Sumbardaily.com - Pemerintah Kota (Pemko) Padang mulai mempersiapkan penyesuaian sejumlah aturan daerah menyusul mulai diberlakukannya Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) baru pada 2026.
Salah satu poin yang menjadi perhatian adalah perubahan pendekatan terhadap pelanggaran ringan melalui penerapan hukuman kerja sosial sebagai pidana alternatif.
Hal tersebut mengemuka dalam pertemuan antara Wali Kota Padang, Fadly Amran dengan Kepala Lapas Kelas IIA Padang, Ronaldo Devinci Talesa di Ruang VIP Rumah Dinas Wali Kota Padang, Kamis (21/5/2026) siang.
Pertemuan itu tidak hanya menjadi ajang silaturahmi pejabat baru di lingkungan pemasyarakatan, tetapi juga membahas penguatan sinergi antara Pemko Padang dan Lapas Kelas IIA Padang dalam menjaga keamanan serta pembinaan masyarakat di Kota Padang.
Dalam kesempatan tersebut, Fadly Amran mengungkapkan bahwa Pemko Padang tengah melakukan penyesuaian terhadap Peraturan Daerah (Perda), khususnya Perda Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat (Trantibum), agar selaras dengan KUHP baru yang mulai berlaku pada tahun 2026.
Salah satu pembaruan yang sedang disiapkan yakni penerapan pidana alternatif bagi pelanggaran ringan. Nantinya, pelanggar tertentu tidak langsung menjalani hukuman penjara, melainkan dapat dikenakan sanksi kerja sosial seperti membersihkan fasilitas umum.
Kebijakan tersebut diarahkan sebagai bentuk edukasi sekaligus memberikan kesempatan pembinaan kepada masyarakat tanpa harus melalui proses pemidanaan di lembaga pemasyarakatan.
“Kami sedang melakukan perubahan Perda Kota Padang agar sejalan dengan ketentuan KUHP yang baru, sehingga untuk pelanggaran ringan dapat diterapkan hukuman kerja sosial tanpa harus masuk penjara,” kata Wali Kota Padang.
Dalam pertemuan tersebut, Fadly Amran turut didampingi Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Aspem Kesra), Tarmizi Ismail, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kaban Kesbangpol), Syahendri Barkah, serta Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Muda Bagian Hukum, Fidel Alnafi.
Sementara itu, Ronaldo Devinci Talesa hadir bersama Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP), Rizki Alleza Aprianta, Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban (Kasi Kamtib) Yovip dan Kepala Sub Seksi Keamanan (Kasubsi Kam), Mellyadi Mulya.
Ronaldo Devinci Talesa diketahui merupakan pejabat baru yang resmi menjabat sebagai Kepala Lapas Kelas IIA Padang setelah menjalani serah terima jabatan pada 24 April 2026. Ia diketahui lahir di Lubuk Linggau, Sumatera Selatan (Sumsel), pada 12 April 1976.
Ronaldo menyebut kunjungannya ke Rumah Dinas Wali Kota Padang menjadi bagian dari langkah memperkuat komunikasi kelembagaan dengan Pemko Padang.
Ia juga menegaskan komitmen pihaknya dalam mendukung program pemerintah daerah, khususnya terkait keamanan dan pembinaan masyarakat.
"Kunjungan ini merupakan bagian dari upaya kami untuk membangun komunikasi dan mempererat silaturahmi dengan Pemko Padang. Kami akan terus bersinergi dan mendukung program-proogram Pemerintah Kota Padang, khususnya di bidang keamanan dan pembinaan masyarakat," ujarnya.
Rencana penyesuaian Perda Trantibum dengan KUHP baru dinilai menjadi langkah penting bagi Pemko Padang dalam menyesuaikan pendekatan hukum yang lebih edukatif dan berorientasi pembinaan sosial.
Selain menjaga ketertiban umum, kebijakan tersebut juga diharapkan mampu mengurangi ketergantungan terhadap hukuman penjara untuk pelanggaran berskala ringan. (*)
















