Darurat Sampah Pascabencana, Sumbar Ajukan Diskresi Pembukaan TPA Payakumbuh ke KLHK

Darurat Sampah Pascabencana, Sumbar Ajukan Diskresi Pembukaan TPA Payakumbuh ke KLHK

Alat berat mengangkat kayu gelondongan di tengah tumpukan sampah pascabencana yang menumpuk di kawasan pantai Kota Padang. (Foto: Tangkap Layar Video DLH Padang)

Sumbardaily.com, Padang – Upaya penanganan sampah pascabencana hidrometeorologi di Sumatera Barat (Sumbar) memasuki fase kritis setelah alur pembuangan dari Bukittinggi dan sebagian Agam timur terhenti.

Kerusakan TPA Regional Payakumbuh dan terputusnya akses utama menuju Padang membuat sampah tidak dapat diangkut, memaksa Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumbar mengambil langkah mengajukan permohonan diskresi kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) agar TPA tersebut bisa kembali dioperasikan secara sementara.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sumbar, Tasliatul Fuadi, mengungkapkan bahwa masalah ini muncul sejak akses transportasi sampah terputus pada 28 November. Sejak saat itu, komunikasi intensif dilakukan dengan dua daerah paling terdampak, yakni Bukittinggi dan Kabupaten Agam.

“Sejak hari pertama jalan putus, kami sudah berkomunikasi aktif dengan DLH Kota Bukittinggi dan DLH Kabupaten Agam. Kami minta mereka membuat surat resmi ke Gubernur untuk memanfaatkan TPA Regional Payakumbuh selama masa tanggap darurat,” ujarnya, dikutip Selasa (2/12/2025).

Surat permohonan dari Gubernur Sumbar ditujukan kepada Menteri LHK dan Wali Kota Payakumbuh pada 29 November. Pemprov menilai pembukaan kembali TPA Regional Payakumbuh merupakan langkah mendesak untuk mencegah penumpukan sampah dalam skala besar, terutama di wilayah padat seperti Bukittinggi.

Tasliatul menyebut bahwa Wali Kota Payakumbuh pada dasarnya mendukung penggunaan kembali TPA tersebut, tetapi tetap membutuhkan acuan hukum yang jelas.

“Karena TPA ini sebelumnya ditutup resmi oleh Menteri, Wali Kota perlu pegangan tertulis untuk menjelaskan kepada masyarakat dan legislatif agar tidak menimbulkan persoalan baru,” katanya.

Pemprov juga terus menjalin komunikasi dengan KLHK terkait kelanjutan proses perizinan. Menurut Tasliatul, draf jawaban resmi menteri sudah disiapkan di tingkat pusat.

“Kapusreg LH Sumatera, Pak Zamzami, telah mengonfirmasi bahwa draf jawaban Menteri siap. Tinggal menunggu waktu Pak Menteri menandatangani,” jelasnya.

Rencana pengangkutan sampah dari Bukittinggi sebenarnya dijadwalkan kembali berjalan pada Minggu pukul 08.00 WIB. Namun seluruh persiapan tersebut belum dapat dilanjutkan tanpa persetujuan tertulis dari Menteri LHK.

“Kita sudah siapkan semua, tapi pengangkutan harus menunggu persetujuan tertulis dari Menteri,” tegas Tasliatul.

Sebelum bertemu dengan Wali Kota Payakumbuh, DLH Sumbar meninjau langsung kondisi TPA Regional Payakumbuh. Sejumlah langkah teknis dilakukan untuk memastikan TPA bisa beroperasi sementara dengan aman.

Di antaranya adalah pembatasan jalur truk pengangkut akibat potensi longsor, pembangunan tanggul darurat untuk mencegah pergeseran timbunan sampah, serta perbaikan terpal dan membran kolam lindi yang sempat terlepas saat bencana terjadi.

Tasliatul mengingatkan bahwa gangguan pengangkutan sampah selama dua hingga tiga hari saja sudah cukup meningkatkan risiko kesehatan masyarakat. Karena itu, percepatan diskresi dari KLHK menjadi faktor penentu dalam memastikan pengelolaan sampah tetap berjalan di masa pemulihan bencana.

“Sampah ini tidak bisa menunggu. Di Bukittinggi saja, kalau dua sampai tiga hari tidak terangkut, risikonya akan sangat besar bagi kesehatan masyarakat. Karena itu diskresi ini sangat penting,” ujarnya. (red)

Baca Juga

Pelantikan Belum Tuntas, Sejumlah Kepala OPD di Padang Masih Lowong
Pelantikan Belum Tuntas, Sejumlah Kepala OPD di Padang Masih Lowong
Tampil di Tokyo Marathon, Atlet Marathon Sumbar Iqbal Saputra Cetak Personal Best
Tampil di Tokyo Marathon, Atlet Marathon Sumbar Iqbal Saputra Cetak Personal Best
Kejari Padang Terbitkan DPO untuk Oknum Anggota DPRD Sumbar, Buronan Kasus Kredit Rp34 Miliar
Kejari Padang Terbitkan DPO untuk Oknum Anggota DPRD Sumbar, Buronan Kasus Kredit Rp34 Miliar
Rekayasa Lalu Lintas Tol Padang–Sicincin Mulai Berlaku 2–3 Maret 2026
Rekayasa Lalu Lintas Tol Padang–Sicincin Mulai Berlaku 2–3 Maret 2026
Evaluasi Program Makan Bergizi Gratis, Pemko Padang Masih Temukan SPPG Belum Punya Sertifikat Higienis
Evaluasi Program Makan Bergizi Gratis, Pemko Padang Masih Temukan SPPG Belum Punya Sertifikat Higienis
Siap-Siap! Rekayasa Lalu Lintas Lembah Anai Berlaku Demi Cegah Macet Saat Mudik 2026
Siap-Siap! Rekayasa Lalu Lintas Lembah Anai Berlaku Demi Cegah Macet Saat Mudik 2026