Sumbardaily.com, Pariaman – Pemerintah Kota (Pemko) Pariaman akan menerima Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp27,7 miliar yang dikhususkan untuk penggajian Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada tahun anggaran 2025.
Informasi ini diungkapkan Penjabat Sekretaris Daerah Kota Pariaman, Yaminu Rizal, dalam sidang pembahasan Rancangan APBD 2025 di DPRD Kota Pariaman, Selasa (29/10/2024).
"Alokasi DAU tambahan ini akan mendukung penerimaan 1.491 tenaga honorer di lingkungan Pemko Pariaman menjadi PPPK tanpa mengganggu pos DAU yang telah ada sebelumnya," jelas Yaminu saat menanggapi pandangan Fraksi Golongan Karya DPRD Kota Pariaman.
Yaminu menekankan bahwa proses pengangkatan PPPK di Kota Pariaman telah mendapat persetujuan dari pemerintah pusat.
"Pemerintah pusat tentunya tidak akan mengabaikan pengangkatan PPPK di Kota Pariaman mengingat hal ini merupakan bagian dari kebijakan nasional," tegasnya.
Sebelumnya, Fraksi Golongan Karya DPRD Pariaman menyoroti isu penggajian PPPK dalam pembahasan Rancangan APBD 2025.
Sekretaris Fraksi Golongan Karya DPRD, Efrizal mengapresiasi kebijakan Penjabat Wali Kota Pariaman, Roberia, yang berhasil membuka peluang pengangkatan 1.491 tenaga PPPK.
"Ini menjadi isu positif di tengah masyarakat. Kami ingin memastikan apakah gaji dan hak lainnya untuk tenaga PPPK sudah terakomodasi dalam rancangan APBD yang diajukan," ungkap Efrizal.
Dalam rancangan APBD yang diajukan, tercatat total belanja pegawai sebesar Rp373,1 miliar dari total APBD Rp665,6 miliar yang sedang dibahas untuk ditetapkan sebagai Peraturan Daerah (Perda).
Fraksi Golongan Karya menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kota Pariaman.
"Kami mengapresiasi penyusunan APBD Tahun 2025 yang komprehensif dan sistematis tanpa defisit anggaran. Semoga Ranperda APBD 2025 ini menjadi langkah terbaik membangun Kota Pariaman yang maju, sejahtera dan berkelanjutan," tutup Efrizal.
Saat ini, proses seleksi tenaga honorer di lingkungan Pemko Pariaman sedang berlangsung. Pengangkatan ini menjawab kekhawatiran berbagai pihak tentang beban APBD akibat jumlah PPPK yang besar, karena penggajiannya telah dijamin melalui DAU dari pemerintah pusat. (red)
















