Sumbardaily.com, Padang Pariaman - Pengadilan Negeri (PN) Pariaman menjatuhkan vonis pidana mati terhadap terdakwa Indra Septiarman alias In Dragon.
Putusan ini dibacakan dalam sidang yang digelar pada Selasa (5/8/2025) sekitar pukul 11.00 WIB di ruang sidang utama. Terdakwa dinyatakan bersalah atas tindak pidana pembunuhan berencana serta pemerkosaan terhadap seorang perempuan bernama Nia Kurnia Sari.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara ini dipimpin oleh Wendry Finisa yang juga menjabat sebagai Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Pariaman, bersama tim JPU lainnya.
Sementara, majelis hakim yang memimpin jalannya sidang terdiri dari Dedi Kuswara. sebagai ketua, serta dua hakim anggota yakni Syofianita dan Sherly Risanty.
Peristiwa bermula pada awal September 2024, saat terdakwa duduk di sebuah warung milik saksi bernama M Jailani di kawasan Jalan Raya Padang-Bukittinggi, 2X11 Kayu Tanam, Kabupaten Padang Pariaman.
Saat itu, korban Nia Kurnia Sari tengah berjualan gorengan dan menawarkan dagangannya kepada terdakwa. Indra membeli gorengan tersebut sambil menanyakan lokasi tempat tinggal korban.
Beberapa hari kemudian, tepatnya pada Jumat (6/9/2024) pukul 17.50 WIB, terdakwa kembali melihat korban di warung yang sama.
Saat Nia berjalan pulang ke rumah, Indra membuntutinya dengan membawa dua utas tali raffia yang diambil dari sebuah ruko kosong di sekitar lokasi.
Ketika berpapasan dengan korban, terdakwa langsung membekap wajah korban dan menyeretnya ke semak-semak.
Di lokasi tersebut, terdakwa memukul wajah korban secara brutal dan mencekik lehernya hingga korban tak sadarkan diri.
Tak berhenti di situ, Indra menggunakan tali raffia yang telah dipersiapkan untuk menjerat leher korban hingga korban dinyatakan tidak lagi bernyawa.
Setelah memastikan korban telah meninggal, terdakwa mengangkat tubuh korban dan membawanya ke kawasan perbukitan.
Di sana, terdakwa melakukan pemerkosaan terhadap jasad korban. Usai melakukan aksinya, terdakwa melepaskan pakaian korban dan membuangnya ke dalam saluran irigasi.
Selanjutnya, jasad korban diseret ke dasar tebing dan dikubur dalam lubang sedalam sekitar 70 sentimeter yang digalinya dengan cangkul.
Majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan.
Berdasarkan fakta persidangan dan alat bukti yang ada, hakim menjatuhkan hukuman pidana mati kepada terdakwa.
Menyikapi putusan ini, penasihat hukum terdakwa menyatakan akan mengajukan upaya hukum banding. Langkah ini diambil sebagai bentuk keberatan terhadap vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim.
"Pihak kejaksaan menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan akan mengikuti perkembangan banding apabila diajukan oleh pihak terdakwa," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Kejati Sumbar), Muhammad Rasyid.
Kasus ini menjadi sorotan publik di Sumbar, terutama karena sifat kejahatan yang tergolong keji dan menggemparkan masyarakat.
Proses persidangan yang berlangsung di PN Pariaman menjadi penegasan bahwa kejahatan berat seperti pembunuhan berencana dan pemerkosaan akan mendapatkan hukuman maksimal sesuai hukum yang berlaku di Indonesia. (adl)
















