Digerebek di Warung, Kasus Sabu Lintas Generasi Terbongkar di Payakumbuh

Digerebek di Warung, Kasus Sabu Lintas Generasi Terbongkar di Payakumbuh

Ilustrasi Sabu (Foto: Freepik)

Sumbardaily.com, Payakumbuh – Penggerebekan sebuah warung di wilayah Kelurahan Talang, Kecamatan Payakumbuh Barat, menjadi titik awal terbongkarnya kasus tindak pidana narkotika jenis sabu di Kota Payakumbuh.

Dalam operasi dini hari yang dilakukan Satres Narkoba Polres Payakumbuh pada Kamis (29/1/2026), polisi mengamankan seorang pria yang kemudian membuka rangkaian pengungkapan kasus narkotika lintas generasi.

Penggerebekan tersebut dilakukan sekitar pukul 00.40 WIB terhadap tersangka berinisial ZU (28), warga Kelurahan Payolansek, Kecamatan Payakumbuh Barat. Saat penyergapan di warung tersebut, petugas melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh warga setempat.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu paket yang diduga narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam kantong jaket ZU. Barang haram tersebut dibungkus menggunakan sedotan dan dimasukkan ke dalam plastik makanan Richeese dengan berat sekitar 0,11 gram.

Kepada petugas, ZU mengakui bahwa sabu yang berada dalam penguasaannya baru saja diperoleh dengan cara membeli dari seorang pria berinisial MY (57), warga Kelurahan Parit Rantang, Kecamatan Payakumbuh Barat, dengan harga Rp 100.000. Pengakuan tersebut menjadi dasar bagi polisi untuk melakukan pengembangan kasus.

Berdasarkan keterangan ZU, Tim Satresnarkoba Polres Payakumbuh langsung melakukan pengejaran terhadap MY. Sekitar pukul 01.15 WIB, polisi berhasil mengamankan MY saat berada di rumahnya di Kelurahan Parit Rantang. Saat penangkapan, MY diketahui tengah berada di dalam rumahnya.

Kedua tersangka kemudian dibawa ke Mapolres Payakumbuh untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi memastikan seluruh tahapan penangkapan dan pemeriksaan dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Kasatres Narkoba Polres Payakumbuh, AKP Hendra, menjelaskan bahwa penindakan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Payakumbuh dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

Ia menegaskan, tidak ada toleransi terhadap pelaku tindak pidana narkotika. Menurutnya, sekecil apa pun peredaran narkotika akan tetap ditindak tegas sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Tidak ada toleransi kepada pelaku tindak pidana narkotika. Sekecil apa pun, semuanya akan diproses sesuai prosedur hukum,” kata AKP Hendra.

Pengungkapan kasus ini menunjukkan bahwa peredaran narkotika masih memanfaatkan ruang publik seperti warung sebagai lokasi transaksi. Polres Payakumbuh menyatakan akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan untuk menekan peredaran narkotika di tengah masyarakat. (red)

Baca Juga

Korban Kebakaran Pasar Payakumbuh Blok Barat Minta Pembangunan Dipercepat
Korban Kebakaran Pasar Payakumbuh Blok Barat Minta Pembangunan Dipercepat
Hadapi Peredaran Narkotika, Tanah Datar Bersiap Bentuk Layanan Terpadu P4GN
Hadapi Peredaran Narkotika, Tanah Datar Bersiap Bentuk Layanan Terpadu P4GN
Sabu 751 Gram Diamankan, Polres Padang Panjang Ungkap 4 Perkara Narkotika
Sabu 751 Gram Diamankan, Polres Padang Panjang Ungkap 4 Perkara Narkotika
Polisi mengamankan seorang pemuda berinisial KCV yang diduga menjadi pelaku pembakaran rumah di Payakumbuh setelah kebakaran menghanguskan sedikitnya enam unit rumah.
Sakit Hati Dipendam, Pemuda di Payakumbuh Diduga Bakar Kediaman Keluarga hingga Enam Rumah Hangus
Tak Sampai 24 Jam, Polisi Tangkap 2 Terduga Pelaku Begal di Lima Puluh Kota
Tak Sampai 24 Jam, Polisi Tangkap 2 Terduga Pelaku Begal di Lima Puluh Kota
Dua Personel Polres Payakumbuh Dipecat Tidak Hormat, Keputusan Berdasarkan Aturan dan Kode Etik
Dua Personel Polres Payakumbuh Dipecat Tidak Hormat, Keputusan Berdasarkan Aturan dan Kode Etik