Sumbardaily.com – Kekerasan, diskriminasi, dan perundungan terhadap anak menjadi perhatian Pemerintah Kota (Pemko) Padang. Untuk memperkuat upaya pencegahan, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Padang membekali Forum Anak agar berani menjadi pelopor perubahan sekaligus melaporkan dugaan kekerasan di lingkungan sekolah maupun tempat tinggal.
Pembekalan tersebut dilakukan melalui Sosialisasi Pelopor dan Pelapor (2P) yang digelar di Ruang Mini Teater Lantai 2 Gedung Bagindo Aziz Chan Youth Center, Minggu (18/10/2026). Kegiatan ini diikuti 30 peserta yang terdiri dari anggota Forum Anak Kota Padang, Wali Kota Cilik, Wakil Wali Kota Cilik, serta Duta Anak Kota Padang Tahun 2026.
Program ini diarahkan untuk memperkuat keterlibatan anak dalam menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari kekerasan. Melalui pemahaman mengenai peran pelopor dan pelapor, peserta diharapkan dapat mengambil bagian dalam mencegah berbagai bentuk kekerasan yang terjadi di sekitar mereka.
Kepala DP3AP2KB Kota Padang, Boby Firman, mengatakan pembekalan konsep 2P merupakan langkah strategis untuk meningkatkan partisipasi generasi muda dalam upaya pencegahan dan pelaporan kekerasan terhadap anak.
Menurut Boby, upaya tersebut perlu melibatkan kepedulian bersama, terutama di tengah meningkatnya kasus kekerasan terhadap anak. Selain memahami cara mencegah kekerasan, anak-anak juga perlu didorong menjadi teman sebaya yang dapat dipercaya untuk mendengarkan cerita dan pengaduan.
“Anak-anak ini kita persiapkan menjadi agen perubahan di sekolah dan lingkungan tempat tinggalnya. Mereka harus mampu menjadi pelopor sekaligus pelapor agar berbagai bentuk kekerasan terhadap anak dapat dicegah dan tidak terus terjadi di Kota Padang. Kita ingin mereka menjadi pionir dalam melaporkan kasus kekerasan sekaligus menjadi teman tempat bercerita dan mengadu bagi anak-anak lainnya. Dengan begitu upaya pencegahan kekerasan dapat semakin diperkuat dan kasusnya bisa kita minimalisasi ke depan,” tegas Boby Firman.
Anak Didorong Berani Melaporkan Kekerasan
Kepala Bidang Pemenuhan Hak Anak DP3AP2KB Kota Padang, Ade Yonanda Irza, menjelaskan bahwa pelopor dan pelapor memiliki fokus peran yang berbeda, tetapi saling mendukung dalam menciptakan lingkungan yang aman bagi anak.
Peran pelopor menekankan pentingnya memberikan contoh melalui kebiasaan positif dalam kehidupan sehari-hari. Anak-anak diharapkan mampu membangun sikap saling menghargai, menolak perundungan, serta menggunakan media sosial secara bijak.
Selain menerapkan perilaku tersebut secara pribadi, anak-anak juga didorong mengajak teman sebaya melakukan hal serupa. Dengan demikian, upaya mencegah perundungan dapat dimulai melalui interaksi sehari-hari, baik di sekolah maupun di lingkungan tempat tinggal.
Sementara itu, peran pelapor berkaitan dengan keberanian menyampaikan dugaan permasalahan atau tindakan kekerasan kepada orang dewasa yang tepercaya. Langkah ini diperlukan agar persoalan yang dialami atau diketahui anak dapat disampaikan melalui jalur yang tepat.
Ade berharap pemahaman mengenai konsep 2P tidak hanya diperoleh selama sosialisasi, tetapi juga diterapkan dalam tindakan nyata. Anak-anak diharapkan berani menyampaikan dugaan kekerasan, diskriminasi, dan perundungan yang terjadi di lingkungan mereka.
“Melalui peran pelopor kita berharap anak-anak mampu memulai perubahan positif seperti membiasakan sikap saling menghargai menolak perundungan menggunakan media sosial secara bijak serta mengajak teman sebaya menciptakan lingkungan yang aman. Kita berharap penerapan 2P tidak berhenti pada kegiatan sosialisasi saja tetapi diwujudkan melalui aksi nyata. Anak-anak harus memiliki keberanian untuk melaporkan dugaan kekerasan diskriminasi maupun perundungan melalui langkah yang tepat baik di sekolah lingkungan tempat tinggal maupun Forum Anak,” terang Ade Yonanda Irza.
Ade menegaskan, penerapan peran pelopor dan pelapor perlu diwujudkan dalam kehidupan sehari-hari. Pelaporan dugaan kekerasan, diskriminasi, maupun perundungan dapat dilakukan melalui langkah yang tepat, baik ketika persoalan terjadi di sekolah, lingkungan tempat tinggal, maupun dalam lingkup Forum Anak. (*)
















