Sumbardaily.com – Penanganan persoalan hukum menjadi salah satu aspek yang diperkuat PT Hutama Karya (Persero) dalam menjalankan penugasan pembangunan infrastruktur strategis nasional. Perusahaan pelat merah tersebut resmi memperbarui kerja sama dengan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia (RI) untuk memperkuat pengawalan hukum terhadap kegiatan korporasi.
Kerja sama itu dituangkan melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Penanganan Masalah Hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Penandatanganan berlangsung di Jakarta, Rabu (26/8/2026).
PKS tersebut menjadi pembaruan payung hukum kemitraan antara Hutama Karya dan Jamdatun. Ruang lingkupnya tidak hanya mencakup kantor pusat perseroan, tetapi juga seluruh anak perusahaan Hutama Karya.
Penandatanganan dihadiri Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Prof. R. Narendra Jatna,, bersama Sekretaris Jamdatun Sila Haholongan Pulungan,, serta jajaran direktur pada Jamdatun.
Dari pihak Hutama Karya, hadir Direktur Utama Hutama Karya Koentjoro beserta jajaran direksi. Dewan Komisaris Hutama Karya juga hadir dalam kegiatan tersebut dan dipimpin Komisaris Utama Hutama Karya Denny Abdi.
Bagi Hutama Karya, penguatan aspek hukum dinilai penting karena pelaksanaan penugasan perusahaan di sektor infrastruktur kerap berhadapan dengan berbagai persoalan hukum di lapangan.
Direktur Utama Hutama Karya Koentjoro mengatakan perusahaan sebagai BUMN memiliki tanggung jawab yang lebih luas daripada sekadar mengejar pencapaian bisnis. Aspek legal, menurutnya, menjadi bagian penting untuk memastikan setiap pekerjaan berjalan sesuai ketentuan dan prinsip tata kelola perusahaan yang baik.
"Sebagai BUMN, kami memiliki tanggung jawab yang lebih besar dari sekadar mencapai target bisnis. Karena itu aspek legal tidak boleh ditinggalkan, sebab merupakan salah satu pilar penting dalam pelaksanaan pekerjaan sekaligus bentuk ketaatan untuk menjamin proses bisnis tetap on the track dan mematuhi prinsip-prinsip good corporate governance," ujarnya, dikutip Kamis (27/8/2026).
Lima Ruang Lingkup Pengawalan Hukum
Kerja sama Hutama Karya dengan Jamdatun mencakup lima bidang utama. Kelima ruang lingkup tersebut terdiri atas bantuan hukum, pertimbangan hukum, tindakan hukum lainnya, peningkatan kompetensi sumber daya manusia, serta bentuk kerja sama lainnya.
Melalui skema tersebut, Jaksa Pengacara Negara (JPN) memberikan pendampingan terhadap perseroan sejak tahapan awal suatu proyek hingga setelah pelaksanaan pekerjaan selesai.
Pendampingan hukum tersebut mencakup berbagai kebutuhan korporasi. Di antaranya telaah terhadap proses pengadaan lahan, penyusunan kontrak konstruksi berskala besar, penyelesaian sengketa perdata dan tata usaha negara, serta upaya pemulihan aset.
Selain itu, JPN dapat mendampingi proses penagihan piutang perusahaan melalui jalur litigasi maupun nonlitigasi.
Pengawalan tersebut diarahkan terutama pada tahapan dan kondisi yang dinilai rawan memunculkan sengketa. Risiko itu antara lain dapat muncul ketika perusahaan melakukan pembebasan lahan, menghadapi gugatan masyarakat, ataupun menghadapi gangguan di lapangan ketika mengerjakan proyek penugasan pemerintah.
Pada proyek nonpenugasan, potensi persoalan juga dapat muncul dalam hubungan dengan pemilik pekerjaan, vendor, maupun subkontraktor. Karena itu, pendampingan hukum sejak tahap perencanaan diharapkan dapat membantu perusahaan mengantisipasi persoalan sebelum berkembang menjadi sengketa.
Hutama Karya Pegang Penugasan PSN Sejak 2014
Penguatan kerja sama hukum tersebut juga berkaitan dengan posisi Hutama Karya sebagai Badan Usaha Jalan Tol (BUJT). Perusahaan mendapatkan penugasan pemerintah untuk melaksanakan proyek strategis nasional sejak 2014.
Penugasan itu diberikan melalui Peraturan Presiden Nomor 100 Tahun 2014 tentang Percepatan Pembangunan Jalan Tol di Sumatera. Ketentuan tersebut terakhir diubah melalui Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2024.
Dalam menjalankan kegiatan usahanya, Hutama Karya memiliki empat lini bisnis. Keempatnya meliputi jasa konstruksi, pengusahaan jalan tol, engineering, procurement, and construction (EPC), serta investasi.
Di sisi lain, Jamdatun juga tengah menjalankan pengawalan hukum terhadap program penataan BUMN dan anak usaha BUMN melalui Tim Pengawalan Streamlining BUMN.
Dengan adanya PKS tersebut, Hutama Karya turut berada dalam kerangka pengawalan hukum yang berkaitan dengan agenda penataan korporasi negara secara nasional.
Kerja sama itu diharapkan memberikan kepastian hukum dalam proses pembangunan dan penyelesaian infrastruktur strategis. Selain itu, pengawalan juga diarahkan untuk memberikan perlindungan terhadap aset negara yang dikelola oleh perseroan.
Kepatuhan Jadi Perlindungan Korporasi
Dalam konteks penegakan hukum, kerja sama tersebut juga berlangsung seiring dengan bergesernya orientasi dari pemidanaan terhadap individu atau in personam menuju pertanggungjawaban korporasi serta pemulihan aset atau in rem.
Dalam kerangka tersebut, sistem pengendalian internal yang kuat serta kelengkapan dokumen menjadi bagian penting bagi korporasi. Dua aspek tersebut menjadi pembelaan utama ketika keputusan bisnis perusahaan diuji.
Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Prof. R. Narendra Jatna, mengatakan pendampingan hukum sejak tahap perencanaan tidak seharusnya dipandang sebagai penghambat aktivitas korporasi.
Menurutnya, kepatuhan justru dapat memberikan ruang yang lebih luas bagi korporasi untuk mengambil keputusan dengan tetap mempertahankan akuntabilitas.
"Kepatuhan menjaga keberanian berusaha yang akuntabel, bukan hambatan birokrasi. Kepatuhan yang tercatat adalah pembelaan terbaik ketika keputusan diuji, karena business judgment rule melindungi keputusan yang dibuat secara benar, bukan keputusan yang kebetulan merugi. Karena itu pendampingan Jaksa Pengacara Negara kami tempatkan sejak tahap perencanaan, bukan setelah persoalan muncul," ujarnya.
Pendampingan sejak awal dengan demikian diarahkan untuk memastikan keputusan korporasi memiliki dasar yang jelas, proses yang terdokumentasi, serta tetap berada dalam koridor kepatuhan.
Bagi Hutama Karya, penguatan aspek hukum tersebut menjadi bagian dari upaya membangun tata kelola perusahaan yang bersih, transparan, dan berintegritas. Komitmen tersebut juga ditempatkan sebagai bagian dari ekosistem Danantara.
Koentjoro berharap sinergi dengan Jamdatun dapat menjadi bagian dari upaya bersama untuk memastikan pembangunan infrastruktur tidak hanya menghasilkan fasilitas yang kokoh secara fisik, tetapi juga memiliki tata kelola yang kuat.
"Mari kita jadikan sinergi ini sebagai bagian dari ikhtiar bersama untuk memastikan bahwa setiap pembangunan yang kita hadirkan tidak hanya berdiri kokoh secara fisik, tetapi juga kokoh dalam tata kelola, kuat dalam integritas, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat," tutup Koentjoro.
Sejalan dengan Asta Cita Pemerintah
Kolaborasi Hutama Karya dan Jamdatun juga ditempatkan dalam konteks dukungan terhadap pelaksanaan Asta Cita Pemerintah.
Kerja sama tersebut secara khusus berkaitan dengan agenda reformasi hukum dan pencegahan korupsi. Di sisi pembangunan, kolaborasi ini juga mendukung pemerataan pembangunan melalui percepatan penyediaan infrastruktur.
Arah tersebut sekaligus dinilai sejalan dengan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan atau Sustainable Development Goals (SDGs) Nomor 16 yang berkaitan dengan perdamaian, keadilan, serta kelembagaan yang tangguh.
Dengan pembaruan payung kerja sama ini, pengawalan hukum terhadap Hutama Karya dan seluruh anak perusahaannya diarahkan untuk berjalan sejak tahap perencanaan hingga pascapelaksanaan proyek. Langkah tersebut mencakup perlindungan terhadap proses bisnis, penyelesaian sengketa, hingga pemulihan aset.
Di tengah besarnya peran Hutama Karya dalam pembangunan jalan tol dan sejumlah lini usaha lainnya, sinergi dengan Jamdatun menjadi bagian dari upaya memastikan aktivitas korporasi tetap berjalan berdasarkan kepatuhan, tata kelola yang baik, serta perlindungan terhadap aset negara. (*)















