Sumbardaily.com, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chrome OS atau Chromebook. Penetapan status hukum itu diumumkan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, pada Kamis (4/9/2025).
Menurut Anang, keputusan tersebut diambil setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan yang melibatkan sedikitnya 120 saksi serta empat orang ahli. “Dari hasil pendalaman, keterangan saksi, dan bukti yang diperoleh, penyidik menetapkan tersangka baru dengan inisial NAM,” ujar Anang dalam keterangan persnya.
Pasal yang Disangkakan
Penyidik menduga Nadiem melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Pada hari yang sama, Nadiem juga menjalani pemeriksaan langsung oleh tim Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
Direktur Penyidikan Jampidsus, Nurcahyo Jungkung, mengungkapkan bahwa Nadiem diduga berperan dalam pengambilan keputusan strategis yang mengarah pada penggunaan sistem operasi Chrome OS. Hal itu bermula dari sejumlah pertemuan antara Nadiem dan pihak Google Indonesia. Usai pertemuan, muncul kesepakatan bahwa Chromebook akan dijadikan basis pengadaan perangkat teknologi informasi dan komunikasi (TIK) di Kemendikbudristek.
Rapat Tertutup
Nurcahyo menjelaskan, pada 6 Mei 2019, Nadiem menginisiasi rapat internal secara virtual. Pertemuan itu dihadiri oleh pejabat tinggi Kemendikbudristek, yakni Mulyatsyah (Direktur Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah periode 2020–2021), Sri Wahyuningsih (Direktur Sekolah Dasar periode 2020–2021), serta staf khusus Jurist Tan.
Dalam rapat tertutup tersebut, Nadiem memberikan instruksi agar sistem operasi Chrome OS menjadi prioritas utama dalam proyek pengadaan TIK. Padahal, kala itu program pengadaan belum resmi berjalan.
“Instruksi itu keluar meskipun kegiatan pengadaan TIK belum dimulai,” kata Nurcahyo menegaskan.
Tersangka Sebelumnya
Sebelum menetapkan Nadiem, Kejagung lebih dulu menjerat empat tersangka lain dalam perkara yang sama. Mereka ialah Jurist Tan (mantan Staf Khusus Mendikbudristek), Ibrahim Arief (eks Konsultan Teknologi Kemendikbudristek), Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih.
Keempatnya diduga terlibat dalam penyusunan petunjuk pelaksanaan (juklak) pengadaan laptop yang secara spesifik mengarahkan pemilihan produk berbasis Chrome OS. Arah kebijakan tersebut dianggap menyalahgunakan kewenangan karena sejak awal terdapat catatan mengenai kelemahan Chromebook dalam penerapannya di Indonesia.
Kerugian Negara
Kasus ini bermula dari proyek pengadaan laptop untuk siswa PAUD, SD, SMP, hingga SMA pada rentang 2020–2022. Anggaran yang digelontorkan mencapai Rp 9,3 triliun dengan target distribusi hingga ke wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).
Namun, alih-alih memberi manfaat luas, penyidik menduga mekanisme pengadaan dipenuhi rekayasa. Penentuan spesifikasi perangkat yang diarahkan pada Chromebook disinyalir menutup peluang produk lain yang lebih sesuai dengan kebutuhan pendidikan di Indonesia.
Kajian internal Kemendikbudristek sebelumnya bahkan menyebutkan bahwa perangkat Chromebook memiliki keterbatasan, baik dari sisi kompatibilitas maupun efektivitas penggunaannya di sekolah-sekolah. Temuan itu semakin memperkuat dugaan adanya penyimpangan dalam kebijakan pengadaan.
Dengan penetapan tersangka terhadap Nadiem, jumlah pihak yang dijerat dalam perkara ini bertambah menjadi lima orang. Kejagung menyatakan, penyidikan akan terus berlanjut untuk mengungkap potensi keterlibatan pihak lain. (red)















