DPRD Sumbar Rapat Paripurna Penyampaian Nota Pertanggungjawaban APBD 2022

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Barat (Sumbar) gelar rapat Paripurna penyampaian nota pengantar Ranperda Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Provinsi Sumbar tahun 2022 dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumbar, Selasa (13/6/2023) di ruangan rapat utama DPRD Sumbar.

Dalam nota pengantar Gubernur Sumbar yang disampaikan Wakil Gubernur Audy Joinaldy mengatakan pada LHP Tahun 2022 Pemprov Sumbar kembali mendapatkan penghargaan tertinggi dibidang pengelolaan keuangan dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

“Kepala daerah menyampaikan laporan ini dengan dilampirkan laporan keuangan yang telah diperiksa Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir,” ungkap Audy.

Sementara itu Ketua DPRD Sumbar Supardi didampingi Wakilnya Irsyad Safar dan Suwirpen Suib saat membuka rapat mengatakan, dalam Nota Pengantar yang disampaikan wakil Gubernur, secara umum dapat diketahui muatan Ranperdanya.

Baca Juga:

Unand Kirim 10 Mahasiwa Ikuti Olimpiade ONMIPA-PT di ITB

Dari aspek pendapatan daerah, dari target sebesar Rp 6.175.628.018.183,- dapat direalisasikan sebesar Rp 6.130.023.203.347,60 atau 99.26 persen.

Sementara dari aspek belanja daerah, dari alokasi sebesar Rp 6.639.308.547.776, dapat direalisasikan sebesar Rp.6.304.434.742.047,81 atau 94.96 persen.

Dan dari realisasi pendapatan dan belanja daerah tersebut, diperoleh SILPA sebesar Rp 289.279.692.879,38.

“Sesuai dengan tahapan pembahasan, terhadap Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun 2022 yang disampaikan oleh Saudara Gubernur, Fraksi-Fraksi akan memberikan pula pandangan umum Fraksinya yang di dalamnya memuat pandangan, pendapat dan tanggapan dari Fraksi terhadap pelaksanaan APBD Tahun 2022 tersebut,” jelas Supardi pada Paripurna yang juga dihadiri Sekwan Raflis dan sejumlah kabag serta kasubag di lingkungan sekretariat dewan.

Baca Juga:

Hasil Survei IPI: Prabowo Unggul 11% dari Ganjar, 30% dari Anies

Sebagai tahapan akhir dari pengelolaan keuangan daerah, menurut Supardi, maka Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD, tidak hanya untuk menetapkan besaran pendapatan, belanja daerah dan SILPA dari pelaksanaan APBD, akan tetapi juga sebagai momen untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan APBD tersebut.

“Dari pertanggungjawaban pelaksanaan APBD, kita akan dapat mengetahui, apakah APBD telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, telah dilaksanakan secara efektif dan efisien, atau telah dapat mewujudkan target yang direncanakan. Di samping itu, kita juga dapat mengetahui permasalahan yang terjadi dalam pelaksanaannya,” ujar Supardi.

Oleh sebab itu, Supardi menambahkan, pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD, tidak berdiri sendiri, akan tetapi perlu disandingkan dengan  LKPJ Kepala Daerah untuk melihat sinkronisasinya dengan capaian target kinerja program dan kegiatan.

“Termasuk disandingkan pula dengan LHP BPK, gunanya untuk melihat apakah penggunaan anggaran telah dilakukan secara efektif dan efisien, telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan apa permasalahan dalam pelaksanaannya,” sebut Supardi. (*)

Baca Juga

24.525 Kasus TBC Diperkirakan Ada di Sumbar, Penemuan Aktif Diperkuat
24.525 Kasus TBC Diperkirakan Ada di Sumbar, Penemuan Aktif Diperkuat
Sekda Sumbar Arry Yuswandi memimpin rapat koordinasi evaluasi Kafilah Sumbar setelah penutupan MTQ Nasional XXXI 2026 di Semarang.
Kafilah Sumbar Belum Raih Juara Umum MTQ Nasional, Sekda Arry Yuswandi Minta LPTQ Segera Berbenah
Aset Daerah Tak Boleh Sekadar Tercatat, Harus Beri Manfaat Masyarakat
Aset Daerah Tak Boleh Sekadar Tercatat, Harus Beri Manfaat Masyarakat
Potensi Hujan Lebat di Sumbar 11-13 September, Warga Diminta Waspada
Potensi Hujan Lebat di Sumbar 11-13 September, Warga Diminta Waspada
Kualitas Udara tak Sehat, Car Free Day di Padang Dihentikan Sementara
Kualitas Udara tak Sehat, Car Free Day di Padang Dihentikan Sementara
ASN Sumbar Tak Boleh Berduaan di Ruang Tertutup, Pemprov Terbitkan Aturan Baru
ASN Sumbar Tak Boleh Berduaan di Ruang Tertutup, Pemprov Terbitkan Aturan Baru