Sumbardaily.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sijunjung menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian Nota Penjelasan Bupati terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis, Rabu (17/6/2026).
Dua regulasi yang dibahas yakni Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dan Raperda tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
Rapat yang berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Kabupaten Sijunjung tersebut dipimpin langsung Ketua DPRD Sijunjung, Rengga Wana Putra, S.M., serta dihadiri oleh 20 anggota dewan.
Dari pihak eksekutif, Wakil Bupati Sijunjung, H. Iraddatillah, S.Pt., hadir mewakili Bupati untuk menyampaikan nota penjelasan di hadapan unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah, dan seluruh kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sijunjung.
Dalam pemaparannya, Iraddatillah menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk memperkuat kemandirian fiskal melalui optimalisasi sektor pajak dan retribusi daerah.
"Komitmen pemerintah daerah akan terus diarahkan pada penguatan kemandirian fiskal melalui strategi intensifikasi dan ekstensifikasi pemungutan sektor pajak dan retribusi berbasis digitalisasi," ujar Iraddatillah dilansir resmi Kamis (18/6/2026).
Menurutnya, langkah tersebut memiliki nilai strategis karena sektor pajak dan retribusi merupakan salah satu penopang utama Pendapatan Asli Daerah (PAD). Pendapatan tersebut menjadi sumber pembiayaan berbagai program pembangunan berkelanjutan di Ranah Lansek Manih.
Menanggapi hal itu, Ketua DPRD Sijunjung, Rengga Wana Putra, menegaskan bahwa lembaga legislatif akan mengawal secara ketat pengelolaan keuangan daerah agar manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.
"DPRD akan mengawal pengelolaan dana ini agar pemanfaatannya benar-benar memberikan dampak nyata bagi peningkatan fasilitas pelayanan publik di seluruh lapisan masyarakat," tegasnya.
Setelah agenda penyampaian nota penjelasan selesai, sidang paripurna ditutup secara resmi dengan penyerahan dokumen Raperda dari Wakil Bupati kepada pimpinan DPRD.
Agenda kemudian dilanjutkan dengan penyampaian Pemandangan Umum dari masing-masing fraksi di DPRD Sijunjung. Penyampaian pandangan fraksi dilakukan secara berurutan dimulai dari Fraksi PAN, Golkar, PPP, Persatuan Perjuangan Nurani Indonesia, PKB, PKS, PDI Perjuangan, hingga ditutup oleh Fraksi Gerindra.
Melalui evaluasi dan pandangan komprehensif dari seluruh fraksi tersebut, diharapkan tata kelola keuangan daerah di Kabupaten Sijunjung ke depan semakin mandiri, akuntabel, dan tepat sasaran. Pembahasan dua Raperda ini juga menjadi langkah penting dalam memperkuat fondasi keuangan daerah sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik bagi masyarakat Kabupaten Sijunjung. (*)
















