pemain Baru 3 Bursa Transfer

Bendera FIFA (Foto: Shutterstock via ligaolahraga.com)

Sumbardaily.com, Padang – Semen Padang FC menghadapi sanksi dari FIFA berupa larangan pendaftaran pemain baru atau registration ban selama tiga jendela transfer. Sanksi ini mulai efektif sejak 9 Juni 2025, menyusul sengketa kompensasi dengan mantan pemain asing mereka, Bruno Dybal.

Larangan tersebut membatasi Kabau Sirah—julukan Semen Padang FC—untuk mendaftarkan pemain baru melalui sistem PSSI dalam tiga periode transfer ke depan. Meski begitu, klub masih diperbolehkan merekrut pemain, hanya saja nama-nama pemain tersebut tidak dapat dicantumkan dalam daftar resmi tim selama masa hukuman belum dicabut.

Permasalahan ini bermula dari laporan langsung Bruno Dybal ke FIFA terkait kompensasi yang belum dilunasi oleh manajemen klub. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh otoritas sepak bola dunia dengan menjatuhkan sanksi administratif kepada Semen Padang FC.

Menanggapi hal itu, CEO Semen Padang FC Win Bernadino menyatakan bahwa pihaknya sedang berupaya menyelesaikan persoalan ini secara tuntas. Ia memastikan bahwa komunikasi dengan pihak Dybal masih berjalan, dan manajemen klub berkomitmen untuk memenuhi kewajiban sesuai kesepakatan yang telah dibuat sebelumnya.

"Memang ini terkait kewajiban kompensasi kepada Bruno Dybal. Ia melaporkan langsung ke FIFA. Saat ini kami masih mengikuti termin pembayaran yang sudah disepakati. Targetnya, sebelum jendela transfer berikutnya dibuka, masalah ini bisa diselesaikan," ujar Win saat dikonfirmasi, Rabu (11/6/2025).

Lebih lanjut, Win menjelaskan bahwa ini bukan kali pertama Semen Padang FC menghadapi sanksi serupa. Sebelumnya, klub sempat terlibat persoalan serupa dengan mantan pemain asing lainnya, Scott. Namun, dalam kasus tersebut, penyelesaian dilakukan tanpa melalui jalur FIFA.

"Kasus dengan Scott beberapa waktu lalu sempat ramai di media sosial, tapi tidak sampai ke FIFA, hanya dilaporkan ke ACI. Dan kami berhasil menyelesaikannya secara damai. Dengan Bruno Dybal pun kami optimistis masalah ini akan tuntas agar tim bisa dibentuk lebih baik musim depan," tambah Win.

Dalam sistem regulasi FIFA, registration ban merupakan sanksi yang diberikan kepada klub yang gagal memenuhi kewajiban finansial terhadap pemain atau klub lain. Daftar klub yang terkena larangan ini dipublikasikan dalam FIFA Registration Ban List untuk menjaga transparansi serta menjadi acuan bagi asosiasi, klub, pemain, dan agen dalam proses transfer.

Beberapa klub dari Liga 1 dan Liga 2 Indonesia juga disebut masuk dalam daftar tersebut, menunjukkan bahwa persoalan serupa tidak hanya menimpa satu klub saja.

Dengan waktu yang masih tersisa sebelum periode transfer berikutnya resmi dibuka, Semen Padang FC menargetkan penyelesaian seluruh kewajiban kepada Bruno Dybal agar sanksi bisa segera dicabut. Manajemen berharap, dengan selesainya persoalan ini, mereka bisa kembali aktif dalam bursa transfer dan membangun skuad yang lebih kompetitif di musim mendatang. (red)

Baca Juga

Ruas jalan di Nagari Situjuah Ladang Laweh, Kabupaten Limapuluh Kota, amblas menyerupai sinkhole dan tertutup material longsor akibat hujan deras. (Dok. Istimewa)
Banjir dan Longsor Terjang Limapuluh Kota, Jalan Amblas Mirip Sinkhole Isolasi 2.000 Warga
Kasus TBC di Sumbar Masih Tinggi, Wamenkes Sebut Pengobatan Harus 100 Persen
Kasus TBC di Sumbar Masih Tinggi, Wamenkes Sebut Pengobatan Harus 100 Persen
Petugas BPBD Kabupaten Solok bersama tim gabungan mengevakuasi dua korban yang terjebak di dalam sumur di Kecamatan X Koto Singkarak. (Dok. BPBD Kabupaten Solok)
Niat Menolong Berujung Maut, Dua Warga Solok Meninggal Dunia di Dalam Sumur
18 Titik Pemantauan Hilal di Sumbar untuk Penentuan Idul Adha 2026, Ini Daftar Lokasinya
18 Titik Pemantauan Hilal di Sumbar untuk Penentuan Idul Adha 2026, Ini Daftar Lokasinya
Terdakwa Kasus Pembakaran Pasar Payakumbuh Divonis 6 Tahun Penjara
Terdakwa Kasus Pembakaran Pasar Payakumbuh Divonis 6 Tahun Penjara
Kronologi Kecelakaan Beruntun di Padang, Truk Rem Blong Hantam 5 Kendaraan dan Tewaskan 4 Orang
Kronologi Kecelakaan Beruntun di Padang, Truk Rem Blong Hantam 5 Kendaraan dan Tewaskan 4 Orang