Edarkan Narkoba Jenis Ekstasi, Dua Pria di Payakumbuh Diciduk Polisi

Edarkan Narkoba Jenis Ekstasi, Dua Pria di Payakumbuh Diciduk Polisi

Ilustrasi Penangkapan Tersangka Kriminal (Foto: Freepik)

Sumbardaily.com, Payakumbuh – Upaya pemberantasan peredaran narkoba di wilayah Payakumbuh kembali membuahkan hasil. Satresnarkoba Polres Payakumbuh menangkap dua orang tersangka dalam sebuah operasi tangkap tangan yang dilakukan pada Jumat (2/1/2026) malam. Penindakan ini mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis ekstasi yang melibatkan dua pria berinisial DR (29) dan AH (36).

Penangkapan berlangsung sekitar pukul 20.00 WIB di pinggiran Jalan Diponegoro, Kelurahan Subarang Batuang, Kecamatan Payakumbuh Barat. Operasi tersebut merupakan bagian dari rangkaian penyelidikan yang telah dilakukan aparat kepolisian setelah kedua tersangka masuk dalam daftar target operasi.

Menurut Kasat Narkoba Polres Payakumbuh AKP Hendra, kedua tersangka telah diamankan dan saat ini menjalani proses penyidikan di Mapolres Payakumbuh. “Iya, sudah kita tangkap dan kita tahan di sel Mapolres Payakumbuh untuk penyidikan lebih lanjut,” ujar AKP Hendra dikutip Sabtu (3/1/2026).

Pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan terhadap DR. Sebelumnya, aparat telah melakukan pemantauan intensif terhadap pergerakan tersangka. Tanpa disadari DR, sejumlah personel Sat Narkoba telah membuntuti sejak yang bersangkutan keluar dari rumah kontrakannya hingga akhirnya disergap di lokasi penangkapan.

Dalam proses penggeledahan yang disaksikan oleh warga sekitar serta Ketua RT setempat, petugas menemukan 20 butir pil ekstasi yang disimpan dalam plastik bening dan berada di kantong celana DR. Barang bukti tersebut kemudian diamankan untuk kepentingan penyelidikan.

Saat diinterogasi, DR mengakui bahwa puluhan pil ekstasi itu bukan miliknya. Ia menyebutkan bahwa barang tersebut akan diserahkan kepada pihak lain atas perintah AH, yang disebut sebagai pemilik ekstasi tersebut. Pengakuan ini menjadi petunjuk penting bagi petugas untuk menelusuri pelaku lainnya.

Berdasarkan keterangan DR, polisi kemudian bergerak cepat dan berhasil menemukan keberadaan AH. Tersangka kedua ini ditangkap di rumah kontrakan DR yang berlokasi di Kelurahan Payolansek, Kecamatan Payakumbuh Barat. Penangkapan berlangsung tanpa perlawanan.

Hendra menegaskan bahwa pihaknya masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di balik peredaran ekstasi tersebut, termasuk menelusuri asal-usul puluhan pil ekstasi yang diamankan dari tangan para tersangka.

“Kita masih melakukan pengembangan dari mana asal puluhan butir pil ekstasi milik AH yang kita amankan dalam kasus ini,” katanya.

Selain mengamankan dua orang tersangka dan barang bukti narkotika, polisi turut menyita satu unit sepeda motor Yamaha Vixi yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkoba tersebut. Seluruh barang bukti kini diamankan di Mapolres Payakumbuh untuk proses hukum lebih lanjut. (red)

Baca Juga

Korban Kebakaran Pasar Payakumbuh Blok Barat Minta Pembangunan Dipercepat
Korban Kebakaran Pasar Payakumbuh Blok Barat Minta Pembangunan Dipercepat
Polisi mengamankan seorang pemuda berinisial KCV yang diduga menjadi pelaku pembakaran rumah di Payakumbuh setelah kebakaran menghanguskan sedikitnya enam unit rumah.
Sakit Hati Dipendam, Pemuda di Payakumbuh Diduga Bakar Kediaman Keluarga hingga Enam Rumah Hangus
Tak Sampai 24 Jam, Polisi Tangkap 2 Terduga Pelaku Begal di Lima Puluh Kota
Tak Sampai 24 Jam, Polisi Tangkap 2 Terduga Pelaku Begal di Lima Puluh Kota
Dua Personel Polres Payakumbuh Dipecat Tidak Hormat, Keputusan Berdasarkan Aturan dan Kode Etik
Dua Personel Polres Payakumbuh Dipecat Tidak Hormat, Keputusan Berdasarkan Aturan dan Kode Etik
Polres Payakumbuh Tindak 42 Motor Knalpot Brong dalam Operasi Akhir Pekan
Polres Payakumbuh Tindak 42 Motor Knalpot Brong dalam Operasi Akhir Pekan
Kebakaran Rumah di Lima Puluh Kota Diduga Dipicu Korsleting, Kerugian Tembus Rp1 Miliar
Kebakaran Rumah di Lima Puluh Kota Diduga Dipicu Korsleting, Kerugian Tembus Rp1 Miliar