Sumbardaily.com, Jakarta – Jaksa Agung ST Burhanuddin melantik 17 Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan 20 pejabat eselon II di lingkungan Kejaksaan Agung (Kejagung), Kamis (23/10/2025).
Pelantikan yang berlangsung di Gedung Utama Kejagung tersebut menandai rotasi jabatan besar di tubuh institusi Adhyaksa, sebagai bagian dari penyegaran dan peningkatan kinerja lembaga penegak hukum tersebut.
Daftar Kepala Kejati yang Dilantik
Dalam pelantikan tersebut, sejumlah pejabat menempati posisi strategis di berbagai provinsi. Mereka antara lain:
- Sufari sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara
- Jacop Hendrik Pattipeilohy sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara
- Bernadeta Maria Erna Elastiyani sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Banten
- I Gde Ngurah Sriada sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta
- Rudy Irmawan sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku
- Roch Adi Wibowo sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur
- Sugeng Hariadi sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi
- Sutikno sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Riau
- Didik Farkhan Alisyahdi sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan
- Muhibuddin sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat
- Chatarina Muliana sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Bali
- Ketut Sumedana sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan
- Hermon Dekristo sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat
- Yudi Indra Gunawan sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara
- Tiyas Widiarto sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan
- Emilwan Ridwan sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat
- Siswanto sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah
Selain mereka, sejumlah pejabat lain dilantik untuk menempati posisi strategis di berbagai bidang teknis dan struktural Kejaksaan Agung.
Pergantian Sebagai Bagian dari Dinamika Institusi
Dalam amanatnya, ST Burhanuddin menyampaikan bahwa pelantikan dan rotasi jabatan bukan sekadar seremonial, melainkan bagian penting dari mekanisme penyegaran organisasi untuk memperkuat kinerja lembaga. Ia menegaskan bahwa pejabat yang dilantik merupakan individu terpilih yang telah melalui proses seleksi ketat, meliputi kajian mendalam, penilaian objektif terhadap kinerja, serta pertimbangan berdasarkan integritas dan dedikasi.
“Pergantian pejabat juga merupakan hal yang wajar dalam rangka penyesuaian dan peningkatan kinerja institusi, serta bagian dari dinamika dalam upaya membantu mewujudkan visi dan misi Kejaksaan,” ujar Burhanuddin.
Ia menekankan bahwa pelantikan ini adalah momen penegasan tanggung jawab moral, profesional, dan institusional bagi setiap insan Adhyaksa yang menerima amanah memimpin satuan kerja baru. Jabatan, kata Burhanuddin, harus dimaknai sebagai tanggung jawab yang diemban dengan integritas, loyalitas, dan semangat pengabdian kepada bangsa dan negara.
Penekanan Tugas bagi Kepala Kejati
Dalam arahannya, Burhanuddin memberikan sejumlah penekanan khusus kepada para Kepala Kejati yang baru dilantik. Menurutnya, posisi Kepala Kejaksaan Tinggi merupakan jabatan strategis karena berada di garis depan penegakan hukum di daerah.
Ia menegaskan, Kepala Kejati dituntut tidak hanya menegakkan hukum, tetapi juga menjunjung tinggi nilai keadilan dengan nurani dan keberanian. Kejaksaan, katanya, harus hadir sebagai garda terdepan dalam pemberantasan korupsi, baik melalui tindakan represif maupun langkah-langkah pencegahan.
“Segera optimalkan penanganan perkara tindak pidana korupsi di masing-masing wilayah kerja. Kami akan mengevaluasi satuan kerja Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri yang minim atau bahkan tidak memiliki produk penanganan perkara korupsi. Tunjukkan kinerja penanganan perkara tindak pidana korupsi, baik dari sisi jumlah maupun kualitas penyidikan,” tegasnya.
Burhanuddin juga meminta para Kepala Kejati segera beradaptasi dengan lingkungan kerja baru dan melaksanakan tugas secara profesional serta proporsional, dengan tetap mengacu pada norma dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ia menekankan pentingnya menjaga integritas pribadi dan keluarga serta menerapkan pengawasan internal di satuan kerja masing-masing.
“Jaga perilaku dan tutur kata yang berlandaskan adab dan etika, serta pegang teguh doktrin Tri Krama Adhyaksa,” ujarnya menambahkan.
Instruksi bagi Pejabat Eselon II
Selain Kepala Kejati, Jaksa Agung juga memberikan arahan kepada para pejabat eselon II yang turut dilantik. Mereka diharapkan mampu mengidentifikasi dan mempelajari berbagai dinamika di tempat penugasan baru, agar mampu menyesuaikan diri secara cepat dan akurat dalam pelaksanaan tugas.
Burhanuddin mengingatkan pentingnya melaksanakan setiap arahan dan kebijakan pimpinan Kejaksaan, terutama hal-hal yang menjadi prioritas nasional dan strategis. Evaluasi terhadap kinerja satuan kerja harus dijadikan dasar dalam menyusun strategi baru yang selaras dengan arah kebijakan institusi.
“Bangun semangat sinergi dan kolaborasi antar bidang, serta ciptakan komunikasi yang terbuka untuk memperkuat pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing,” katanya.
Tanggung Jawab dan Integritas sebagai Pondasi
Lebih lanjut, Burhanuddin mengingatkan bahwa sumpah jabatan yang diucapkan bukan sekadar formalitas, melainkan janji yang harus dipertanggungjawabkan di hadapan hukum, negara, dan Tuhan Yang Maha Esa. Ia menegaskan, amanah yang diberikan harus dijalankan dengan rasa tanggung jawab tinggi, profesionalisme, serta kejujuran moral.
“Jaksa Agung akan menindak tegas jika ada penyimpangan atau penyalahgunaan wewenang atas jabatan yang diemban,” ujar Burhanuddin dengan nada tegas.
Apresiasi kepada Pejabat Lama
Lebih lanjut, Burhanuddin menyampaikan apresiasi kepada pejabat lama yang telah menyelesaikan masa tugas dengan baik dan penuh dedikasi. Ia juga memberikan penghargaan kepada para istri pejabat yang telah mendampingi suami mereka dengan kesabaran dan ketulusan dalam mendukung tugas pengabdian di lembaga Kejaksaan.
“Jabatan harus dimaknai sebagai amanah untuk bekerja dengan penuh integritas, tanggung jawab, dan dedikasi demi kemajuan institusi,” pungkasnya.
Pelantikan ini menjadi momentum penting bagi Kejagung dalam memperkuat jajaran kepemimpinan di tingkat daerah. Dengan adanya rotasi dan penyegaran pejabat struktural, diharapkan kinerja lembaga Adhyaksa semakin optimal dalam menjalankan fungsi penegakan hukum yang berkeadilan, transparan, dan berintegritas di seluruh Indonesia. (red)
















