Sumbardaily.com, Padang - Sebanyak 103 kasus kekerasan anak dilaporkan ke Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kota Padang sepanjang tahun 2023-2024.
Dari 103 kasus kekerasan tersebut, terdiri dari 10 kasus KDRT, 3 kasus kekerasan fisik, 39 kasus kekerasan psikis, 47 kasus kekerasan seksual dan 4 kasus penelantaran.
Untuk meminimalisirnya, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Padang melakukan sosialisasi dan implementasi manajemen kasus kekerasan terhadap anak kepada satuan pendidikan.
Kabid Perlindungan Hak Perempuan dan Perlindungan Khusus Anak DP3AP2KB Kota Padang, Emilza mengatakan, sosialisasi ini diikuti oleh kepala sekolah dan guru.
"Satuan pendidikan merupakan tempat kedua setelah keluarga untuk menghabiskan waktu. Sekolah menjadi tempat yang aman dan nyaman bagi anak. Oleh sebab itu, sosialisasi ini kita lakukan," ujarnya.
Emilza melanjutkan, Pemko Padang melalui DP3AP2KB menyadari bahwa kehadiran pemerintah memberikan bekal kepada orang tua, anak, pendidik sangat penting sebagai upaya untuk mencegah terjadinya kekerasan terhadap anak.
Untuk itu, DP3AP2KB membentuk P2TP2A, yang bisa membantu penanganan kasus terhadap anak sebagai korban atau pelaku, pembentukan Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM) di 104 kelurahan.
"Sehingga masyarakat lebih cepat mendapatkan pelayanan terkait kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan," katanya.
Tak hanya itu, Emilza menjelaskan, untuk menindaklanjuti Permendikbud Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Sekolah, diharapkan satuan pendidikan dapat membentuk satuan tugas PPKS di masing-masing sekolah untuk mendeteksi dini munculnya kasus kekerasan terhadap anak.
"Untuk meningkatkan kapasitas kepala sekolah dan guru yang tergabung dalam Satgas PPKS perlu dilaksanakan sosialisasi manajemen kasus agar penanganan kasus kekerasan di sekolah dapat dilakukan secara komprehensif," ungkapnya.
Di sisi lain, masyarakat juga dapat melakukan pengaduan kekerasan terhadap anak dan perempuan ke P2TP2A, yang berada di Jalan Teratai Nomor 1 Flamboyan Baru, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang. (red)
















