Ini Aturan Lengkap Pendaftaran SPMB 2025 di Padang

Ini Aturan Lengkap Pendaftaran SPMB 2025 di Padang

Ilustrasi SPMB (Foto: Instagram Direktorat Sekolah Dasar Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah)

Sumbardaily.com, Padang – Penerimaan Siswa Baru (SPMB) 2025 di Kota Padang resmi dibuka. Pemerintah Kota (Pemko) Padang menekankan proses pendaftaran harus berjalan transparan, jujur, dan bebas dari kecurangan.

Hal tersebut disampaikan Asisten II Setdako Padang, Didi Aryadi, yang juga Pelaksana Harian (Plh) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, pada Senin (16/6/2025).

"Kami melarang segala bentuk kecurangan terjadi pada SPMB tahun ini. Hal ini demi menjaga proses seleksi berjalan adil dan sesuai peraturan yang berlaku di Kota Padang," ujar Didi.

Sementara itu, Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Padang, Nurfitri, juga menyampaikan bahwa pendaftaran SPMB dimulai pada 19 Juni 2025. Adapun pra-pendaftaran diberlakukan pada 16–20 Juni 2025, khusus siswa yang berasal dari luar Kota Padang, tamatan Paket A, atau tamatan sebelum tahun 2025.

Langkah ini diterapkan demi memberikan akun pendaftaran kepada siswa sebelum pendaftaran dibuka secara resmi.

"Pra-pendaftaran diberlakukan demi kelancaran pendaftaran nantinya. Setelah mendapatkan akun, siswa dapat mendaftar secara online sesuai jadwal yang ditetapkan. Pendaftaran memang tidak dibuka secara offline demi menjaga transparansi dan akurasi data," ujar Nurfitri.

Selain melarang penggunaan dokumen palsu, Pemko Padang juga melarang satuan pendidikan, perorangan, atau kelompok mana pun meminta biaya pendaftaran. Hal ini demi memastikan proses pendaftaran dapat diakses secara merata, tanpa menjadi beban bagi masyarakat.

Praktik kolusi dan nepotisme juga menjadi aspek yang diawasi secara ketat. Dalam proses pendaftaran, satuan, perorangan, atau kelompok dilarang menggunakan nama pejabat, panitia SPMB, atau Dinas Pendidikan dan Kebudayaan demi kepentingan golongan.

"Satuan, perorangan, atau kelompok dilarang menyebut diri mewakili pejabat, panitia, atau dinas demi kepentingan golongan. Hal ini demi menjaga proses pendaftaran berjalan adil dan transparan sesuai peraturan yang berlaku," kata Nurfitri.

Selain itu, sekolah negeri juga dilarang menerima siswa yang tidak tercantum sebagai siswa yang lolos seleksi. Hal ini berlaku juga bagi calon siswa cadangan dan siswa yang tidak melengkapi proses daftar ulang.

Dengan diberlakukannya peraturan tersebut, diharapkan proses SPMB dapat berjalan sesuai prinsip kejujuran, transparansi, dan keadilan, demi mutu dan pemerataan akses belajar di Kota Padang. (red)

Baca Juga

O2SN 2026 Padang: 44 Perenang SD Terbaik Bersaing
O2SN 2026 Padang: 44 Perenang SD Terbaik Bersaing
Satpol PP Padang Tertibkan Baliho dan Pantau Penutupan Jalan di Lubuk Lintah
Satpol PP Padang Tertibkan Baliho dan Pantau Penutupan Jalan di Lubuk Lintah
Dua Pria Digerebek di Padang, AJI Padang Soroti Pemberitaan Isu LGBT dan HAM
Dua Pria Digerebek di Padang, AJI Padang Soroti Pemberitaan Isu LGBT dan HAM
Pemilik Abaikan Panggilan, Bangunan Kafe Tanpa PBG di Padang Disegel
Pemilik Abaikan Panggilan, Bangunan Kafe Tanpa PBG di Padang Disegel
Pemuda Diduga Pak Ogah Diamankan Satpol PP Padang di Kawasan Simpang UNP
Pemuda Diduga Pak Ogah Diamankan Satpol PP Padang di Kawasan Simpang UNP
Anak Dianiaya Ayah Kandung di Padang, Ketua TP-PKK Dian Fadly Amran Datang Bawa Bantuan dan Mainan
Anak Dianiaya Ayah Kandung di Padang, Ketua TP-PKK Dian Fadly Amran Datang Bawa Bantuan dan Mainan