Gagal Berantas Tambang Ilegal, Gubernur hingga Kapolda Sumbar Dilaporkan ke Komnas HAM

Gagal Berantas Tambang Ilegal, Gubernur hingga Kapolda Sumbar Dilaporkan ke Komnas HAM

Walhi dan PDRI melaporkan Gubernur hingga Kapolda Sumbar ke Komnas HAM karena dinilai gagal memberantas tambang ilegal yang merusak lingkungan. (Foto: Istimewa)

Sumbardaily.com, Padang – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sumatera Barat (Sumbar) bersama Tim Perumus Data dan Resolusi Indonesia (PDRI) melaporkan sejumlah pejabat tinggi di Sumbar ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Perwakilan Sumbar.

Laporan yang diserahkan pada Selasa (7/10/2025) itu menyebut Gubernur, para bupati dan wali kota, pimpinan DPRD, Kapolda, serta seluruh kapolres dan kapolresta di Sumbar gagal menanggulangi maraknya aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI) yang dinilai telah menyebabkan krisis sosial, ekologis, dan pelanggaran hak asasi manusia di daerah ini.

Langkah hukum tersebut menjadi bentuk kekecewaan mendalam terhadap negara yang dianggap abai dalam menjamin hak warga atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagaimana diatur dalam konstitusi.

Walhi menilai, aktivitas PETI di berbagai daerah telah mencapai tahap mengkhawatirkan dan berlangsung secara terbuka tanpa pengawasan tegas dari aparat penegak hukum maupun pemerintah daerah.

Direktur Eksekutif Walhi Sumbar, Wengki Purwanto, mengatakan bahwa tambang ilegal di Sumbar kini telah menjelma menjadi kejahatan lingkungan yang terorganisir.

“Tambang ilegal ini bukan lagi fenomena kecil. Ia sudah menjadi kejahatan lingkungan yang terorganisir, dilakukan di kawasan hutan lindung, DAS, bahkan tak jauh dari permukiman warga dan kantor pemerintahan,” ujar Wengki dalam keterangannya.

Menurut data Walhi, luas area tambang ilegal di Sumbar mencapai 7.662 hektare, tersebar di empat kabupaten yang merupakan hulu Daerah Aliran Sungai (DAS) Batang Hari, yakni Dharmasraya, Solok, Solok Selatan, dan Sijunjung.

Selain itu, terdapat 31 titik tambang ilegal di Kabupaten Solok dan 116 titik di Kabupaten Sijunjung, sebagian besar beroperasi di kawasan hutan lindung dan hutan produksi. Aktivitas tersebut turut menimbulkan dampak lintas provinsi karena memengaruhi ekosistem di wilayah Riau dan Jambi yang dialiri Sungai Indragiri dan Batang Hari.

Wengki juga mengungkapkan bahwa kegiatan PETI di Sumbar kini tidak hanya menggunakan kapal dompeng di sungai, tetapi juga mengoperasikan puluhan hingga ratusan alat berat setiap hari.

“Satu alat berat bisa mengonsumsi hingga 450 liter BBM dalam sekali operasi. Bayangkan berapa besar pasokan BBM yang masuk ke tambang ilegal ini tanpa pengawasan,” ujarnya.

Ia menilai rantai pasokan BBM, alat berat, hingga peredaran merkuri dan emas perlu diungkap secara transparan karena menjadi bagian dari jaringan bisnis ilegal yang merusak lingkungan sekaligus memperkaya segelintir pihak.

Lebih lanjut, Walhi menyoroti dugaan keterlibatan aparat penegak hukum dalam melindungi aktivitas tambang ilegal. Salah satu kasus yang menjadi perhatian adalah persidangan etik AKP Dadang Iskandar pada 2024, yang mengungkap adanya aliran dana hingga Rp600 juta per bulan kepada pejabat Polres Solok Selatan yang diduga berasal dari setoran aktivitas PETI.

“Ini bukti bahwa kejahatan lingkungan di Sumbar sudah masuk ke jantung institusi penegak hukum,” tegas Wengki.

Sementara itu, Tedi Berlian, juru bicara PDRI Sumbar, menyebut bahwa laporan ke Komnas HAM ini merupakan langkah strategis untuk mengungkap krisis politik, hukum, dan moral yang melatarbelakangi maraknya tambang ilegal di Sumbar.

“Kami melihat akar persoalan bukan sekadar di lapangan, tapi pada krisis moral dan keberpihakan di tingkat pimpinan daerah dan institusi hukum,” ujarnya.

Tedi juga menyoroti lemahnya implementasi instruksi pemerintah pusat. Menurutnya, sejak Presiden Prabowo Subianto memerintahkan Kapolri dan Panglima TNI untuk memberantas tambang ilegal pada Agustus lalu, belum ada perubahan signifikan di lapangan.

“Bahkan setelah rapat Forkopimda pada 10 September 2025 dan rapat khusus Gubernur dengan seluruh bupati/wali kota pada 19 September 2025, aktivitas PETI tetap jalan terus. Ini bukti bahwa instruksi pusat tidak diterjemahkan menjadi tindakan di daerah,” katanya.

Dalam laporan yang diterima langsung oleh Komnas HAM Perwakilan Sumbar, Walhi dan PDRI meminta lembaga itu memanggil dan memeriksa seluruh pejabat eksekutif, legislatif, dan aparat penegak hukum yang wilayahnya masih menjadi lokasi tambang ilegal.

Mereka juga mendesak agar Komnas HAM menyelidiki instansi terkait peredaran alat berat, BBM, merkuri, dan emas di Sumbar. “Rantai bisnis ini harus dibuka secara transparan karena di sanalah sumber masalahnya,” ujar Tedi.

Selain penyelidikan, Walhi dan PDRI menekankan pentingnya perlindungan bagi pembela lingkungan (environmental defender) di Sumbar. Mereka meminta Komnas HAM memastikan penerapan pasal anti-SLAPP (Strategic Lawsuit Against Public Participation) agar aktivis lingkungan tidak dikriminalisasi saat mengungkap kasus kejahatan lingkungan.

“Negara harus segera bertindak. Jangan biarkan Sumbar menjadi ladang eksploitasi tanpa hukum. Tambang ilegal bukan sekadar pelanggaran administratif — ini pelanggaran hak asasi manusia terhadap rakyat yang kehilangan tanah, air, udara, dan masa depan,” sebut Wengki. (zi/red)

Baca Juga

Ruas jalan di Nagari Situjuah Ladang Laweh, Kabupaten Limapuluh Kota, amblas menyerupai sinkhole dan tertutup material longsor akibat hujan deras. (Dok. Istimewa)
Banjir dan Longsor Terjang Limapuluh Kota, Jalan Amblas Mirip Sinkhole Isolasi 2.000 Warga
Gubernur Mahyeldi Klaim Ekonomi Sumbar Tumbuh 5,02 Persen di Tengah Sorotan Pengangguran
Gubernur Mahyeldi Klaim Ekonomi Sumbar Tumbuh 5,02 Persen di Tengah Sorotan Pengangguran
Kasus TBC di Sumbar Masih Tinggi, Wamenkes Sebut Pengobatan Harus 100 Persen
Kasus TBC di Sumbar Masih Tinggi, Wamenkes Sebut Pengobatan Harus 100 Persen
Petugas BPBD Kabupaten Solok bersama tim gabungan mengevakuasi dua korban yang terjebak di dalam sumur di Kecamatan X Koto Singkarak. (Dok. BPBD Kabupaten Solok)
Niat Menolong Berujung Maut, Dua Warga Solok Meninggal Dunia di Dalam Sumur
18 Titik Pemantauan Hilal di Sumbar untuk Penentuan Idul Adha 2026, Ini Daftar Lokasinya
18 Titik Pemantauan Hilal di Sumbar untuk Penentuan Idul Adha 2026, Ini Daftar Lokasinya
Terdakwa Kasus Pembakaran Pasar Payakumbuh Divonis 6 Tahun Penjara
Terdakwa Kasus Pembakaran Pasar Payakumbuh Divonis 6 Tahun Penjara