Cegah Kekerasan Seksual di Padang Pariaman, Edukasi HAM Didorong Masuk Sekolah

Cegah Kekerasan Seksual di Padang Pariaman, Edukasi HAM Didorong Masuk Sekolah

Cegah Kekerasan Seksual di Padang Pariaman, Edukasi HAM Didorong Masuk Sekolah. (*)

Sumbardaily.com - Korban kekerasan seksual tidak boleh disalahkan ataupun dibiarkan menghadapi dampak kejadian seorang diri. Perlindungan, pendampingan psikologis dan hukum, serta pemulihan hak menjadi bagian penting dalam penanganan kekerasan seksual yang perlu diperkuat di Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat.

Persoalan ini menjadi perhatian dalam kegiatan Penyuluhan Hak Asasi Manusia (HAM) dan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) yang diselenggarakan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) bagi pemangku kepentingan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman. Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Inspektorat pada Rabu (14/10/2026).

Dalam kegiatan itu, Wakil Bupati Padang Pariaman Rahmat Hidayat menekankan bahwa kekerasan seksual bukanlah aib yang harus disembunyikan. Menurutnya, persoalan tersebut merupakan pelanggaran HAM yang membutuhkan penanganan bersama, mulai dari upaya pencegahan hingga pemulihan hak korban.

“Korban kekerasan seksual tidak boleh lagi disalahkan. Mereka harus dilindungi, didampingi secara psikologis dan hukum, serta dipulihkan hak-haknya. Kekerasan seksual bukan aib yang harus disembunyikan, melainkan pelanggaran HAM yang wajib kita tangani bersama,” tegas Rahmat, dikutip dari Pemkab Padang Pariaman, Kamis (15/10/2026).

Pernyataan tersebut menyoroti pentingnya perubahan cara pandang masyarakat terhadap korban kekerasan seksual. Korban seharusnya memperoleh perlindungan dan akses terhadap bantuan, bukan menghadapi stigma atau disalahkan atas kejadian yang dialaminya.

Kekerasan Seksual Bisa Terjadi di Rumah hingga Ruang Publik

Kekerasan terhadap perempuan dan anak dapat terjadi di berbagai lingkungan, termasuk keluarga, sekolah, dan ruang publik. Kondisi ini menunjukkan pentingnya keterlibatan berbagai pihak dalam membangun lingkungan yang aman sekaligus memastikan korban mengetahui hak-haknya.

Rahmat menyebutkan, masih terjadinya pelanggaran HAM dan kekerasan seksual salah satunya dipengaruhi oleh kurangnya pemahaman aparatur pemerintah maupun masyarakat mengenai hak-hak korban.

Minimnya pemahaman tersebut perlu menjadi perhatian karena penanganan kekerasan seksual tidak hanya berkaitan dengan tindakan terhadap pelaku. Korban juga membutuhkan perlindungan dan pendampingan agar dapat melewati proses penanganan serta memperoleh kembali hak-haknya.

Perubahan pola pikir masyarakat menjadi salah satu langkah yang ditekankan. Korban perlu didorong agar berani melapor dan mendapatkan perlindungan, sedangkan pihak yang menerima laporan harus memahami tanggung jawabnya dalam menindaklanjuti kejadian tersebut.

Setiap laporan dugaan kekerasan seksual juga perlu ditangani secara serius. Upaya menutupi laporan justru bertentangan dengan semangat perlindungan korban yang menjadi perhatian dalam penyuluhan HAM dan UU TPKS tersebut.

UU TPKS Tidak Hanya Mengatur Penindakan Pelaku

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual menjadi salah satu materi penting dalam kegiatan penyuluhan itu.

Rahmat menjelaskan, UU TPKS memiliki cakupan yang tidak terbatas pada penindakan terhadap pelaku. Regulasi tersebut juga membawa semangat pencegahan, perlindungan dan pemulihan korban, serta penegakan hukum yang berkeadilan.

Dengan demikian, penanganan kekerasan seksual membutuhkan pendekatan yang menyeluruh. Selain proses hukum, korban perlu memperoleh pendampingan yang sesuai dengan kebutuhannya, termasuk bantuan psikologis dan hukum.

Pemahaman mengenai hak korban juga perlu diperkuat di kalangan aparatur pemerintah dan masyarakat. Hal ini penting agar korban tidak mengalami kebingungan ketika mencari bantuan dan pihak yang menangani laporan dapat mengambil langkah sesuai ketentuan yang berlaku.

Rahmat meminta kepala perangkat daerah, camat, dan wali nagari memastikan lingkungan kerja masing-masing aman serta bebas dari kekerasan seksual. Setiap laporan harus ditindaklanjuti dengan serius, tidak ditutupi, dan disertai pendampingan serta pelaporan sesuai ketentuan.

Layanan Perlindungan Perempuan dan Anak Perlu Diperkuat

Ketersediaan layanan yang dapat diakses korban menjadi bagian lain yang mendapat perhatian. Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman mendorong penguatan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) agar korban memperoleh pendampingan dan penanganan terpadu.

Rahmat secara khusus meminta perangkat daerah terkait, yakni Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A), Dinas Kesehatan, serta Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P2KB), memperkuat dukungan terhadap layanan tersebut.

Penguatan UPTD PPA diharapkan membantu korban mengakses bantuan tanpa kebingungan mengenai layanan yang harus dihubungi. Penanganan terpadu juga diperlukan agar kebutuhan perlindungan dan pendampingan korban dapat ditangani secara lebih terarah.

Di sisi lain, seluruh pemangku kepentingan perlu memastikan komitmen perlindungan tidak berhenti pada kebijakan atau imbauan. Tindak lanjut terhadap laporan, pendampingan korban, serta pelaksanaan layanan perlindungan merupakan bagian dari upaya mewujudkan perlindungan HAM dalam praktik.

Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman menyatakan komitmennya untuk mewujudkan daerah yang ramah perempuan dan anak serta peduli terhadap HAM. Komitmen tersebut diarahkan melalui kebijakan, edukasi, layanan perlindungan, dan keberanian semua pihak mencegah serta menangani pelanggaran.

Edukasi HAM di Sekolah untuk Mencegah Kekerasan

Pencegahan kekerasan seksual juga perlu dilakukan sejak dini melalui lingkungan pendidikan. Dinas Pendidikan diharapkan memperkuat edukasi HAM dan pencegahan kekerasan seksual di sekolah, termasuk dengan mengintegrasikan materi yang relevan ke dalam pembelajaran sesuai ketentuan.

Edukasi tersebut bertujuan membantu anak-anak memahami hak-haknya dan mengenali tindakan yang termasuk kekerasan. Selain itu, anak diharapkan memiliki keberanian untuk menyampaikan apabila mengalami atau mengetahui kejadian kekerasan.

Sekolah menjadi salah satu lingkungan yang perlu mendapat perhatian karena kekerasan terhadap perempuan dan anak dapat terjadi di lingkungan pendidikan. Pemahaman mengenai HAM dan pencegahan kekerasan diharapkan mendukung terciptanya suasana belajar yang aman dan menghormati hak setiap anak.

Upaya edukasi juga berkaitan dengan perubahan pola pikir yang lebih luas di masyarakat. Pemahaman mengenai hak korban, pentingnya pelaporan, dan kewajiban memberikan perlindungan perlu diperkuat agar penanganan kekerasan seksual tidak terhambat stigma.

Rahmat menegaskan bahwa keterlibatan Komnas HAM dalam kegiatan tersebut memperkuat pemahaman bahwa perlindungan HAM merupakan tanggung jawab bersama, bukan semata-mata urusan hukum.

“Kehadiran Komnas HAM menjadi penguat komitmen kita bahwa urusan HAM adalah urusan bersama. Ini bukan hanya urusan hukum, tetapi juga urusan kemanusiaan,” ujarnya, dikutip dari Pemkab Padang Pariaman, Kamis (15/10/2026).

Ia berharap penyuluhan tersebut menghasilkan tindakan nyata dari para pemangku kepentingan dalam mencegah dan menangani pelanggaran HAM serta kekerasan seksual di lingkungan masing-masing.

Komnas HAM dan Pemangku Kepentingan Hadiri Penyuluhan

Kegiatan Penyuluhan HAM dan UU TPKS tersebut turut dihadiri Kepala Perwakilan Komnas HAM Provinsi Sumatera Barat, Sultanul Arifin, S.Sos., M.H., beserta jajaran.

Peserta lainnya terdiri atas unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), staf ahli, asisten, kepala perangkat daerah, dan kepala bagian di lingkungan Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman. Sejumlah kepala sekolah dan guru dari seluruh Kabupaten Padang Pariaman serta peserta penyuluhan lainnya juga mengikuti kegiatan tersebut.

Melalui penyuluhan ini, pemahaman mengenai HAM dan UU TPKS diharapkan semakin kuat di kalangan aparatur pemerintahan, tenaga pendidik, dan masyarakat. Penguatan pemahaman itu juga diharapkan mendorong terciptanya lingkungan pemerintahan, pendidikan, dan masyarakat yang aman, inklusif, serta menghormati martabat setiap manusia.

Perlindungan korban, penguatan layanan pendampingan, edukasi sejak dini, dan keseriusan menindaklanjuti laporan menjadi bagian penting dalam upaya pencegahan kekerasan seksual. Dengan keterlibatan seluruh pihak, upaya menghormati HAM di Padang Pariaman diharapkan terwujud melalui langkah konkret di lingkungan keluarga, sekolah, pemerintahan, dan masyarakat. (*)

Baca Juga

KBRI Paris Sambut Promosi Sulam Kapalo Samek, Kerajinan Minangkabau Siap Mendunia
KBRI Paris Sambut Promosi Sulam Kapalo Samek, Kerajinan Minangkabau Siap Mendunia
Tarung Derajat Porprov Sumbar 2026 Tuntas, Padang Pariaman Bawa Pulang 3 Emas
Tarung Derajat Porprov Sumbar 2026 Tuntas, Padang Pariaman Bawa Pulang 3 Emas
Zahwa Fariza Raih Emas Panjat Tebing Porprov Sumbar 2026, Padang Pariaman Bangga
Zahwa Fariza Raih Emas Panjat Tebing Porprov Sumbar 2026, Padang Pariaman Bangga
Padang Pariaman Rawan, BNPB Dorong TRC dan Logistik Disiapkan Sebelum Bencana
Padang Pariaman Rawan, BNPB Dorong TRC dan Logistik Disiapkan Sebelum Bencana
73 Wali Nagari Baru di Padang Pariaman Diingatkan Jangan Asal Kelola Anggaran
73 Wali Nagari Baru di Padang Pariaman Diingatkan Jangan Asal Kelola Anggaran
Sulam Kapalo Samek Padang Pariaman Tembus Belanda, Bakal Dipajang di Amsterdam
Sulam Kapalo Samek Padang Pariaman Tembus Belanda, Bakal Dipajang di Amsterdam