Sumbardaily.com, Padang - Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Kajati Sumbar), Muhibuddin menegaskan seluruh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) di provinsi tersebut bekerja sesuai koridor hukum serta tidak terlibat dalam praktik permainan perkara.
Penegasan tersebut disampaikan sebagai bentuk komitmen institusi dalam menjaga marwah penegakan hukum yang bersih, profesional dan berintegritas.
Muhibuddin yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur Pelanggaran Hak Asasi Manusia Berat pada Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) serta pernah dipercaya sebagai Koordinator Bidang Pelacakan Aset dan Eksekusi di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menekankan bahwa integritas menjadi fondasi utama dalam setiap proses penegakan hukum.
Dalam silaturahmi bersama awak media dan penggiat anti korupsi di Padang, Jumat (13/2/2026), Muhibudin memastikan setiap laporan masyarakat terkait dugaan tindak pidana tetap diproses melalui mekanisme yang berlaku.
“Semua laporan yang masuk pasti ditelaah. Tapi harus ada alat bukti yang sah. Tidak bisa langsung ditindaklanjuti tanpa dasar hukum yang kuat,” ujarnya.
Ia meminta masyarakat tidak serta-merta berprasangka negatif terhadap institusi kejaksaan setelah menyampaikan laporan. Menurutnya, proses hukum membutuhkan tahapan yang jelas agar keputusan yang diambil tidak melanggar aturan.
“Jangan berfikir ada kongkalikong di kejaksaan. Kajari-kajari saya tidak ada main-main. Semuanya on the track,” katanya.
Muhibuddin menjelaskan, kewenangan penanganan perkara di daerah telah didelegasikan langsung oleh Kejaksaan Agung kepada masing-masing kejaksaan negeri.
Dengan pelimpahan kewenangan tersebut, para Kajari memiliki ruang independensi dalam menindaklanjuti setiap laporan masyarakat tanpa adanya intervensi dari pimpinan di tingkat provinsi. “Saya tidak intervensi. Mereka bekerja sesuai aturan dan prosedur,” katanya.
Meski memberikan kewenangan penuh, Muhibuddin mengingatkan seluruh jajarannya agar tidak menyalahgunakan kepercayaan tersebut.
Ia menegaskan larangan keras terhadap praktik transaksi perkara pidana, termasuk menjadi perantara proyek atau meminta fee dalam bentuk apa pun.
“Haram hukumnya transaksi perkara pidana. Jangan coba-coba bermain kasus,” ujarnya.
Selain itu, ia juga menekankan pentingnya menjaga asas praduga tidak bersalah dalam setiap tahapan proses hukum.
Menurutnya, informasi mengenai suatu perkara tidak boleh dibuka secara prematur sebelum memasuki tahap persidangan agar tidak menimbulkan persepsi keliru di masyarakat.
Dalam kesempatan tersebut, Muhibudin turut menyinggung kebanggaan sejarah Sumbar sebagai daerah yang melahirkan banyak tokoh besar bangsa, seperti Mohammad Hatta, Sutan Sjahrir, Mohammad Natsir, Tan Malaka hingga Buya Hamka.
“Bayangkan jika nama-nama hebat tersebut tidak keluar dari Sumbar waktu itu, kira-kira apa yang terjadi?” ujarnya.
Ia menilai Sumbar sebagai negeri bertuah yang memiliki warisan nilai integritas dan semangat pengabdian. Dirinya berharap semangat tersebut terus dijaga dan diwariskan, termasuk dalam menjalankan tugas penegakan hukum di daerah.
Melalui penegasan ini, Kejati Sumbar ingin memastikan bahwa kepercayaan publik terhadap institusi kejaksaan tetap terjaga.
"Komitmen terhadap penegakan hukum yang transparan dan berlandaskan aturan diharapkan mampu memperkuat keyakinan masyarakat bahwa setiap perkara ditangani secara profesional dan tanpa kepentingan tersembunyi," tuturnya. (adl)
















