Sumbardaily.com, Payakumbuh – Dua orang tersangka pengedar narkotika jenis sabu diamankan Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Payakumbuh dalam rangkaian operasi penindakan. Penangkapan terhadap kedua tersangka ini membuka jaringan peredaran narkotika yang diduga telah berlangsung cukup lama di wilayah Kota Payakumbuh.
Tersangka pertama berinisial EP (43), seorang buruh harian lepas asal Tabek Gadang, Kelurahan Ganting, Kota Padang Panjang, ditangkap di sebuah rumah kontrakan di Kelurahan Kubu Tapak Rajo, Kecamatan Payakumbuh Utara. Dari tangan EP, polisi menyita 24 paket narkotika jenis sabu dengan berat total sekitar 5 gram.
Kasatres Narkoba Polres Payakumbuh, AKP Hendra, menjelaskan bahwa penangkapan EP merupakan hasil dari penyelidikan mendalam yang dilakukan jajarannya. Informasi yang diterima polisi menunjukkan tingginya aktivitas peredaran narkotika di kawasan tersebut, sehingga dilakukan tindakan cepat berupa penyergapan.
“Berdasarkan hasil penyelidikan dan informasi yang berkembang di lapangan, kami melakukan penyergapan dan penggeledahan di rumah kontrakan tersangka. Dari penggeledahan itu, puluhan paket narkotika jenis sabu beserta barang bukti pendukung lainnya berhasil diamankan,” ujar Hendra, dikutip Senin (2/2/2026).
Dalam pemeriksaan awal, EP mengakui bahwa seluruh paket sabu yang ditemukan merupakan miliknya. Ia juga menyebut bahwa narkotika tersebut diperoleh dari seseorang berinisial WD. Pengakuan ini kemudian menjadi pintu masuk bagi kepolisian untuk melakukan pengembangan kasus.
Hendra menegaskan bahwa setiap keterangan tersangka akan ditindaklanjuti secara serius. “Yang pasti, seluruh keterangan dan pengakuan EP akan kami dalami untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas,” katanya.
Atas perbuatannya, EP dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023. Tersangka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Pengembangan Kasus Berujung Penangkapan Pemasok
Tak berselang lama, pengembangan kasus yang dilakukan Satres Narkoba Polres Payakumbuh kembali membuahkan hasil. Pada hari yang sama sekitar pukul 07.00 WIB, polisi mengamankan tersangka lain berinisial WD (34), warga Kelurahan Koto Kaciak, Kubu Tapak Rajo. Penangkapan ini sempat mengundang perhatian warga sekitar.
Menurut AKP Hendra, WD merupakan target operasi yang telah lama dipantau pergerakannya oleh pihak kepolisian. Aktivitas WD diduga kuat berkaitan langsung dengan peredaran narkotika di Kota Payakumbuh.
“Penangkapan WD merupakan hasil pengembangan dari kasus EP, meskipun keduanya diproses dalam perkara terpisah. WD diketahui sebagai pemasok narkotika jenis sabu kepada EP,” ujarnya.
Dalam penggeledahan yang dilakukan di rumah WD, polisi menemukan 28 paket narkotika jenis sabu dengan berat total sekitar 12 gram. Selain itu, petugas juga menyita barang bukti lain berupa timbangan digital yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.
Saat menjalani interogasi, WD mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya. Ia juga mengungkap bahwa sabu yang dikuasainya diperoleh dari seseorang berinisial B beberapa waktu sebelumnya. Informasi ini kembali membuka peluang pengembangan kasus ke jaringan yang lebih besar.
“Keterangan WD terkait keterlibatan pihak lain masih kami dalami dan akan kami tindak lanjuti,” kata Hendra.
Atas perbuatannya, WD dijerat dengan pasal yang sama dengan EP, yakni Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (red)















